
KabarJawa.com– Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin akhirnya angkat bicara menanggapi kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belakangan, KPK tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers.
Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung menghormati dan mengikuti ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, termasuk dalam praktik penyampaian informasi kepada publik terkait penanganan perkara pidana.
Burhanuddin menyampaikan pernyataan tersebut usai menghadiri pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar, pada Kamis (15/1/2026).
Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin
Di hadapan awak media, Burhanuddin menekankan bahwa seluruh lembaga penegak hukum memiliki kewajiban yang sama untuk menaati hukum dan menjaga prinsip keadilan.
“Pada prinsipnya sama. Semua lembaga penegak hukum mengikuti aturan yang berlaku. Soal memajang atau tidak memajang tersangka, hal itu bukan sesuatu yang baru bagi Kejaksaan,” ujar Burhanuddin dengan nada tegas.
Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung sejak lama tidak menjadikan penampilan fisik tersangka sebagai syarat utama dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Burhanuddin menilai bahwa esensi penegakan hukum terletak pada substansi perkara, bukan pada aspek visual yang berpotensi membentuk opini publik secara prematur.
Menurut Burhanuddin, aparat penegak hukum harus fokus pada proses hukum yang objektif, profesional, dan berlandaskan aturan.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama penegakan hukum adalah menghadirkan keadilan, bukan menciptakan tontonan.
“Yang paling penting adalah proses hukumnya berjalan dengan benar. Penegakan hukum tidak bergantung pada apakah tersangka ditampilkan atau tidak,” katanya.
Pernyataan Jaksa Agung tersebut muncul di tengah perdebatan publik terkait langkah KPK yang memilih tidak lagi memamerkan tersangka dalam konferensi pers.
Kebijakan itu sebelumnya memicu beragam respons, termasuk anggapan bahwa langkah tersebut mengurangi transparansi. Namun, sejumlah pihak justru melihat kebijakan itu sebagai bentuk kemajuan dalam perlindungan hak asasi manusia.
Pendapat Praswad Nugraha
Mantan Penyidik Senior KPK, Praswad Nugraha, secara terbuka mendukung kebijakan tersebut. Ia menilai langkah KPK bukan sebagai kemunduran, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum acara pidana yang baru.
Praswad menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas melarang aparat penegak hukum melakukan tindakan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang sebelum pengadilan memutus perkara tersebut.
“Pasal 91 KUHAP dengan jelas melarang penyidik melakukan tindakan yang menggiring opini publik seolah-olah seseorang telah bersalah, padahal perkaranya belum diuji di pengadilan,” ujar Praswad pada Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan bahwa ujian sesungguhnya dari sebuah perkara pidana tidak terjadi di panggung konferensi pers, melainkan di ruang sidang yang terbuka dan dalam pengawasan hukum.
Menurutnya, keadilan harus lahir dari proses pembuktian di pengadilan, bukan dari sorotan kamera.
Praswad juga menilai kebijakan KPK tersebut justru mengembalikan lembaga antirasuah itu kepada semangat awal pembentukannya.
Ia menyebut KPK sejak awal berdiri mengusung prinsip integritas, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ia mengkritik praktik memajang tersangka di depan kamera yang selama ini kerap terjadi. Menurutnya, praktik tersebut lebih menyerupai pertunjukan ketimbang bagian penting dari proses penegakan hukum.
“Tradisi memajang tersangka itu muncul belakangan, ketika KPK mulai meniru gaya lembaga penegak hukum lain. Padahal, esensi pemberantasan korupsi tidak pernah terletak pada visual tersangka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Praswad menegaskan bahwa transparansi kepada publik tetap dapat terjaga tanpa harus menghadirkan fisik tersangka.
Ia menilai masyarakat berhak mendapatkan informasi yang utuh dan substantif mengenai sebuah perkara.
Menurutnya, KPK tetap dapat menjelaskan konstruksi perkara, modus operandi, peran para pihak, serta barang bukti secara terbuka dan akuntabel.
Informasi tersebut justru memiliki nilai yang jauh lebih penting bagi publik daripada sekadar menampilkan seseorang dengan rompi tahanan.
“Informasi substansial itulah yang seharusnya dikedepankan, bukan sekadar menampilkan orang di depan kamera,” pungkas Praswad. (ef linangkung)