
KABAR JAWA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan kembali disalurkan di tahun 2025.
Jumlahnya masih sama, yaitu Rp600 ribu untuk pekerja yang memenuhi syarat. Bantuan ini ditujukan buat kamu yang gajinya nggak lebih dari Rp3,5 juta, dan masih terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap. Jadi, nggak semua langsung cair bersamaan. Prosesnya menyesuaikan dengan verifikasi data dari BPJS.
Kalau kamu lolos verifikasi pertengahan Juni, biasanya dananya akan masuk sekitar akhir Juni atau awal Juli 2025. Paling lambat dua minggu setelah dinyatakan valid.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Buat tahu apakah kamu termasuk penerima BSU atau belum, kamu bisa cek lewat situs resmi dari BPJS Ketenagakerjaan. Caranya gampang dan nggak butuh waktu lama:
Buka situs: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik tombol “Cek Status Penerima BSU”
- Isi data kamu secara lengkap, seperti:
- NIK
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor HP
- Alamat email
- Kalau udah, klik Lanjutkan
- Status kamu akan muncul di layar
Kalau keterangan di sana bilang belum memenuhi syarat, artinya kamu belum termasuk penerima bantuan.
Tapi kalau ada info soal pembaruan data rekening, kamu tinggal isi nomor rekening bank Himbara kamu biar dananya bisa langsung dikirim.
Jadwal Pencairan BSU
Dana BSU mulai dicairkan sejak minggu kedua Juni 2025. Tapi karena pencairannya bertahap, jadwalnya bisa beda-beda tiap orang.
Proses dari lolos verifikasi sampai dana masuk ke rekening biasanya butuh waktu sekitar 7 sampai 14 hari kerja.
Jadi kalau kamu baru dinyatakan valid minggu ini, kemungkinan dananya cair minggu depan atau awal bulan depan.
BSU dikirim ke rekening bank Himbara, yaitu BNI, BRI, BTN, atau Mandiri. Jadi kalau rekening kamu dari salah satu bank itu, lebih cepat proses pencairannya.
Kalau belum punya, biasanya akan dibukakan rekening secara kolektif lewat kerja sama BPJS dan bank.
Syarat Penerima BSU 2025
Buat bisa dapat bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi, yaitu:
- Kamu warga negara Indonesia dan punya NIK
- Masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Gaji nggak lebih dari Rp3,5 juta atau sesuai UMK/UMP di daerahmu
- Bukan penerima bantuan lain seperti PKH atau BLT
- Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
Bantuan ini memang nggak besar, tapi cukup membantu untuk nutupin kebutuhan harian atau tambahan buat cicilan.
Kalau kamu merasa udah memenuhi syarat, coba cek statusmu secara berkala lewat situs resmi BSU.
Nggak ribet kok, asal datanya lengkap dan sesuai. Kalau semua udah beres, tinggal tunggu dana masuk ke rekening.***