Jazuli Dani Irawan Disorot KPK: Penurunan Harta Drastis dari Rp 29,2 Miliar ke Rp 3,5 Miliar

Bagikan :

Kabarjawa – Kekayaan pejabat publik kerap menjadi sorotan, terutama ketika terjadi perubahan signifikan. Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penurunan drastis harta kekayaan Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan. Penurunan ini terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menunjukkan penurunan dari Rp 29,2 miliar pada tahun 2022 menjadi Rp 3,5 miliar pada tahun 2023.

Penurunan Kekayaan AKBP Jazuli Dani Irawan

Laporan Tahun 2022

Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 4 Januari 2023 untuk periode tahun 2022, Jazuli Dani Irawan melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp 29,2 miliar. Rincian harta tersebut mencakup:

  • Alat transportasi, termasuk Mitsubishi Pajero Sport 2018 senilai Rp 370 juta dan Toyota Innova Reborn 2019 senilai Rp 220 juta, dengan total harta bergerak sebesar Rp 590 juta.
  • Kas dan setara kas sebesar Rp 160 juta.

Laporan Tahun 2023

Namun, laporan pada 4 Januari 2024 untuk periode tahun 2023 menunjukkan penurunan signifikan, dengan total harta kekayaan hanya Rp 3,5 miliar. Rincian harta ini meliputi:

  • Lima tanah dan bangunan di Jakarta Timur dan Surabaya dengan total nilai Rp 3,3 miliar.
  • Alat transportasi berupa Toyota Innova Reborn 2019 senilai Rp 210 juta.
  • Harta bergerak lainnya sebesar Rp 15 juta.
  • Kas dan setara kas sebesar Rp 75 juta.

Selain itu, Jazuli memiliki utang sebesar Rp 100 juta, sehingga total kekayaan bersihnya menjadi Rp 3,5 miliar.

Reaksi KPK

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menelusuri lebih lanjut mengenai perubahan drastis dalam laporan kekayaan Jazuli Dani Irawan. Penelusuran ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.

Penurunan signifikan dalam laporan kekayaan Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan menjadi perhatian publik dan KPK. KPK berkomitmen untuk memeriksa lebih lanjut perbedaan ini guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum terkait dengan harta kekayaan pejabat negara.(Kabarjawa)

Berita Terbaru

Tempat Angker Tegal Terbaru 2025
Daftar Tempat Angker di Tegal, Jawa Tengah Terbaru: Banyak Penunggunya, Termasuk Pengikut Nyi Roro Kidul?
Tempat Pertapaan Soekarno
Jarang Diketahui, Inilah Daftar Tempat Pertapaan Soekarno: Alas Ketonggo, Goa Ratu, dll
Tempat Sewa Mobil Jogja Lebaran 2025
Daftar Tempat Sewa Mobil Jogja untuk Mudik Lebaran 2025: Banyak Pilihan, Cek Lokasinya
Jadwal Bank Lebaran 2025
Jadwal Bank Saat Lebaran 2025 BRI, BNI, Mandiri: Tutup & Operasional Buka Lagi Tanggal Berapa?
Twibbon Twibbon Lailatul Qadar 2025
LINK Twibbon Lailatul Qadar 2025: Unik & Estetik, Posting di 10 Hari Terakhir Ramadhan 1446H!

Terpopuler

Rekomendasi Toples Lebaran 2025 Murah
Rekomendasi Toples Lebaran 2025: Aesthetic, Mewah tapi Murah Mulai 40 Ribuan
Profil Gus Akira
Lagi Viral, Profil Gus Akira: Silsilah Keluarga hingga Riwayat Pekerjaan
Bidan Rita Viral
Viral di TikTok, Siapa Bidan Rita? Sosok Wanita Jadi Omongan sampai Sekarang
Link Prank Pengumuman SNBP 2025
SNBP Fake 2025: Lagi Viral Link Prank Pengumuman Kelulusan, Begini Cara Membuatnya
Rekrutmen Bersama BUMN 2025
Gaji Fantastis! Ini 9 Instansi Sepi Peminat dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2025