
KABAR JAWA – Simak informasi mengenai daftar penerima BSU 2025, bantuan pemerintah untuk para pekerja yang disebut-sebut cair mulai bulan Juni nanti.
Pemerintah kabarnya berencana menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang kemungkinan mulai disalurkan pada pertengahan tahun ini.
Meskipun belum diluncurkan secara resmi, BSU 2025 disebut-sebut sebagai bagian dari enam kebijakan fiskal yang dijadwalkan efektif per tanggal 5 Juni 2025.
Stimulus untuk Menjaga Kesejahteraan Pekerja
BSU 2025 hadir sebagai respons terhadap melemahnya daya beli masyarakat dalam beberapa bulan terakhir.
Bantuan ini pun diharapkan mampu dapat memberikan efek langsung terhadap konsumsi masyarakat, sebagaimana terjadi saat bantuan serupa disalurkan pada masa pandemi Covid-19.
Salah satu yang membedakan BSU 2025 dari tahun-tahun sebelumnya adalah nilai bantuannya yang diperkirakan akan lebih kecil.
Jika pada masa pandemi nominal bantuan mencapai Rp600.000, kali ini pemerintah belum mengumumkan angka pastinya.
Namun, besaran yang akan diberikan diyakini akan disesuaikan kembali.
Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa BSU tahun 2025 akan diprioritaskan bagi pekerja dengan pendapatan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP daerah masing-masing.
Namun, hingga kini pemerintah masih belum merilis detail persyaratan penerima bantuan.
Meski demikian, merujuk pada BSU tahun sebelumnya, berikut beberapa syarat agar pekerja berhak menerima bantuan:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai periode tertentu (tahun 2022 menggunakan acuan bulan Juli).
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP setempat.
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lain seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
- Bukan anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Apakah Pekerja Gaji UMP Dapat Bantuan BSU 2025?
Salah satu pertanyaan yang paling banyak diajukan adalah apakah pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) masih bisa menerima bantuan ini.
Jawabannya adalah ya. Selama penghasilan bulanan tidak melebihi Rp3,5 juta atau sesuai batas UMP yang berlaku di wilayah tempat bekerja, maka pekerja tersebut tetap berpeluang mendapatkan BSU 2025.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Arilangga dimana BSU diberikan kepada pekerja bergaji rendah atau setara dengan UMP,.
Dan kemudian kemungkinan pula ada kriteria lainnya seperti status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menerima bantuan sosial lain.
Cara Cek Daftar Penerima BSU 2025
Sampai saat ini, mekanisme pengecekan status penerima BSU 2025 masih dalam proses finalisasi oleh kementerian terkait
Namun, jika menilik dari metode sebelumnya, proses verifikasi dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Berkaca pada penyaluran beberapa tahun lalu, berikut cara cek penerima BSU:
- Kunjungi situs https://kemnaker.go.id
- Login menggunakan akun yang sudah Anda buat sebelumnya. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
- Isi data pribadi secara lengkap dan sesuai dengan identitas resmi.
- Periksa status penerima BSU melalui menu yang tersedia di dalam dashboard akun Anda.
Kemungkinan Dapat Bantuan
Jadi kesimpulannya, pekerja gaji setara UMP kemungkinan bisa mendapatkan BSU 2025.
Namun, perlu diingat bahwa para pekerja masih harus menunggu informasi lanjutan dari pemerintah.
Pasalnya hingga saat ini belum ada mekanisme maupun persyaratan resmi bagi pekerja yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.***