
KabarJawa.com – Menjelang musim libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Daerah Istimewa Yogyakarta diprediksi akan kembali dibanjiri wisatawan.
Salah satu kekhawatiran yang sering muncul bagi pelancong, khususnya yang membawa kendaraan pribadi, adalah fenomena parkir liar dengan tarif selangit atau yang akrab disebut parkir “nuthuk”.
Istilah “nuthuk” merujuk pada praktik oknum juru parkir yang mematok harga tidak wajar di luar ketentuan resmi. Biasanya, korban utamanya adalah pendatang atau wisatawan berplat nomor luar daerah yang terpaksa parkir di lokasi tidak resmi karena ketidaktahuan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut dan memberikan kenyamanan, pemerintah setempat telah menyiapkan sejumlah lokasi parkir resmi yang aman dan tertata. Wisatawan diimbau untuk memprioritaskan lokasi-lokasi tertentu.
Daftar Lokasi Parkir Resmi Jogja selama Nataru 2025
Berdasarkan pengumuman resmi Pemerintah Daerah Yogyakarta berikut adalah kantong parkir utama yang telah disiapkan:
TKP Ketandan
Fasilitas ini menjadi salah satu andalan baru pemerintah. TKP (Tempat Khusus Parkir) Ketandan kini memiliki kapasitas yang sangat memadai untuk menampung baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Lokasi ini merupakan hasil relokasi dan penataan ulang dari area parkir portabel Abu Bakar Ali, sehingga didesain khusus untuk memenuhi kebutuhan parkir di kawasan pusat wisata Malioboro dan sekitarnya.
Kapasitas kawasan parkir tersebut untuk tahap pertama pengoperasian yaitu 535 kendaraan roda dua dan 87 roda empat. Adapun perlu diingat bahwa tempat parkir di Jogja ini menerapkan metode cashless melalui QRIS atau kartu non-tunai.
Kawasan Kridosono
Bagi pengguna kendaraan roda empat yang tidak kebagian tempat di pusat kota, Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah menyiapkan pengelolaan parkir di kawasan Stadion Kridosono. Lokasi ini bisa menjadi alternatif yang strategis.
Khususnya, bagi warga masyarakat maupun wisatawan yang kebingunan mencari tempat parkir di kawasan Malioboro dan sekitaranya.
Parkir Tepi Jalan Umum (TJU)
Selain gedung atau lahan khusus, tersedia pula spot-spot parkir resmi di tepi jalan tertentu. Pastikan Anda memarkir kendaraan di area yang memiliki rambu parkir resmi (huruf P) dan dilayani oleh juru parkir berseragam resmi dengan karcis yang sah.
Besaran Tarif Resmi Parkir Pemerintah
Agar tidak terkena parkir ‘nuthuk’, wisatawan wajib mengetahui aturan tarif yang berlaku. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 149 Tahun 2020.
Khusus untuk Tempat Khusus Parkir (TKP) yang dikelola pemerintah, tarif untuk mobil (roda empat) ditetapkan sebagai berikut:
- Dua Jam Pertama: Rp5.000.
- Jam Berikutnya: Dikenakan tarif progresif dengan penyesuaian (kenaikan) sebesar 50 persen dari tarif dasar.
Perlu dicatat bahwa aturan tarif progresif ini berlaku untuk lahan pemerintah. Sedangkan untuk TKP milik swasta, tarif diterapkan sesuai kebijakan masing-masing pengelola, namun tetap diharapkan berada dalam batas kewajaran.
Dengan memanfaatkan lokasi parkir resmi, maka wisatawan tidak hanya terhindar dari biaya “nuthuk”, tetapi juga turut serta menjaga ketertiban lalu lintas Kota Yogyakarta selama masa liburan. ***