
Kabarjawa – Sragen kembali dihebohkan dengan aksi penipuan yang dilakukan oleh dua warga negara asing (WNA). Dugaan sementara, pelaku melakukan penipuan menggunakan modus pura-pura tukar uang untuk mengelabui korbannya.
Kronologi Kejadian di Beberapa Lokasi
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, aksi penipuan ini terjadi di tiga lokasi berbeda:
- SPBU Rest Area Tol 519 – Kejadian pertama dilaporkan terjadi pada 7 Desember 2024.
- Toko Pertanian – Penipuan serupa kembali terjadi pada 3 Februari 2025.
- Toko Warsi, Kecamatan Sambirejo – Kejadian terbaru dilaporkan pada 5 Februari 2025.
Polres Sragen telah menerima satu laporan resmi terkait insiden ini dari sebuah rumah makan cepat saji yang mengalami kerugian hingga Rp 500 ribu. Para pelaku diduga menggunakan taktik di mana salah satu pelaku berpura-pura menukarkan uang, sementara yang lain mengambil uang dari laci kasir.
Penyelidikan dan Imbauan
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Codariyanto, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini. Meskipun laporan yang diterima baru satu, tidak menutup kemungkinan bahwa kejadian serupa terjadi di lokasi lain dengan pelaku yang sama.
Hingga saat ini, identitas kedua pelaku masih dalam penyelidikan. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa mereka adalah warga negara asing dan bukan warga Indonesia.
Polisi juga menegaskan bahwa modus yang digunakan bukanlah hipnotis, melainkan teknik pengalihan perhatian untuk mencuri uang dari kasir.
Kasus penipuan dengan modus baru ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Sragen. Dengan kejadian yang telah berulang di beberapa tempat, warga dan pemilik usaha diimbau untuk lebih waspada terhadap orang asing yang mencurigakan, terutama jika mereka mencoba melakukan transaksi yang tidak biasa.
Pihak kepolisian terus berupaya mencari dan menangkap pelaku guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. Jika ada masyarakat yang mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke pihak berwajib untuk tindakan lebih lanjut.(Kabarjawa)