
KabarJawa.com – Polemik soal jadwal penetapan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2026 nampaknya menemui titik terangnya.
Sebab, Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2025) kemarin.
Aturan baru tersebut disebut telah memperhatikan masukan serta aspirasi dari berbagai pihak, terutama serikat pekerja dan buruh.
Penerbitan aturan ini juga akan menjadi landasan hukum bagi seluruh pemerintah daerah untuk segera menetapkan besaran kenaikan upah. Lantas, kapan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan mengumumkan nominal resmi UMR Jogja 2026?
Tenggat Waktu 24 Desember
Meskipun hingga saat ini Pemda DIY belum merilis pernyataan resmi mengenai tanggal pasti pengumuman, pemerintah pusat telah menetapkan batas waktu atau deadline penetapan upah minimum.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, tak lama ini menginstruksikan seluruh gubernur dan kepala daerah untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum di wilayah masing-masing paling lambat pada Rabu, 24 Desember 2025.
Artinya, Gubernur DIY diprediksi akan mengumumkan besaran UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebelum Hari Raya Natal 2025.
Formula Baru: Rentang Alfa hingga 0,5
Dalam regulasi yang baru diteken Presiden Prabowo tersebut, pemerintah menetapkan formula perhitungan kenaikan upah minimum 2026 dengan rumus Inflasi ditambah hasil perkalian Pertumbuhan Ekonomi dan Alfa.
Poin krusial dalam aturan ini adalah penetapan rentang nilai indeks tertentu atau Alfa yang berada di angka 0,5 hingga 0,9. Berikut formula lengkapnya:
- Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9
Secara teknis, proses perhitungan akan diawali oleh Dewan Pengupahan Daerah. Lembaga ini bertugas mengolah data ekonomi sesuai rumus tersebut, kemudian menyerahkan hasilnya sebagai rekomendasi kepada gubernur.
Kewajiban Menetapkan Upah Sektoral

Selain mengatur UMP dan UMK, PP Pengupahan yang baru ini juga berkaitan dengan upah sektoral. Gubernur kini diwajibkan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Selain itu, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Adapun Menaker pun berharap bahwa kebijakan baru soal pengupahan itu bakal menjadi kebijakan yang terbaik untuk seluruh pihak.
Sebelum Natal 2025
Jadi kesimpulannya, berdasarkan batas waktu pemerintah, UMP Jogja 2026 kemungkinan akan diumumkan paling lambat 24 Desember 2025.
Hal ini merujuk pada instruksi Menaker Yassierli yang meminta para kepala daerah untuk segera menetapkan upah minimum.
Sementara itu, hingga kini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah Yogyakarta terkait jadwal pasti pengumuman UMP tersebut.***