
KabarJawa.com — Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) semakin mematangkan rencana penerapan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di tengah proses finalisasi kebijakan, Pemda DIY mulai mengerucutkan pilihan hari pelaksanaan. Alih-alih Jumat, pemerintah justru mengarah pada hari Rabu sebagai momentum kerja fleksibel tersebut.
Keputusan ini bukan tanpa pertimbangan. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, menegaskan bahwa pemilihan hari kerja fleksibel harus tetap menjaga efektivitas layanan publik sekaligus menghindari persepsi keliru di masyarakat.
WFH ASN Pemda DIY
Di Kompleks Kepatihan, Made menjelaskan bahwa Pemda DIY sengaja tidak memilih hari Jumat sebagai hari WFH.
Pemerintah daerah sudah lebih dulu menerapkan kebijakan Car Free Day setiap Jumat, sehingga penerapan WFH di hari yang sama justru berpotensi menimbulkan kerumitan dalam pengaturan.
“Kalau Jumat WFH, kita juga punya Car Free Day. Itu membuat pengaturan menjadi kurang optimal,” ujar Made.
Tak hanya soal teknis, Pemda DIY juga mempertimbangkan aspek psikologis dan persepsi publik. Made menilai bahwa jika WFH jatuh pada hari Jumat, masyarakat maupun ASN berpotensi menganggapnya sebagai bagian dari long weekend.
“Kalau kita taruh di Jumat, nanti kesannya seperti libur panjang. Kita ingin menegaskan bahwa WFH tetap kerja, bukan libur,” tegasnya.
Dengan memilih hari Rabu, pemerintah berharap ritme kerja tetap terjaga di tengah pekan tanpa memicu penurunan disiplin.
Pemda DIY kini tinggal selangkah lagi meresmikan kebijakan tersebut melalui surat edaran (SE). Made memastikan bahwa dokumen itu sudah memasuki tahap akhir, meski masih memerlukan penyempurnaan pada beberapa aspek teknis.
“SE sudah naik, tapi masih dikoreksi. Teman-teman sedang memperbaiki beberapa hal. Insyaallah minggu depan sudah bisa mulai,” ungkapnya.
Pemerintah menargetkan kebijakan ini segera diimplementasikan agar ASN dapat beradaptasi dengan pola kerja baru yang lebih fleksibel tapi tetap terukur.
Lebih dari sekadar tren kerja modern, Pemda DIY menempatkan efisiensi sebagai tujuan utama kebijakan WFH.
Made menegaskan bahwa penghematan tidak hanya berfokus pada konsumsi bahan bakar minyak (BBM), tetapi juga penggunaan energi secara keseluruhan.
“Kita melihat efisiensi bukan hanya dari tidak hadir di kantor, tapi juga dari bagaimana energi digunakan,” jelasnya.
Dalam praktiknya, pemerintah berencana mengatur penggunaan ruang kerja secara lebih selektif. ASN yang tetap bekerja di kantor akan berpusat di area tertentu, sementara ruangan lain akan dimatikan untuk menghemat listrik.
“Kalau ada kuota WFH, kita fokuskan yang masuk kantor di satu tempat. Ruangan lain bisa dimatikan listriknya,” tambah Made.
Fleksibel dan Berbasis Evaluasi
Pemda DIY menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak bersifat kaku. Pemerintah akan menerapkan evaluasi berkala untuk memastikan kualitas layanan publik tetap terjaga.
Made menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan instrumen evaluasi, termasuk pemantauan terhadap potensi gangguan layanan. Jika ditemukan penurunan kualitas atau kuantitas pelayanan, kebijakan akan segera dikoreksi.
“Kalau target 100 dokumen, tapi hanya selesai 50 karena WFH, itu akan jadi bahan evaluasi,” ujarnya.
Pendekatan ini memastikan bahwa fleksibilitas kerja tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.
Selain layanan publik, Pemda DIY juga menaruh perhatian besar pada produktivitas individu ASN. Setiap pegawai wajib menyusun laporan kinerja selama menjalankan WFH.
Pemerintah bahkan menyiapkan template khusus untuk memudahkan pelaporan tersebut. Melalui sistem ini, atasan dapat memantau output kerja secara lebih transparan.
“ASN harus melaporkan apa yang mereka kerjakan. Ini penting untuk mengukur produktivitas,” tegas Made.
Jika ada ASN dengan output minim selama WFH, hal itu akan menjadi bahan evaluasi lanjutan. Bahkan, kondisi tersebut bisa memicu peninjauan ulang terhadap kebutuhan WFH bagi pegawai bersangkutan.
“Mungkin ada yang WFH tapi output-nya sedikit. Kita akan lihat, apakah dia memang perlu WFH atau justru tidak punya beban kerja,” pungkasnya.
Langkah Pemda DIY ini menandai transformasi menuju budaya kerja yang lebih adaptif dan efisien.
Dengan pendekatan terukur, evaluatif, dan berbasis kinerja, WFH tidak lagi sekadar alternatif, melainkan strategi untuk meningkatkan efektivitas birokrasi. (ef linangkung)