
KabarJawa.com– Di tengah tekanan ekonomi yang terus membayangi, masyarakat semakin aktif mencari solusi cepat untuk keluar dari jerat utang. Situasi ini memicu munculnya berbagai tawaran penghapusan utang”yang terdengar menggiurkan dan seolah menjadi jalan keluar instan.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak cepat merespons fenomena ini dengan meningkatkan pengawasan serta mengingatkan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Jadi, masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Satgas menegaskan bahwa banyak program penghapusan utang justru berpotensi menyesatkan dan merugikan masyarakat.
Langkah tegas terbaru ditunjukkan dengan penghentian aktivitas entitas bernama Golden Eagle International–UNDP (Golden Eagle).
Temuan Satgas PASTI
Satgas menemukan bahwa entitas tersebut menjalankan kegiatan usaha tanpa legalitas resmi serta menyebarkan informasi yang berpotensi menipu publik.
Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan adanya penawaran program penghapusan utang dari Golden Eagle.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PASTI langsung memanggil perwakilan entitas tersebut bersama sejumlah nasabah untuk menjalani proses klarifikasi secara menyeluruh.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa tim lintas kementerian dan lembaga turun tangan dalam proses pemeriksaan ini.
Mereka melibatkan berbagai institusi strategis seperti Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, hingga PPATK.
Dalam proses tersebut, tim menemukan sejumlah kejanggalan mendasar. Golden Eagle mengklaim memiliki 24 dasar hukum untuk menjalankan program penghapusan utang bank.
Namun, saat diminta menjelaskan secara rinci, pihak entitas tidak mampu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Entitas tersebut tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak mengantongi izin operasional yang sah,” tegas Hudiyanto dalam keterangannya.
Berdasarkan temuan tersebut, Satgas PASTI langsung menghentikan seluruh kegiatan Golden Eagle. Keputusan ini mencegah potensi kerugian yang lebih luas di tengah masyarakat.
Tidak berhenti di situ, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga mendalami tawaran lain yang diajukan Golden Eagle, yakni program pembiayaan investasi nonAPBN/APBD.
Dalam proposalnya, entitas tersebut mengklaim dana bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia serta unit pengelolaan aset bank pelaksana dengan skema hibah dan investasi.
Namun, hasil klarifikasi kembali menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar legalitas resmi. Skema kerja sama, termasuk penggunaan personal guarantee, rekening bersama (joint account), hingga pembagian fee penjaminan, tidak sesuai dengan mekanisme pembiayaan yang berlaku di Indonesia.
Pentingnya Literasi Keuangan
Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda DIY, Eling Priswanto, menegaskan bahwa masyarakat harus meningkatkan literasi keuangan untuk menghadapi berbagai modus baru kejahatan finansial.
Ia menekankan bahwa pelaku kerap memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk menawarkan solusi yang tampak logis, tapi sebenarnya menyesatkan.
Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI, pemerintah terus mengintensifkan edukasi serta sosialisasi agar masyarakat mampu mengenali ciri-ciri aktivitas keuangan ilegal sejak dini.
“Peningkatan kewaspadaan menjadi kunci utama. Masyarakat harus lebih kritis dan tidak mudah percaya pada tawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan,” ujar Eling.
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan penawaran mencurigakan, baik terkait investasi maupun pinjaman daring.
Saluran pengaduan resmi telah disediakan untuk memastikan setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Kasus Golden Eagle menjadi peringatan keras bahwa di balik janji penghapusan utang yang terdengar menenangkan, dapat tersembunyi jebakan yang berisiko besar. Situasi ini menuntut masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama ketika mendapati tawaran solusi instan yang tidak masuk akal.
Di era inovasi finansial yang berkembang pesat, kehati-hatian bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Tidak semua yang tampak sebagai solusi benar-benar mampu menjadi jalan keluar, justru bisa menjadi awal dari masalah yang lebih besar. (ef linangkung)