
KabarJawa.com– Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat secara resmi menyerahkan Surat Kekancingan tanah Kasultanan kepada Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) sebagai landasan hukum pembangunan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) DIY yang baru.
Penyerahan ini menandai babak penting mulainya pembangunan infrastruktur strategis kepolisian di wilayah Godean, Kabupaten Sleman.
Penyerahan Surat Kekancingan
Prosesi penyerahan Surat Kekancingan berlangsung khidmat di Ruang Rapat KHP Datu Dana Suyasa Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Selasa, 27 Januari 2026.
Keraton menghadirkan langsung GKR Mangkubumi selaku Penghageng KHP Datu Dana Suyasa. Ia menyerahkan dokumen bersejarah tersebut kepada Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K.
GKR Mangkubumi menegaskan bahwa Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat memberikan Surat Kekancingan sebagai wujud dukungan nyata terhadap penguatan institusi kepolisian di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Keraton berharap pembangunan Mapolda yang baru mampu membawa manfaat luas bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.
GKR Mangkubumi menyampaikan bahwa dengan penyerahan Surat Kekancingan tersebut, seluruh proses pembangunan Mapolda telah memiliki dasar hukum yang kuat dan sah.
Ia berharap pembangunan ini mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat Yogyakarta.
“Dengan gedung yang baru kami harapkan layanan untuk masyarakat semakin berkualitas,” tuturnya.
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Ngarso Dalem Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat atas peningkatan status lahan dari Serat Palilah menjadi Surat Kekancingan.
Ia menegaskan bahwa perubahan status tersebut menjadi langkah krusial bagi percepatan pembangunan Mapolda DIY yang baru.
Polda DIY merencanakan memulai pembangunan Mapolda DIY pada bulan Maret 2026.
Ia menyebut Surat Kekancingan sebagai fondasi hukum utama yang memberikan kepastian dan kelancaran dalam seluruh tahapan pembangunan.
“Pada tahap awal, Polda DIY telah melakukan berbagai persiapan di atas lahan yang sebelumnya diberikan melalui Serat Palilah,” ungkapnya.
Proses Pembangunan Mapolda DIY Baru
Polda telah membangun pagar pengaman serta melakukan relokasi rumah warga yang terdampak pembangunan. Kapolda menyampaikan bahwa pihaknya masih akan melanjutkan proses relokasi terhadap tiga rumah warga lain.
Kapolda juga memaparkan bahwa pembangunan gedung utama Mapolda DIY akan berlangsung hingga November 2026.
Setelah pembangunan fisik selesai, Polda DIY menargetkan seluruh satuan kerja mulai menempati gedung baru tersebut pada pertengahan Desember 2026.
Selain pembangunan fisik, Polda DIY juga melakukan penataan organisasi dan lokasi satuan kerja. Kapolda menyebutkan bahwa Polresta Yogyakarta akan berpindah ke Mako Baciro.
Sementara itu, Satbrimob Baciro akan menempati Mapolda DIY lama di Condongcatur, Sleman. Penataan ini bertujuan menciptakan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepolisian di wilayah DIY.
Polda DIY turut memberikan perhatian serius terhadap aspek tata wilayah dan lingkungan di kawasan Godean.
Polda menjalin kerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk mengkaji dan menangani potensi dampak pembangunan, khususnya terhadap saluran irigasi yang berada di sekitar lokasi Mapolda DIY yang baru.
Sementara itu, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, S.E., menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Sleman terhadap rencana pembangunan Mapolda DIY di wilayah Godean.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Sleman siap bersinergi demi kelancaran pembangunan tersebut.
Danang Maharsa mengucapkan selamat kepada Polda DIY atas penerbitan Surat Kekancingan dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Ia berharap kehadiran Mapolda DIY yang baru mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian.
“Kehadiran Mapolda yang baru juga kami harapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Sleman dan Daerah Istimewa Yogyakarta secara keseluruhan,” tuturnya.
Dengan Surat Kekancingan dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, pembangunan Mapolda DIY yang baru di Godean kini siap dilanjutkan.
Sinergi antara Keraton, kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya pusat pelayanan kepolisian modern yang berwibawa, humanis, dan berpihak pada kepentingan publik. (ef linangkung)