
KabarJawa.com– Mulai tahun 2026, seluruh lahan yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) resmi bebas dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Artinya, ribuan petani di Bantul tidak lagi dibebani pajak lahan pertanian karena nilai tagihan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) menjadi nol rupiah.
Pemerintah Kabupaten Bantul menjadikannya sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada petani sekaligus strategi jangka panjang untuk menjaga ketahanan pangan di tengah derasnya laju alih fungsi lahan.
Langkah ini membuat pemerintah daerah harus merelakan potensi pendapatan sekitar Rp22 miliar setiap tahun.
Namun, bagi Pemkab Bantul, menjaga sawah tetap hijau dan produktif jauh lebih penting daripada mengejar pemasukan jangka pendek.
Pembebasan PBB LP2B Bantul
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan komitmennya terhadap perlindungan lahan pertanian. Bahkan, ia berharap kebijakan pembebasan PBB-P2 untuk LP2B tidak hanya berlaku selama masa kepemimpinannya, melainkan permanen.
Menurutnya, keberadaan lahan pertanian merupakan fondasi penting bagi ketahanan pangan daerah. Oleh karena itu, petani perlu mendapatkan dukungan dan perlindungan yang nyata agar tetap mempertahankan fungsi lahan mereka.
“Ya kalau saya justru pembebasan PBB-P2 untuk LP2B berlangsung untuk selamanya,” kata Abdul Halim Muslih.
Pernyataan tersebut menunjukkan arah kebijakan pembangunan Bantul yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan sektor pertanian.
Di tengah meningkatnya kebutuhan ruang untuk permukiman, usaha kuliner, hingga sektor jasa, sawah-sawah produktif di Bantul menghadapi tekanan yang semakin besar.
Oleh karena itu, insentif berupa pembebasan pajak akan menjadi benteng agar petani tidak tergoda melepas atau mengalihkan fungsi lahannya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul, Istirul Widilastuti, S.IP., MPA, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan realisasi langsung dari janji Bupati Bantul kepada masyarakat pertanian.
Menurutnya, pemerintah daerah telah menuntaskan proses administrasi sehingga seluruh lahan yang masuk dalam kawasan LP2B kini memperoleh fasilitas pembebasan PBB-P2 secara penuh.
“Jadi janji Bupati Bantul merealisasikan pembebasan PBB-P2 untuk LP2B. Jadi sekarang sudah nol rupiah di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT),” katanya, Kamis (11/6/2026).
Kebijakan itu mencakup jumlah yang sangat besar. Data BPKPAD menunjukkan terdapat lebih dari 200 ribu lembar SPPT PBB-P2 yang masuk kategori LP2B dengan total luas lahan mencapai sekitar 18.773,08 hektare yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
Luas lahan tersebut menggambarkan betapa strategisnya sektor pertanian bagi Bantul. Sawah selama ini menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga petani sekaligus pemasok kebutuhan pangan masyarakat.
“Jadi, kalau lahannya masuk LP2B tentunya dalam SPPT sudah nol rupiah sehingga tidak perlu bayar,” ungkap Istirul.
Bagi para petani, kebijakan ini menjadi angin segar. Di tengah meningkatnya biaya produksi pertanian, mulai dari pupuk, benih, hingga tenaga kerja, penghapusan kewajiban PBB-P2 memberikan ruang tambahan untuk mempertahankan usaha tani mereka.
Rela Kehilangan Rp22 Miliar
Namun kebijakan tersebut tidak datang tanpa konsekuensi. Pemerintah Kabupaten Bantul harus menerima kenyataan bahwa pendapatan daerah dari sektor PBB-P2 akan berkurang signifikan.
BPKPAD mencatat potensi penerimaan yang hilang akibat pembebasan pajak LP2B mencapai sekitar Rp22 miliar setiap tahun.
Nominal tersebut bukan angka kecil. Dalam situasi fiskal daerah yang semakin menantang, kehilangan pendapatan puluhan miliar rupiah tentu menjadi pertimbangan serius.
Akan tetapi, pemerintah daerah menilai manfaat jangka panjang dari perlindungan lahan pertanian jauh lebih besar daripada kerugian fiskal.
Pemkab Bantul memandang sawah bukan sekadar objek pajak. Sawah merupakan aset strategis daerah yang harus dijaga agar tetap produktif dan tidak terus menyusut.
Oleh karena itu, pembebasan pajak merupakan bentuk penghargaan kepada petani yang tetap mempertahankan fungsi lahan untuk produksi pangan.
Meski memberikan insentif penuh, pemerintah daerah tidak serta-merta melepas pengawasan. BPKPAD justru memperketat verifikasi terhadap lahan yang tercatat sebagai LP2B.
Petugas terjun langsung ke lapangan untuk memastikan lahan yang memperoleh pembebasan pajak benar-benar untuk aktivitas pertanian dan bukan sudah berubah menjadi bangunan permanen atau kawasan usaha.
“Kita menerjunkan tim untuk memastikan LP2B tersebut benar-benar digunakan untuk pertanian atau sudah berubah fungsi. Ketika sudah berubah fungsi yang tetap harus bayar pajak,” ungkap Istirul.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga akurasi data sekaligus mencegah penyalahgunaan insentif pajak.
BPKPAD menemukan bahwa sebagian lahan yang sebelumnya masuk kategori pertanian berpotensi mengalami perubahan fungsi menjadi rumah tinggal, restoran, kafe, tempat usaha, maupun bangunan komersial lainnya.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan lahan sudah tidak lagi digunakan untuk kegiatan pertanian, maka fasilitas pembebasan pajak akan dicabut dan objek tersebut kembali dikenakan PBB sesuai peruntukan terbarunya.
One Day Service Jadi Senjata Pemutakhiran Data
Selain melakukan inspeksi lapangan, BPKPAD juga mengoptimalkan layanan pemutakhiran data melalui program one day service setiap hari Rabu di seluruh kalurahan.
Program tersebut memungkinkan masyarakat melakukan pembaruan data objek pajak secara cepat. Sselain itu, program juga membantu pemerintah mendeteksi perubahan kondisi lahan yang terjadi di lapangan.
Melalui layanan itu, petugas dapat memperoleh informasi lebih dini mengenai kemungkinan alih fungsi lahan LP2B. Jadi, proses penyesuaian data pajak berjalan lebih akurat.
“Kalau ditemukan LP2B sudah alih fungsi maka tahun depan harus bayar pajak kembali,” ujarnya.
Dengan sistem pengawasan berlapis tersebut, pemerintah berharap pembebasan PBB-P2 benar-benar tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh lahan yang masih aktif mendukung produksi pangan.
Di balik kebijakan propetani tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul juga menghadapi tantangan fiskal yang tidak ringan.
Istirul menjelaskan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini mengalami tekanan akibat pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) yang mencapai Rp156 miliar. Selain itu, dana desa juga mengalami penurunan yang signifikan hingga hampir 70 persen.
Akumulasi berbagai pengurangan tersebut membuat total penyusutan anggaran daerah mencapai sekitar Rp230 miliar.
Situasi itu memaksa pemerintah daerah untuk bergerak cepat mencari sumber-sumber pendapatan baru guna menjaga keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik.
“Kalau di BPKPAD maka kita kembali melakukan pendataan dari reklame serta meningkatkan pendataan dari Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) makan dan minum dari restoran hingga cafe,” ucapnya.
Pendataan ulang berbagai potensi pajak daerah menjadi salah satu strategi untuk menutup sebagian celah pendapatan tanpa harus membebani sektor pertanian.
Kebijakan pembebasan PBB-P2 bagi LP2B menjadi salah satu langkah paling progresif Pemerintah Kabupaten Bantul dalam beberapa tahun terakhir. (ef linangkung)