Wali Kota Yogyakarta Terbitkan SE Pembatasan Plastik Sekali Pakai, Gerakkan Masyarakat Menuju Kota tanpa Sampah

Bagikan :
Pembatasan Plastik Sekali Pakai/Foto: Freepik

KabarJawa.com– Pemerintah Kota Yogyakarta bergerak cepat menghadapi ancaman timbunan sampah plastik yang kian menggunung.

Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.4/3479/2025, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo resmi menginstruksikan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di seluruh wilayah kota.

Kebijakan ini menjadi langkah tegas Pemkot untuk memperkuat pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai.

Langkah ini bukan sekadar imbauan, tetapi gerakan nyata untuk menekan krisis sampah plastik yang selama ini membebani depo dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Pemerintah ingin mengubah kebiasaan konsumtif masyarakat menjadi budaya ramah lingkungan yang berkelanjutan.

Komitmen Pembatasan Plastik Sekali Pakai

Dalam Surat Edaran tersebut, Wali Kota Hasto Wardoyo menegaskan bahwa seluruh lapisan masyarakat, baik individu maupun pelaku usaha, wajib melakukan pembatasan plastik sekali pakai.

Dengan Perwal Nomor 40 Tahun 2024, pelaksanaannya harus berjalan optimal di lingkungan perkantoran, kegiatan usaha, fasilitas publik, dan permukiman di Kota Yogyakarta.

Baca juga  Teknologi Mengubah Arah Kepimpinan Publik: Wali Kota Yogyakarta Tekankan Pentingnya Nilai di Era Transformasi 5.0

Hasto menyerukan agar masyarakat tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai. Gantilah dengan kantong belanja ramah lingkungan untuk pemakaian berulang dan mudah proses daur ulangnya.

Selain itu, ia mengingatkan agar warga tidak menggunakan wadah makanan, botol, atau gelas plastik sekali pakai, baik untuk keperluan jamuan, penjualan makanan, maupun minuman.

“Setiap warga diharapkan membawa wadah sendiri dari rumah. Dengan begitu, kita tidak hanya mengurangi sampah, tetapi juga menumbuhkan kesadaran lingkungan,” kata Hasto dalam SE tersebut.

Selain imbauan, Pemkot juga membuka kanal pelaporan daring bagi pelaku usaha dan lembaga yang wajib melaporkan pelaksanaan pembatasan plastik melalui tautan https://bit.ly/LaporanPembatasanPlastikYK.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, menegaskan bahwa Surat Edaran ini merupakan langkah strategis untuk menguatkan pelaksanaan Perwal sekaligus mendukung Gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas JOS).

“Surat Edaran Wali Kota ini memperjelas apa yang harus dilaksanakan, tidak hanya oleh masyarakat, tetapi juga seluruh pelaku usaha. Ini menjadi langkah penting untuk mereduksi volume sampah plastik di depo,” ujar Rajwan.

Baca juga  Pemkab Kulon Progo Susun RTBL Sekitar Jembatan Pandansimo, Songsong Sinergi Ekonomi dan Ekowisata Baru

Ia menjelaskan, sampah plastik selama ini menyumbang sekitar 20 persen dari total sampah di Kota Yogyakarta. Melalui pembatasan plastik sekali pakai, DLH menargetkan pengurangan volume sampah hingga 20 persen dalam waktu dekat.

Sinergi Lintas Dinas Dorong Perubahan Perilaku

DLH telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan untuk menyosialisasikan SE ini kepada para pelaku usaha di pasar rakyat dan pusat perbelanjaan.

Selain itu, Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM juga bergerak mengedukasi pelaku UMKM agar mulai mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai.

“Contohnya supermarket yang tidak lagi menyediakan kantong plastik gratis. Masyarakat harus membawa tas belanja sendiri dari rumah. Jika pun masih ada kantong plastik, harganya dibuat lebih mahal agar masyarakat berpikir dua kali,” jelas Rajwan.

Kebijakan ini juga sejalan dengan pilar kelima Gerakan Mas JOS, yakni mendorong penggunaan wadah berulang. Rajwan optimistis langkah kecil ini akan menumbuhkan kesadaran besar di masyarakat.

Tak hanya masyarakat dan pelaku usaha, lingkungan perkantoran Pemkot Yogyakarta juga menjadi contoh nyata pelaksanaan kebijakan ini.

Baca juga  Lewat Open House, Pemkot Yogyakarta Gandeng Komunitas Tangani Persoalan Warga Secara Cepat dan Tepat

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebaiknya tidak lagi menggunakan kemasan plastik sekali pakai dalam setiap kegiatan resmi.

“Misalnya, saat rapat atau acara, snack tidak lagi dikemas plastik, tapi disajikan dengan wadah kaca atau piring. Minuman juga tidak disediakan dalam botol plastik, tetapi gelas kaca. Kami ingin memberi contoh langsung kepada masyarakat,” ungkap Rajwan.

DLH kini tengah melakukan sosialisasi intensif selama satu bulan pertama. Setelah itu, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk menilai efektivitas kebijakan ini di lapangan.

“Kami akan pantau penerapan SE ini selama sebulan ke depan. Setelah itu, kami evaluasi bersama. Harapan kami, seluruh warga dan pelaku usaha berkomitmen mengurangi plastik sekali pakai demi Yogyakarta yang lebih bersih, nyaman, dan ramah lingkungan,” tutup Rajwan. (ef linangkung)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Jadwal Ganjil Genap Puncak 26 April 2026
Jadwal Buka Tutup Puncak 26 April 2026, Berlaku One Way atau Ganjil Genap? Cek Estimasinya