
Kabar Jawa – Pemerintah akan menggulirkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai 5 Juni 2025 untuk pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau setara Upah Minimum Provinsi. Disertai lima stimulus ekonomi lain untuk menjaga daya beli masyarakat.
Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan rendah.
Skema bantuan ini akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2025 sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi nasional yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang libur sekolah dan pencairan gaji ke-13.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan total enam paket stimulus guna mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua tahun ini tetap berada di atas angka lima persen.
Program ini menargetkan masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), termasuk para guru honorer.
“Stimulus ini disusun untuk mendorong konsumsi dan belanja rumah tangga. Kita ingin memanfaatkan momen libur sekolah dan pemberian gaji ke-13 untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui belanja masyarakat,” ungkap Airlangga pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Detail Program BSU Terbaru 2025
BSU yang akan digelontorkan kali ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang pertama kali diterapkan pada masa pandemi COVID-19 tahun 2021. Saat itu, bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 500.000 diberikan kepada pekerja selama dua bulan.
Program tersebut berlanjut pada tahun 2022, dengan nominal bantuan meningkat menjadi Rp 600.000 yang diberikan satu kali kepada 12,1 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Khusus tahun ini, pemerintah masih meninjau besaran bantuan tunai yang akan diberikan. Namun, Airlangga menyebut bahwa nilai bantuan kemungkinan akan lebih kecil dibandingkan periode pandemi. Meskipun begitu, esensi dari BSU tetap sama, yakni memperkuat daya beli masyarakat lapisan bawah.
“Skema pemberiannya akan menyerupai program BSU saat pandemi, hanya saja nominalnya akan menyesuaikan dengan situasi fiskal saat ini,” tutur Airlangga.
Lima Insentif Ekonomi Tambahan Menyertai BSU
Selain BSU, lima bentuk insentif ekonomi lain juga akan dirilis secara bersamaan pada 5 Juni 2025. Berikut adalah kelima stimulus tersebut:
- Diskon tarif transportasi umum, mencakup penerbangan domestik, kereta api, dan angkutan laut, untuk mendukung mobilitas masyarakat selama musim libur.
- Potongan harga tarif tol, guna menekan biaya perjalanan darat antardaerah.
- Diskon tarif listrik hingga 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA, demi meringankan beban tagihan listrik rumah tangga kecil.
- Program bantuan sosial pangan, termasuk distribusi kartu sembako dan bantuan bahan pokok kepada keluarga rentan.
- Keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya, seperti industri tekstil, furnitur, alas kaki, dan sektor serupa lainnya.
Pemerintah juga menyebut bahwa akan ada insentif tambahan berupa subsidi kendaraan listrik, khususnya sepeda motor listrik, sebesar Rp 7 juta per unit.
Anggaran dan Finalisasi Program
Airlangga memastikan bahwa anggaran untuk BSU telah tersedia dan hanya menunggu penyelesaian proses finalisasi teknis. Sedangkan alokasi dana untuk lima stimulus lainnya masih dalam tahap perhitungan detail oleh kementerian terkait.
“Dana BSU sebenarnya sudah disiapkan, sekarang tinggal kita finalisasi saja mekanismenya. Sementara lima stimulus lainnya masih dalam pembahasan untuk penyesuaian anggaran,” katanya dalam keterangan kepada media pada Jumat malam, 23 Mei 2025.
Jejak Program BSU dan Stimulus Lain Sebelumnya
Perlu diketahui, sepanjang beberapa tahun terakhir pemerintah aktif menggulirkan berbagai skema bantuan demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Misalnya, pada awal tahun 2025 ini, pemerintah sempat merilis insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja industri padat karya.
Kebijakan ini berlaku untuk pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Insentif tersebut merupakan bagian dari strategi mengimbangi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kini menjadi 12 persen.
Langkah-langkah seperti ini menandakan konsistensi pemerintah dalam menjaga daya tahan ekonomi domestik di tengah berbagai tekanan global dan domestik.
Penutup
Dengan kombinasi BSU dan lima insentif ekonomi lainnya, pemerintah berharap dapat menciptakan efek ganda pada konsumsi masyarakat dan kinerja perekonomian secara keseluruhan.
Jika berjalan lancar, program-program ini diyakini akan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua tahun 2025, serta memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat berpendapatan rendah.
Bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, penting untuk terus mengikuti perkembangan resmi dari pemerintah terkait mekanisme pencairan BSU dan stimulus lainnya, agar dapat memanfaatkan bantuan ini secara optimal.
***