
KABARJAWA – DPRD DIY dan Pemerintah Daerah DIY akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan.
DPRD DIY dan Pemda DIY memberikan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan dalam Bahan Acara (BA) Nomor 43 Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda DIY tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan.
Mereka menandatangani naskah persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD DIY yang digelar di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta. Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menandatangani naskah persetujuan tersebut mewakili Gubernur DIY, bersama Ketua DPRD DIY, Nuryadi.
Sri Paduka dalam kesempatan itu membacakan Pendapat Akhir Gubernur DIY terhadap Raperda Pengelolaan Pelabuhan Perikanan. Sri Paduka menjelaskan, Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD DIY yang telah dibahas bersama dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) pada akhir tahun 2024 lalu.
“Raperda yang disepakati ini telah sesuai dengan kebutuhan pengelolaan pelabuhan perikanan di DIY,” ujarnya.
Sri Paduka berharap setelah diundangkan nanti, Perda ini menjadi payung hukum yang implementatif bagi Pemda DIY dan pihak-pihak terkait. Ia ingin Perda tersebut mengoptimalkan pengelolaan pelabuhan perikanan di DIY.
Sri Paduka juga menyampaikan, pengelolaan pelabuhan perikanan yang selama ini berjalan bersama Pemerintah Kabupaten dan pihak lain harus tetap terlaksana dengan baik.
Sri Paduka menekankan pengelolaan pelabuhan perikanan yang baik akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah DIY. Ia berharap pendapatan tersebut dapat terdistribusi secara merata di seluruh wilayah DIY.
Proses Fasilitasi dan Harapan Penerapan Perda
Wakil Ketua Pansus BA 43 Tahun 2024, Anton Prabu Semendawai, menyampaikan bahwa Pansus telah melaksanakan tugas bersama mitra kerja eksekutif sejak terbentuk pada 8 November 2024.
Anton menjelaskan, Pansus telah melalui tahapan harmonisasi di Forum Rapat Bappemperda DPRD DIY. Setelah itu, Pansus mengajukan permohonan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Anton menambahkan, hasil fasilitasi telah diterima melalui surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.6/3201/OTDA tertanggal 2 Juni 2024.
Pansus menindaklanjuti hasil fasilitasi tersebut dalam rapat kerja pada 23 Juni 2024. Anton memastikan seluruh substansi hasil fasilitasi atas draft Raperda Pengelolaan Pelabuhan Perikanan telah disepakati bersama mitra kerja eksekutif.
Anton menjelaskan beberapa masukan hasil fasilitasi. Pertama, penambahan dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Kedua, perubahan Nomor 2 Pasal 1 Ayat 10 menjadi Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan atau WKOPP yang mencakup daratan dan perairan sebagai wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan.
Ketiga, perubahan pada Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6, Pasal 8 Ayat 1–3, Pasal 9 Ayat 2, Pasal 10 Ayat 2, Pasal 13 Ayat 1, dan Pasal 20.
Anton berharap Perda Pengelolaan Pelabuhan Perikanan ini dapat memperbaiki kualitas pengelolaan pelabuhan perikanan di DIY. Anton juga berharap Perda ini meningkatkan kesejahteraan nelayan di DIY secara nyata.