
KABAR JAWA – Belakangan ini, banyak nasabah perbankan yang dikejutkan dengan fakta bahwa rekening mereka tiba-tiba tidak bisa diakses.
Hal ini bukan disebabkan oleh pelanggaran hukum, melainkan karena rekening tersebut masuk dalam kategori tidak aktif atau dormant, yang akhirnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Meskipun mengejutkan, terutama bagi mereka yang memiliki dana dalam jumlah cukup besar, penting untuk dipahami bahwa pemblokiran ini hanya bersifat sementara.
PPATK menegaskan bahwa hak nasabah tetap aman dan tidak disita.
Maka dari itu, bagi Anda yang tengah menghadapi situasi serupa, tidak perlu khawatir.
Saat ini, proses pembukaan kembali rekening yang diblokir dapat dilakukan dengan mudah, bahkan bisa dimulai secara online lewat HP.
Berdasarkan pengumuman resmi PPATK, berikut adalah panduan lengkap untuk mengurus serta membuka kembali rekening yang diblokir oleh PPATK:
Cara Buka Blokir Rekening Dormant PPATK secara Online
Berikut adalah tahapan yang perlu Anda lakukan agar rekening yang diblokir PPATK bisa kembali digunakan:
1. Mengisi Formulir Keberatan via Online
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengisi formulir keberatan atas penghentian sementara rekening.
Formulir ini bisa diakses melalui link berikut:
- https://bit.ly/FormHensem
Setelah itu, pastikan untuk mengisi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar, agar proses permohonan dapat diproses lebih cepat dan tidak ditolak karena kesalahan informasi.
2. Menyiapkan Dokumen Pendukung
Setelah formulir diisi, Anda diwajibkan untuk mendatangi langsung kantor cabang bank tempat Anda membuka rekening tersebut.
Untuk itu, pastikan siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen penting sebagai syarat pendukung untuk proses pembukaan rekening.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Buku tabungan dari rekening yang diblokir
- Bukti pengisian formulir keberatan dari tautan online
- Dokumen tambahan lainnya jika diminta oleh pihak bank
3. Mengunjungi Kantor Cabang Bank Tempat Rekening Dibuka
Di sana, Anda akan menjalani prosedur pemutakhiran data atau yang dikenal dengan istilah Customer Due Diligence (CDD).
4. Sinkronisasi Data antara Bank dan PPATK
Setelah seluruh dokumen diverifikasi, pihak bank akan berkoordinasi langsung dengan PPATK.
Proses ini melibatkan pencocokan dan validasi data nasabah melalui sistem profiling.
5. Rekening Aktif Lagi
Apabila semua proses telah selesai dan tidak ditemukan masalah apa pun, rekening Anda akan kembali diaktifkan.
Setelah aktif, rekening tersebut dapat digunakan seperti biasa untuk berbagai kebutuhan transaksi perbankan, baik secara online, langsung di mesin ATM atau kantor cabang
Bantuan dan Layanan Informasi PPATK
Bila Anda mengalami kendala atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait status rekening yang diblokir, PPATK menyediakan layanan bantuan yang dapat dihubungi secara langsung oleh masyarakat.
Anda bisa menghubungi mereka melalui:
- WhatsApp: 0821-1212-0195
- Email: call195@ppatk.go.id
Layanan ini disiapkan untuk membantu memberikan panduan lanjutan serta menjawab pertanyaan seputar prosedur pembukaan rekening yang dibekukan sementara.
Isi Formulir Online
Jadi kesimpulannya, cara buka rekening diblokir PPATK adalah mengisi formulir keberatan di https://bit.ly/FormHensem.
Setelah itu, siapkan dokumen pendukungnya sebelum datang ke kantor cabang bank terkait.
Dan jika data rekening sudah terverifikasi, maka Anda bisa menggunakannya kembali seperti sedia kala.***