
KABARJAWA – Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (OJK DIY) mencatat lonjakan signifikan laporan aktivitas keuangan ilegal sepanjang tahun 2025. OJK DIY melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI DIY) mengungkap bahwa mereka telah menerima 208 laporan dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2025.
Laporan tersebut mencakup 27 kasus pinjaman online ilegal, 52 kasus investasi ilegal, serta 129 kasus penipuan dan kejahatan keuangan digital.
OJK DIY menyampaikan data tersebut dalam pertemuan koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Kantor OJK DIY, Selasa, 24 Juni 2025.
Satgas PASTI DIY menyelenggarakan acara ini untuk memperkuat sinergi lintas lembaga dalam upaya memerangi aktivitas keuangan ilegal yang terus merugikan masyarakat.
Kolaborasi Lintas Lembaga Hadapi Kejahatan Digital
Sebanyak 13 perwakilan anggota Satgas hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka berasal dari instansi penting seperti Bank Indonesia, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, serta berbagai lembaga pemerintah daerah dan pusat.
Satgas juga mengundang dua narasumber tingkat nasional, yaitu Menhariq Noor, Ketua Tim Pengendalian Internet Ilegal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Jeffrey Bram Pattipeilohy, Kasubnit 4 Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kepala OJK DIY Eko Yunianto selaku Ketua Satgas PASTI DIY membuka FGD dengan penekanan pada pentingnya kolaborasi antarinstansi. Eko menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong peningkatan sinergi untuk mendukung pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dalam kerangka perlindungan konsumen dan masyarakat.
“Kami melihat urgensi yang tinggi dalam penanganan kasus-kasus keuangan ilegal yang semakin kompleks. Selama lima bulan pertama tahun ini saja, OJK DIY menerima ratusan aduan. Ini menjadi indikator kuat bahwa masyarakat memerlukan perlindungan nyata dari pemerintah dan lembaga pengawas,” ujar Eko.
Eko juga mengingatkan bahwa keberadaan Satgas PASTI di daerah sangat krusial. Satgas berfungsi sebagai garda terdepan dalam menangani laporan masyarakat terkait keuangan ilegal, terutama yang memanfaatkan teknologi digital sebagai medium penipuan.
Edukasi Keuangan Jadi Kunci Pencegahan
Dinavia Tri Riandari, Kepala Divisi Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK DIY sekaligus Sekretariat Satgas PASTI DIY, menyampaikan laporan kegiatan pencegahan yang telah dijalankan.
Pihaknya secara aktif menggelar edukasi literasi keuangan, membahas entitas ilegal, serta menyebarluaskan konten digital edukatif guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
“Langkah-langkah edukatif menjadi kunci utama pencegahan. Kami terus menyasar berbagai segmen masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mereka mengenai risiko keuangan digital, termasuk modus penipuan yang semakin canggih,” jelas Dinavia.
Dalam sesi pemaparan, Menhariq Noor menyampaikan data terkini mengenai penetrasi internet di Indonesia yang telah mencapai 79,5 persen atau setara dengan 221,5 juta pengguna. Menhariq menilai angka tersebut berbanding lurus dengan maraknya kejahatan digital, seperti pencurian data, penipuan transaksi, dan penyebaran malware.
“Tiga sumber utama pencurian data berasal dari phishing, pelanggaran data pihak ketiga, dan malware. Kejahatan siber kini semakin kompleks, bahkan melibatkan artificial intelligence. Karena itu, masyarakat harus memahami dan menerapkan langkah protektif seperti penggunaan password kuat, autentikasi dua langkah, serta menghindari penggunaan Wi-Fi publik,” ujar Menhariq tegas.
Senada dengan Menhariq, Jeffrey Bram Pattipeilohy dari Bareskrim Polri membeberkan bahwa empat jenis kejahatan siber yang paling banyak merugikan masyarakat adalah judi online, penipuan daring, phishing, dan ransomware.
Jeffrey juga menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif untuk memberantas kejahatan-kejahatan tersebut.
“Kami mengidentifikasi empat faktor utama penyebab kejahatan siber, yaitu lingkungan, ekonomi, individu, dan kesempatan. Kolaborasi Satgas PASTI harus semakin intens dan strategis agar penanganan bisa cepat dan menyeluruh,” ujar Jeffrey.
Pertemuan tersebut turut membahas penguatan koordinasi dalam menindak usaha ilegal di sektor keuangan serta menyusun strategi edukasi dan sosialisasi yang masif. Para peserta sepakat bahwa langkah represif saja tidak cukup tanpa diimbangi oleh pencegahan melalui literasi digital dan keuangan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi payung hukum bagi pembentukan dan operasional Satgas PASTI.
UU ini mengamanatkan pembentukan satuan tugas terpadu antara OJK, kementerian, dan lembaga negara untuk menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan secara nasional maupun daerah.
Dengan komitmen yang semakin kuat dari berbagai pihak, OJK DIY dan Satgas PASTI berharap masyarakat dapat terlindungi dari berbagai modus kejahatan digital dan finansial yang terus berkembang.
Mereka juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan ke lembaga berwenang.