KPK Bongkar Modus Pemerasan THR Bupati Cilacap: Petinggi Kepolisian Diduga Masuk Daftar Penerima

Bagikan :
KPK ungkap modus dugaan pemerasan oleh Bupati Cilacap (YouTube// KPK RI)

KabarJawa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penindakan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Kali ini, KPK membongkar praktik berupa dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap periode 2025-2030, Syamsul Auliya Rachman (AUL), bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap berinisial SAD, sebagai tersangka.

Keduanya kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026.

Konstruksi Perkara dan Modus Pemerasan

Berdasarkan pengumuman resmi KPK, praktik ini bermula dari Bupati yang menginstruksikan pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga ditujukan untuk pihak-pihak eksternal, khususnya jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Berikut adalah alur dugaan pemerasan yang diungkap oleh KPK:

  • Instruksi Berjenjang: AUL memerintahkan Sekda (SAD) untuk menarik dana dari sejumlah perangkat daerah. SAD kemudian meneruskan perintah ini kepada Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III.
  • Target Setoran: Para pejabat tersebut mematok “target setoran” dengan total mencapai Rp750 juta.
  • Ancaman dan Penagihan: Jika ada perangkat daerah yang lambat menyetor, SAD melalui para Asda akan melakukan penagihan paksa dengan melibatkan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap. Tenggat waktu penyetoran ditetapkan pada 13 Maret 2026.
Baca juga  Jazuli Dani Irawan Disorot KPK: Penurunan Harta Drastis dari Rp 29,2 Miliar ke Rp 3,5 Miliar

Barang Bukti Uang Tunai dan ‘Goodie Bag’ THR

Pada saat tenggat waktu yang ditentukan, uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp610 juta. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp610 juta dari kediaman salah satu pihak berinisial FER, beserta dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan realisasi setoran dari masing-masing perangkat daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa uang hasil dugaan pemerasan tersebut bahkan sudah disiapkan dalam bentuk goodie bag.

Asep menambahkan bahwa, Bupati memasang target dalam memperoleh uang THR yang diduga akan diterima Forkopimda. Dia menyebut target yang dipasang hingga mencapai sekitar Rp 750 juta.

“Jumlahnya setelah dihitung yaitu kira-kira membutuhkan sekitar 515 juta Rupiah. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, saudara SUM, FER, dan BUD atas perintah dari Bupati melalui Sekda, meminta sejumlah uang dari tiap-tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan setoran diperkirakan sekitar 750 juta,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta tak lama ini.

Baca juga  Kecelakaan Maut di Jalur Pantura Batang, Sopir Truk Towing Tewas di Tempat

Alasan Pemeriksaan di Banyumas

Fakta menarik dari penindakan ini adalah keputusan KPK untuk tidak melakukan pemeriksaan awal di Polresta Cilacap. Pemeriksaan para pihak yang terjaring operasi itu dipindahkan ke wilayah Banyumas.

Asep menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa salah satu sasaran diduga penerima uang tersebut adalah Kapolres setempat.

“Kami menghindari terjadinya conflict of interest,” ucapnya.

“Karena dari hasil informasi yang kita kumpulkan dari pemeriksaan calon saksi-saksi pada saat itu, diperoleh informasi bahwa uang tersebut bahkan sudah di goodie bag itu untuk Forkopimda. Salah satu Forkopimda itu adalah Kapolres di situ,” lanjutnya.

“Makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap untuk menghindari conflict of interest. Ini kita pindah ke Banyumas,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

Baca juga  Ribuan Anak Ayam Terpanggang Akibat Kebakaran Kandang di Sragen, Kerugian Mencapai Rp 1 Miliar

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya