Warga Ngalang Gunungkidul Geruduk Kantor Kalurahan: Tuntut Lurah PAW Diberhentikan, Dugaan Penyelewengan Tanah dan Arogansi Kekuasaan

Bagikan :
Warga Ngalang Gunungkidul Geruduk Kantor Kaluraha/Foto: Istimewa

KabarJawa.com– Suasana Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, memanas pada Sabtu (24/1/2026) siang. Puluhan warga dari berbagai padukuhan turun ke jalan dan menggeruduk Kantor Kalurahan Ngalang.

Massa menyuarakan kemarahan, kekecewaan, sekaligus tuntutan tegas agar Lurah PAW Ngalang, Suharyanta, segera diberhentikan dari jabatannya.

Warga mengerahkan truk dengan sound system berdaya besar, beserta deru sepeda motor sepanjang perjalanan menuju kantor kalurahan.

Sepanjang rute, perwakilan warga secara bergantian menyampaikan orasi, membongkar dugaan penyelewengan kebijakan, persoalan pertanahan, hingga sikap pamong yang arogan dan tertutup terhadap masyarakat.

Setibanya di halaman Kantor Kalurahan Ngalang, massa tetap melanjutkan orasi. Puluhan aparat gabungan dari TNI dan Polri berjaga ketat di sepanjang jalan dan di setiap sudut kantor kalurahan.

Mosi Tidak Percaya Warga Ngalang Gunungkidul

Koordinator aksi, Wahyu, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan puncak akumulasi kekecewaan warga terhadap Pemerintah Kalurahan Ngalang yang bertahun-tahun menjalankan kebijakan tidak berpihak kepada masyarakat.

“Hari ini kami, warga Kalurahan Ngalang, menyatakan mosi tidak percaya kepada Pemerintah Kalurahan Ngalang. Kami menilai banyak kebijakan tidak pro rakyat, tertutup, dan sarat dugaan penyelewengan,” tegas Wahyu dalam orasinya.

Dalam aksi tersebut, warga secara terbuka menyuarakan enam poin utama tuntutan.

  1. Transparansi informasi publik, khususnya di bidang pertanahan.
  2. Audit menyeluruh oleh Bupati Gunungkidul terhadap administrasi Pemerintah Kalurahan Ngalang.
  3. Pengembalian seluruh hak dan aset yang bukan milik pribadi lurah untuk dikembalikan menjadi aset desa.
  4. Desakan kepada Bamuskal Ngalang agar mundur jika tidak mampu menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat.
  5. Tuntutan pertanggungjawaban Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul atas pernyataan di media yang membela pemerintah kalurahan tanpa mengkaji fakta di lapangan.
  6. Pemberhentian Lurah PAW Ngalang beserta Jagabaya.
Baca juga  Musrenbang RKPD 2027 Tingkat Kapanewon Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Kabupaten Bantul

Gelombang kemarahan warga bermula dari mencuatnya kasus tanah Simbah Sadikem di Padukuhan Nglaran. Kasus ini berkembang menjadi polemik panjang dan memicu perhatian publik, media, hingga instansi terkait.

Warga mengungkapkan bahwa penjualan tanah tersebut kepada pihak lain tanpa melibatkan ahli waris. Nilai transaksinya nyaris menyentuh angka miliaran rupiah.

Dugaan keterlibatan Suharyanta, yang saat ini menjabat sebagai Lurah PAW Ngalang, semakin menguat setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan sikapnya.

Ia tampak arogan saat warga menanyakan status tanah di sekitar Jalan Baru Plasari, tepatnya di Padukuhan Nglaran RT 004/011. Di atas lahan tersebut kini berdiri bangunan sekolah RA dan beberapa ruko.

Warga mempertanyakan status tanah tersebut yang sebelumnya merupakan tanah O-O atau tanah tak bertuan, tapi belakangan justru beralih menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Suharyanta.

Alih-alih memberikan penjelasan, warga justru menilai Suharyanta menunjukkan sikap arogan dan tidak mencerminkan etika seorang pamong yang seharusnya mengayomi masyarakat.

Kesaksian Berbagai Pihak

Nugroho Edi Santoso, Dukuh Padukuhan Nglaran, memberikan kesaksian bahwa tanah yang kini berdiri bangunan sekolah dan ruko dulunya merupakan tanah punthuk atau tanah tak bertuan. Pemerintah meratakan tanah tersebut menggunakan alat berat setelah proyek nasional pembangunan jalan baru.

Baca juga  Tim Gegana Polda DIY dan Polres Kulon Progo Sterilisasi Gereja, Pastikan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru 2026

Ia juga menjelaskan, pada Program PTSL Tahun 2021, mendapat perintah dari Suharyanta untuk mendampingi proses pengukuran bersama petugas BPN dan Pokmas. Namun, ia menegaskan tidak pernah mengajukan sertifikasi tanah tersebut.

Dalam peta dusun yang ditunjukkan kepada warga, tercatat dua bidang tanah atas nama Suharyanta. Bidang 1104 seluas 1.326 meter persegi dan Bidang 1105 seluas 241 meter persegi, tanpa adanya penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan.

Padahal, Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 secara tegas mengatur bahwa tanah kalurahan harus aman secara fisik, administratif, dan hukum, dengan pendaftaran atas nama Kasultanan atau Pemerintah Kalurahan.

Kesaksian serupa juga datang dari warga sekitar. Mereka menyebut tanah tersebut sejak dahulu bukan milik siapa pun dan hanya warga manfaatkan untuk pakan ternak dan hasil bumi.

Rebilah, salah satu warga, bahkan menyatakan suaminya pernah menggarap lahan tersebut sebelum proyek jalan baru berlangsung.

Sementara itu, Ngatijan, sesepuh setempat, mengaku tidak pernah mengetahui ada kepemilikan pribadi atas tanah yang kini berdiri bangunan sekolah dan ruko. Tidak pernah ada pemberitahuan atau kesaksian resmi sebelumnya.

Ketua Bamuskal Ngalang, Panut Marwanto, bersama anggota Bamuskal lainnya menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi maupun melegalkan tanah O-O atau Sultan Ground menjadi hak milik pribadi.

Bamuskal bahkan mengaku berkali-kali mempertanyakan status tanah tersebut dan mendorong agar tanah itu dilegalkan sebagai aset kalurahan secara terbuka dan transparan.

Baca juga  DPRD dan Pemda DIY Sahkan Perda Baru tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan

Namun, Suharyanta selalu menghindar dan tidak memberikan kejelasan hingga akhirnya tanah tersebut tercatat sebagai aset pribadi dan tidak pernah masuk Pendapatan Asli Desa (PADes).

Eko Sutardi, Carik Kalurahan Ngalang, mengungkapkan bahwa Suharyanta pernah menyerahkan sertifikat atas nama pribadi dengan dalih akan menghibahkan tanah tersebut kepada desa.

Namun, proses tersebut tidak pernah dirapatkan bersama Bamuskal dan tidak dilengkapi akta hibah, persetujuan DPRD, maupun pendaftaran resmi di BPN. Bahkan, surat hibah hanya berupa ketikan pribadi, buatan Suharyanta.

Jagabaya Tampak Menutup Informasi

Warga juga menyoroti peran Jagabaya Ngalang, Ragita, yang tampak menutup-nutupi informasi pertanahan. Jagabaya kerap menolak memberikan data.

Ia berlasan harus mendapat izin pimpinan, termasuk saat perlu membuat silsilah ahli waris dan membuka dokumen tanah. Warga menilai sikap tersebut justru memperlebar konflik dan menambah kecurigaan publik.

Kasus ini semakin memicu kemarahan warga setelah terungkap bahwa bangunan sekolah RA yang berdiri di atas tanah tersebut dikelola oleh istri Suharyanta. Fakta ini memperkuat dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.

Warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan penyelewengan tanah, penyalahgunaan jabatan, hingga pelanggaran prosedur dalam Program PTSL di Kalurahan Ngalang.

Aksi demonstrasi tersebut menegaskan satu pesan kuat. Warga Ngalang menuntut keadilan, transparansi, dan pemimpin yang berintegritas.

Hingga aksi berakhir, massa menyatakan akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum dan keputusan tegas dari pihak berwenang. (ef linangkung)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Jadwal Ganjil Genap Puncak 26 April 2026
Jadwal Buka Tutup Puncak 26 April 2026, Berlaku One Way atau Ganjil Genap? Cek Estimasinya