
KabarJawa.com– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengambil langkah paling drastis dalam satu dekade terakhir. Demi menahan laju defisit anggaran yang kian menggunung, Pemkab memutuskan untuk menghapus seluruh anggaran konsumsi rapat mulai tahun depan.
Tidak ada lagi kudapan, makanan ringan, atau nasi dus dalam kegiatan resmi pemerintahan. Semua rapat akan berlangsung tanpa jamuan, kecuali satu kegiatan: Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).
Langkah yang terasa ekstrem ini lahir dari situasi fiskal yang menekan. Pemangkasan besar-besaran Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat menghantam Gunungkidul dengan pukulan telak, defisit TKD mencapai Rp 105 miliar. Kondisi tersebut memaksa Pemkab mengambil keputusan yang sebelumnya mustahil.
Rencana Efisiensi Anggaran Pemkab Gunungkidul
Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, membenarkan kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa penghapusan anggaran makan rapat menjadi salah satu strategi efisiensi besar untuk menyeimbangkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026.
“Pemkab harus bergerak cepat dan berani. Penghapusan anggaran konsumsi rapat menjadi langkah penting untuk menahan defisit yang terus melebar,” ujar Putro.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran Pemkab Gunungkidul ini tidak diambil secara gegabah. Sebelumnya, Pemkab masih mengizinkan anggaran makan untuk kegiatan teknis seperti bimbingan teknis (bimtek) dan diklat.
Namun setelah pembahasan akhir bersama DPRD, keputusan berubah total: seluruh kegiatan rapat dihapus dari daftar penerima konsumsi.
“Anggaran makan rapat hanya kami pertahankan untuk Musrenbang. Selebihnya kami coret semuanya. Langkah ini bisa menghemat Rp 7 miliar per tahun,” tegasnya.
APBD 2026: Pendapatan dan Belanja Tak Berjalan Seimbang
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, memaparkan tantangan berat yang masih membayangi. Defisit RAPBD 2026 tetap berada di angka yang mengkhawatirkan, yakni Rp 79,5 miliar.
“Defisitnya masih tinggi karena berada di angka 4,2 persen. Padahal ketentuan dari pemerintah pusat hanya memperbolehkan defisit 3,35 persen,” jelasnya.
Putro menambahkan bahwa Pemkab sudah melakukan efisiensi di berbagai sektor, termasuk perjalanan dinas dan peralatan kantor. Namun, pengurangan TKD yang sangat signifikan tetap menjadikan ruang fiskal Pemkab serba terbatas.
“Kami masih menunggu evaluasi dari Gubernur DIY terkait APBD 2026. Evaluasi ini menjadi kunci untuk menyelesaikan persoalan defisit yang masih menganga,” ujarnya.
Dalam dokumen finalisasi RAPBD 2026, pendapatan Pemkab Gunungkidul diproyeksikan mencapai Rp 1,892 triliun.
Sementara itu, kebutuhan belanja daerah melampaui angka tersebut dengan proyeksi sebesar Rp 1,972 triliun. Selisih defisit Rp 79,5 miliar tersebut rencananya akan ditutup melalui skema pembiayaan daerah.
Kondisi ini memperlihatkan tantangan fiskal Pemkab Gunungkidul berada pada titik yang sangat krusial. Ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja memaksa pemerintah mengambil kebijakan luar biasa.
Salah satunya, menghilangkan budaya konsumsi dalam rapat, kebijakan yang tak hanya berdampak pada perangkat daerah, tetapi juga para pelaku UMKM yang selama ini memasok konsumsi kegiatan pemerintah.(ef linangkung)