
KabarJawa.com – Operasi Zebra merupakan kegiatan dari pihak kepolisian yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini di berbagai wilayah di tanah air.
Kegiatan ini bertujuan sebagai upaya meningkatkan ketertiban berkendara, dan di dalam operasi ini, penindakan tidak hanya dilakukan secara manual oleh petugas di lapangan, tetapi juga menggunakan sistem elektronik atau ETLE yang saat ini semakin diperluas penerapannya.
Dengan semakin banyaknya kamera pengawas yang dipasang di titik strategis, pelanggaran lalu lintas dapat direkam secara otomatis sehingga proses penindakan dianggap lebih transparan.
Namun di balik kemudahan tersebut, masih banyak pengendara yang merasa cemas dan bingung ketika tiba tiba menerima surat tilang padahal merasa tidak pernah melanggar aturan.
Ada pula yang justru baru mengetahui bahwa kendaraan yang sudah dijual masih terdaftar atas nama mereka sehingga tilang elektronik yang muncul dialamatkan kepada pemilik lama.
Kasus seperti kendaraan dipinjam orang lain atau dipakai untuk tugas darurat pun sering membuat warga mempertanyakan keabsahan tilang yang diterima.
Situasi seperti inilah yang akhirnya membuat masyarakat membutuhkan panduan untuk melakukan sanggahan ETLE secara resmi.
Bagi siapa pun yang menghadapi kondisi tersebut, hal pertama yang wajib dilakukan adalah mengecek status tilang secara online.
Setelah itu barulah pengendara dapat memutuskan apakah perlu mengajukan sanggahan atau tidak. Proses pengecekan ini dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi sehingga tidak memerlukan waktu lama.
Untuk membantu Anda memahami tahapannya, merangkum dari berbagai sumber, berikut adalah panduan lengkap mulai dari cara mengecek tilang ETLE hingga langkah resmi untuk mengajukan sanggahan jika Anda merasa tidak melakukan pelanggaran.
Jadwal Operasi Zebra 2025
Sebagai informasi, pelaksanaan Operasi Zebra diberbagai daerah akan digelar mulai Senin, 17 November 2025 mendatang. Dan secara umum, operasi berlangsung sekitar dua minggu.
Selama masa operasi tersebut, biasanya penindakan ETLE dan tilang manual dilakukan secara bersamaan. Karena itu, penting bagi pengendara untuk memeriksa status kendaraannya secara berkala agar tidak ada penindakan yang terlewat.
Cara Cek Tilang ETLE
Proses pengecekan tilang elektronik dapat dilakukan dari mana saja asalkan memiliki akses internet. Berikut caranya:
- Buka situs resmi ETLE Polri di etle.polri.go.id
- Pilih menu bertuliskan Cek Data Pelanggaran. Pada bagian ini Anda akan diminta mengisi beberapa informasi penting seperti nomor plat kendaraan, nomor mesin, serta nomor rangka kendaraan
- Klik tombol Cari. Jika kendaraan Anda tercatat melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai jenis pelanggaran, lokasi kejadian, waktu, serta bukti berupa foto hasil tangkapan kamera
Melalui halaman ini, Anda dapat memastikan apakah benar kendaraan Anda melakukan pelanggaran atau justru ada kekeliruan yang perlu dikonfirmasi.
Cara Mengajukan Sanggahan Tilang ETLE
Jika setelah mengecek data pelanggaran Anda merasa tidak pernah melakukan kesalahan tersebut, Anda berhak mengajukan sanggahan. Tahapannya adalah sebagai berikut:
- Akses situs etle.polri.go.id lalu pilih menu Konfirmasi Pelanggaran
- Masukkan informasi kendaraan
- Pilih opsi Sanggahan
- Unggah bukti pendukung yang relevan. Bukti ini bisa berupa surat tugas resmi, hasil pelacakan GPS, rekaman video atau foto saat kejadian, atau dokumen jual beli jika kendaraan sudah berpindah tangan
- Datangi loket layanan ETLE yang tersedia di masing masing wilayah. Jangan lupa bawa surat tilang, bukti sanggahan, serta kendaraan jika petugas membutuhkan verifikasi fisik
- Tunggu proses pemeriksaan dari petugas
Apabila sanggahan dianggap valid, maka penindakan dapat dibatalkan atau diperbaiki sesuai dengan fakta sebenarnya.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Ada beberapa hal penting yang perlu diingat agar proses sanggahan berjalan lancar. Pengendara diberi waktu selama 16 hari sejak tanggal pengiriman surat tilang untuk memberikan konfirmasi.
Jika batas waktu terlewati dan tidak ada respons, nomor polisi kendaraan berpotensi diblokir sementara. Karena itu, sangat penting untuk selalu memeriksa status kendaraan secara berkala, terutama jika Anda baru saja menjual kendaraan namun belum melakukan proses balik nama.
Nah, itu tadi penjelasan lengkap mengenai cara cek dan sanggah tilang ETLE. Semoga bermanfaat.***