
KabarJawa.com – Setiap tahunnya, Operasi Zebra menjadi salah satu kegiatan kepolisian yang sering kali ramai diperbincangkan para pengguna jalan.
Tahun ini, Operasi Zebra Progo kembali diberlakukan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Operasi tersebut mulai dilaksanakan pada Senin, 17 November 2025, dan berlangsung hingga tanggal 30 November.
Tujuan pelaksanaannya yaitu menurunkan angka kecelakaan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berkendara.
Di lapangan, penindakan dilakukan melalui dua cara, yaitu tilang manual dan juga lewat sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Seiring berjalannya operasi, ada pertanyaan yang paling sering muncul dari masyarakat adalah mengenai titik titik lokasi yang berpotensi menjadi tempat razia atau penilangan.
Apakah Lokasi Razia Diumumkan?
Pihak kepolisian tidak memberikan daftar resmi lokasi razia kepada publik. Meski begitu, melihat pengalaman pada operasi sebelumnya, beberapa tempat di DIY diketahui sering menjadi titik rawan tilang.
Lokasi lokasi tersebut biasanya adalah simpang jalan besar, area dengan volume kendaraan tinggi, serta titik yang sudah dilengkapi kamera ETLE.
Daftar Perkiraan Lokasi Rawan Tilang di Operasi Zebra Progo 2025
Mengacu pada lokasi ETLE yang telah dioperasikan selama ini, beberapa titik berikut sering kali menjadi lokasi operasi, diantaranya.
Area ETLE di Jogja
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut beberapa titik yang tercatat memiliki perangkat ETLE:
- Simpang Maguwoharjo di Sleman
- Simpang Temon di wilayah Kulon Progo
- Simpang Banguntapan di Bantul
- Simpang Ngabean di Kota Yogyakarta
Lokasi Rawan Tilang
Selain titik kamera tetap tersebut, ada pula beberapa persimpangan lain yang berdasarkan pengalaman sering menjadi lokasi pemantauan intensif:
- Simpang Titik Nol Kilometer Yogyakarta
- Jalan Brawijaya di Kasihan, Bantul
- Simpang Tugu
- Jalan Janti
- Simpang Teteg Malioboro
- Simpang Gejayan
- Simpang APPI
- Simpang Gardu Anim
- Simpang Empat Pelem Gurih
- Simpang Dongkelan
- Simpang SGM
- Simpang Galeria
Namun perlu diingat sekali lagi bahwa daftar di atas bukan merupakan sesuatu yang mutlak karena lokasi dapat berubah sewaktu waktu.
Jenis Pelanggaran yang Jadi Fokus Penindakan
Korlantas Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan delapan pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Zebra Progo 2025.
Berbagai pelanggaran ini diketahui dianggap memiliki risiko tinggi dalam menyebabkan kecelakaan fatal, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat. Beberapa pelanggaran tersebut di antaranya adalah:
- Pengendara yang masih di bawah umur.
- Membawa penumpang lebih dari satu orang pada sepeda motor.
- Tidak menggunakan helm berstandar nasional baik untuk pengendara maupun pembonceng.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
- Melakukan pelanggaran arus lalu lintas.
- Berkendara dengan kecepatan melebihi batas wajar.
- Mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk atau dipengaruhi alkohol.
- Menggunakan telepon genggam selama berkendara.
Tersebar di Berbagai Lokasi
Jadi kesimpulannya, tilang Operasi Zebra Progo 2025 akan tersebar di wilayah DIY. Sementara, operasi ini akan berlangsung mulai 17 hingga 30 November 2025 mendatang.
Yang jelas, warga masyarakat yang tak ingin terkena tilang, diimbau agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.***