
KABAR JAWA – Saat seseorang sedang terdesak dan butuh dana tepat, sering kali pinjaman online (pinjol) dijadikan solusinya.
Akan tetapi, di balik kemudahan ini, ada ancaman dimana pinjaman online ilegal semakin merajalela.
Pinjaman seperti itu siap menjebak korban dengan berbagai modus penipuan.
Bukannya mendapatkan dana yang dibutuhkan, banyak orang justru terjerat utang membengkak dan mengalami kerugian yang besar.
Supaya Anda tidak menjadi korban pinjol ilegal, sebaiknya pahami dulu tanda-tanda pinjaman online penipu yang saat ini marak beredar.
Untuk itu, berikut adalah beberapa tanda-tanda yang wajib Anda waspadai:
1. Promosi Lewat SMS atau Telepon dengan Janji Pencairan Cepat Tanpa Syarat
Salah satu modus yang sering digunakan oleh pinjol ilegal adalah mengirimkan promosi melalui SMS atau panggilan telepon secara acak.
Mereka menawarkan pinjaman dengan janji “tanpa agunan, tanpa syarat ribet, dan dana langsung cair dalam hitungan menit.”
Namun, ketika calon peminjam ingin mengetahui detail produk pinjaman, pihak pinjaman online ilegal justru enggan memberikan informasi yang jelas terkait bunga, tenor pinjaman, dan biaya administrasi.
Mereka hanya memberikan iming-iming manis dan bahkan memaksa calon peminjam untuk segera menyetujui penawaran tersebut.
Padahal, pinjaman online yang legal cenderung bersifat transparan saat memberikan informasi kepada nasabahnya.
2. Informasi Pinjaman Tidak Konsisten dan Meragukan
Pinjol resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu memberikan informasi yang konsisten, baik melalui aplikasi, situs web, maupun layanan pelanggan.
Berbeda dengan pinjaman online ilegal yang sering memberikan informasi yang tidak sesuai.
Misalnya, mereka awalnya menawarkan tenor pinjaman 12 bulan, namun saat proses berjalan, tenor justru berubah menjadi 6 bulan dengan bunga yang jauh lebih tinggi.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, pastikan pastikan cek dulu detail informasinya dan periksa apakah sudah terdaftar di OJK atau belum.
3. Cara Penagihan yang Tidak Beretika dan Melanggar Hukum
Salah satu tanda paling jelas dari pinjaman online ilegal adalah metode penagihan yang kasar dan tidak manusiawi.
Beberapa modus penagihan yang sering digunakan antara lain:
- Mengancam dan meneror peminjam lewat telepon, SMS atau chat medsos (media sosial).
- Melakukan intimidasi secara terus-menerus.
- Menyebarkan fitnah dan berita bohong kepada keluarga atau rekan kerja.
- Menyebarkan data pribadi peminjam ke kontak yang ada di ponsel.
Perlu diketahui, pinjaman online yang terdaftar di OJK memiliki kode etik dalam proses penagihan dan dilarang melakukan tindakan yang melanggar privasi peminjam.
Dan jika Anda mengalami hal tersebut, sebaiknya laporkan ke pihak yang berwenang.
4. Bunga dan Biaya yang Tidak Masuk Akal
Salah satu ciri khas pinjaman online penipu adalah suku bunga yang sangat tinggi dan biaya tambahan yang tidak transparan.
Jika pinjaman resmi biasanya menetapkan bunga yang sesuai dengan aturan OJK, pinjol ilegal justru bisa menetapkan bunga hingga 40% dari jumlah pinjaman.
Tidak hanya itu, mereka juga membebankan berbagai biaya tersembunyi, seperti:
- Biaya administrasi yang berlebihan.
- Denda keterlambatan yang tidak masuk akal.
- Potongan langsung dari dana yang dicairkan.
Akibatnya, jumlah utang yang harus dibayar jauh lebih besar dari jumlah pinjaman yang diajukan.
5. Diminta Uang Muka sebelum Dana Dicairkan
Modus yang paling sering digunakan oleh pinjaman online ilegal adalah meminta uang muka dengan alasan sebagai jaminan pencairan dana.
Contohnya, jika seseorang mengajukan pinjaman Rp50 juta hingga Rp100 juta, pinjol ilegal akan meminta uang muka sebesar Rp1 juta atau lebih.
Karena terdesak kebutuhan, tak sedikit orang yang akhirnya membayar uang muka tersebut.
Namun, setelah membayar, dana pinjaman yang dijanjikan tidak pernah cair dan pihak pinjaman pun menghilang.
Nah, itu tadi beberapa tanda ataupun modus penipuan pinjaman online tidak resmi yang belakangan marak beredar.***