
KabarJawa.com – Kabar soal kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) yang kini dikenal sebagai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk tahun 2026 saat ini menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat sekitar, terutama para pekerja.
Meskipun Pemerintah Daerah (Pemda) DIY belum mengeluarkan keputusan resminya, spekulasi soal besaran kenaikan terus menyeruak, terutama setelah berbagai aliansi buruh menyuarakan tuntutan kenaikan yang cukup signifikan.
Lantas, berapa persen kenaikan yang diusulkan para pekerja, dan kapan masyarakat dapat mengetahui nominal resmi UMR Jogja 2026? Berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, berikut penjelasan lengkapnya.
Tuntutan Buruh di Balik Kenaikan UMR
Kenaikan upah minimum tahunan di DIY disebut-sebut memiliki signifikansi yang cukup besar dan berkaitan dengan angka kemiskinan di provinsi tersebut.
Belakangan, aliansi pekerja menuntut kenaikan yang lebih tinggi, yang mereka yakini berkaitan erat dengan upaya untuk meningkatkan daya beli dan mengatasi permasalahan kesejahteraan di wilayah ini.
Usulan Kenaikan yang Disuarakan
Sejumlah aliansi pekerja telah secara vokal mengajukan usulan kenaikan upah minimum yang bervariasi. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) misalnya, dikabarkan menjadi salah satu aliansi yang menuntut persentase kenaikan upah yang untuk tahun 2026 yang berkisar antara 8,5 hingga 10,5 persen.
Kemudian, ada pula dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY yang tak lama ini menuntut UMP Jogja 2026 menjadi Rp3,6 juta hingga Rp4 juta, sehingga kenaikannya antara 50 sampai 70 persen.
Simulasi UMK DIY 2026 dengan Kenaikan 10,5 Persen
Jika skenario kenaikan tertinggi yang disuarakan oleh aliansi pekerja, yaitu 10,5 persen, disetujui, berikut adalah simulasi estimasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) di tiga wilayah di DIY:
| Kabupaten | UMK 2025 (Rupiah) | Estimasi UMK 2026 (Naik 10,5%) |
| Kabupaten Bantul | Rp2.360.533,00 | Rp2.608.892 |
| Kabupaten Kulon Progo | Rp2.351.239,85 | Rp2.603.626 |
| Kabupaten Gunungkidul | Rp2.330.263,67 | Rp2.574.842 |
Perlu diingat bahwa angka ini hanyalah simulasi dan perkiraan semata, bukan merupakan nominal resmi yang ditetapkan oleh Pemda DIY.
Kapan Pengumuman Resmi UMR Jogja 2026 Dilaksanakan?
Ketetapan mengenai besaran UMP dan UMK di DIY, seperti provinsi lain, kini tidak lagi terpatok pada tanggal 21 November sebagaimana yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Dikabarkan bahwa perubahan jadwal ini terjadi karena pemerintah pusat masih dalam proses penyempurnaan regulasi baru yang mengatur formula pengupahan.
Target Pengumuman
Meskipun proses penetapan kini membutuhkan waktu yang lebih panjang, pemerintah pusat telah memberikan target waktu pengumuman bagi Pemerintah Daerah. Berikut detailnya.
- Target Pengumuman UMP 2026: Akan diumumkan di tingkat pemda selambat-lambatnya pada 31 Desember 2025.
- Masa Berlaku: Besaran UMP yang ditetapkan akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Artinya, publik dan seluruh pelaku usaha di Yogyakarta dapat mengantisipasi pengumuman resmi soal keputusan upah minimum pada minggu terakhir bulan Desember.
Penetapan upah minimum ini sangat penting bagi pekerja, buruh, dan pelaku usaha, karena berdampak langsung pada penyesuaian anggaran dan kesejahteraan pekerja pada awal tahun.***