
KabarJawa.com – Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari strategi efisiensi kerja birokrasi dan penyesuaian sistem kerja fleksibel di lingkungan pemerintahan daerah.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang menjadi pedoman nasional dalam mendorong efisiensi birokrasi dan penerapan pola kerja adaptif di instansi pemerintahan.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengatakan penerapan WFH tidak diberlakukan untuk seluruh pegawai dan dilakukan secara terbatas sesuai kebutuhan pelayanan di masing-masing organisasi perangkat daerah.
“Tidak semua ASN bisa WFH, ada yang tetap harus masuk seperti biasa,” ujar Hasto saat ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (9/4/2026).
Berlaku untuk ASN Tertentu, Pejabat dan Layanan Publik Tetap Masuk
Menurut Hasto, kebijakan kerja dari rumah hanya berlaku bagi ASN tertentu yang tidak berada pada sektor pelayanan langsung kepada masyarakat maupun jabatan struktural strategis.
Ia menegaskan ASN yang bertugas pada sektor pelayanan publik tetap wajib hadir di kantor untuk memastikan layanan kepada masyarakat tidak terganggu. Selain itu, pejabat struktural pada level tertentu juga tidak masuk dalam skema WFH tersebut.
“Sektor pelayanan itu tidak melakukan WFH. Kemudian eselon II, eselon III ke atas masih masuk seperti biasa. Hanya yang di bawahnya yang boleh WFH,” tegasnya.
Dengan skema tersebut, Pemkot Yogyakarta menyatakan pelayanan publik akan tetap berjalan normal meski sebagian pegawai bekerja dari rumah pada hari Jumat.
Efisiensi Anggaran Jadi Salah Satu Tujuan
Selain menyesuaikan pola kerja birokrasi yang lebih fleksibel, kebijakan WFH juga diarahkan untuk mendukung efisiensi anggaran operasional pemerintah daerah.
Pemkot Yogyakarta menilai pengurangan jumlah ASN yang hadir secara fisik di kantor pada hari tertentu dapat membantu menekan berbagai biaya operasional, termasuk penggunaan listrik dan kebutuhan operasional perkantoran lainnya.
Namun kebijakan efisiensi tidak hanya dilakukan melalui penerapan WFH. Pemkot juga mulai memperketat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas melalui pembatasan konsumsi harian kendaraan operasional.
“Sudah saya perintahkan dibuat surat edaran, mobil kita beri 5 liter per hari, motor 1 liter per hari untuk empat hari,” kata Hasto.
Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan penghematan anggaran BBM hingga 40 persen dari total anggaran sebelumnya. Jika sebelumnya kebutuhan anggaran BBM mencapai Rp10,7 miliar, maka melalui kebijakan pembatasan tersebut pengeluaran ditargetkan turun menjadi sekitar Rp6 miliar.
Kendaraan Dinas Tua Akan Diinventarisasi dan Dilelang
Sebagai bagian dari strategi efisiensi lanjutan, Pemkot Yogyakarta juga akan melakukan inventarisasi kendaraan dinas yang dinilai sudah tidak layak pakai atau tidak efisien untuk operasional.
Kendaraan dinas yang dianggap boros bahan bakar dan kerap mengalami kerusakan akan masuk dalam daftar evaluasi untuk dilelang. Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya efisiensi jangka panjang pemerintah kota dalam menekan pengeluaran rutin daerah.
“Mobil-mobil tua itu lebih baik dilelang karena boros dan mudah rusak. Ini bagian dari upaya efisiensi yang serius,” ujar Hasto.
Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan seluruh kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian tata kelola birokrasi agar lebih efisien, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan pemerintahan modern tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.