Tawaran Penghapusan Utang Marak, Satgas PASTI Bongkar Fakta dan Hentikan Aktivitas Ilegal yang Meresahkan

Bagikan :
Ilustrasi Tawaran Penghapusan Utang/Foto: Freepik

KabarJawa.com– Di tengah tekanan ekonomi yang terus membayangi, masyarakat semakin aktif mencari solusi cepat untuk keluar dari jerat utang. Situasi ini memicu munculnya berbagai tawaran penghapusan utang”yang terdengar menggiurkan dan seolah menjadi jalan keluar instan.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak cepat merespons fenomena ini dengan meningkatkan pengawasan serta mengingatkan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Jadi, masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Satgas menegaskan bahwa banyak program penghapusan utang justru berpotensi menyesatkan dan merugikan masyarakat.

Langkah tegas terbaru ditunjukkan dengan penghentian aktivitas entitas bernama Golden Eagle International–UNDP (Golden Eagle).

Temuan Satgas PASTI

Satgas menemukan bahwa entitas tersebut menjalankan kegiatan usaha tanpa legalitas resmi serta menyebarkan informasi yang berpotensi menipu publik.

Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan adanya penawaran program penghapusan utang dari Golden Eagle.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PASTI langsung memanggil perwakilan entitas tersebut bersama sejumlah nasabah untuk menjalani proses klarifikasi secara menyeluruh.

Baca juga  Rangkaian Hari Ibu di Yogyakarta Dimulai, Merayakan Kasih Perempuan bagi Kehidupan

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa tim lintas kementerian dan lembaga turun tangan dalam proses pemeriksaan ini.

Mereka melibatkan berbagai institusi strategis seperti Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, hingga PPATK.

Dalam proses tersebut, tim menemukan sejumlah kejanggalan mendasar. Golden Eagle mengklaim memiliki 24 dasar hukum untuk menjalankan program penghapusan utang bank.

Namun, saat diminta menjelaskan secara rinci, pihak entitas tidak mampu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Entitas tersebut tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak mengantongi izin operasional yang sah,” tegas Hudiyanto dalam keterangannya.

Berdasarkan temuan tersebut, Satgas PASTI langsung menghentikan seluruh kegiatan Golden Eagle. Keputusan ini mencegah potensi kerugian yang lebih luas di tengah masyarakat.

Tidak berhenti di situ, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga mendalami tawaran lain yang diajukan Golden Eagle, yakni program pembiayaan investasi nonAPBN/APBD.

Baca juga  Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 4 Februari 2025: Lokasi dan Jam Operasional

Dalam proposalnya, entitas tersebut mengklaim dana bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia serta unit pengelolaan aset bank pelaksana dengan skema hibah dan investasi.

Namun, hasil klarifikasi kembali menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar legalitas resmi. Skema kerja sama, termasuk penggunaan personal guarantee, rekening bersama (joint account), hingga pembagian fee penjaminan, tidak sesuai dengan mekanisme pembiayaan yang berlaku di Indonesia.

Pentingnya Literasi Keuangan

Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda DIY, Eling Priswanto, menegaskan bahwa masyarakat harus meningkatkan literasi keuangan untuk menghadapi berbagai modus baru kejahatan finansial.

Ia menekankan bahwa pelaku kerap memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk menawarkan solusi yang tampak logis, tapi sebenarnya menyesatkan.

Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI, pemerintah terus mengintensifkan edukasi serta sosialisasi agar masyarakat mampu mengenali ciri-ciri aktivitas keuangan ilegal sejak dini.

“Peningkatan kewaspadaan menjadi kunci utama. Masyarakat harus lebih kritis dan tidak mudah percaya pada tawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan,” ujar Eling.

Baca juga  OJK DIY Terima 208 Laporan Pinjol Ilegal dan Kejahatan Digital Selama 2025, Satgas PASTI Gencarkan Edukasi dan Koordinasi

Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan penawaran mencurigakan, baik terkait investasi maupun pinjaman daring.

Saluran pengaduan resmi telah disediakan untuk memastikan setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Kasus Golden Eagle menjadi peringatan keras bahwa di balik janji penghapusan utang yang terdengar menenangkan, dapat tersembunyi jebakan yang berisiko besar. Situasi ini menuntut masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama ketika mendapati tawaran solusi instan yang tidak masuk akal.

Di era inovasi finansial yang berkembang pesat, kehati-hatian bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Tidak semua yang tampak sebagai solusi benar-benar mampu menjadi jalan keluar, justru bisa menjadi awal dari masalah yang lebih besar. (ef linangkung)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid