
KabarJawa.com– Kasus hukum yang menimpa seorang warga Kabupaten Sleman mengundang perhatian langsung Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Seorang suami jadi tersangka setelah berusaha membela istrinya yang menjadi korban penjambretan. Peristiwa ini memicu diskursus luas tentang rasa keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan substantif di tengah masyarakat.
Sri Sultan HB X secara terbuka merespons kasus tersebut dan menegaskan pentingnya membuka ruang kesepahaman antarpihak dalam penyelesaian konflik hukum.
Sultan menilai bahwa penyelesaian perkara tidak selalu harus berakhir di pengadilan, selama semua pihak dapat menerima keadilan secara utuh dan bermartabat.
“Konflik itu bisa diselesaikan antar keluarga atau tetap di pengadilan, saya nggak tahu. Nanti kita coba, kita amati saja,” ujar Sri Sultan HB X.
Pernyataan tersebut menegaskan sikap Sultan yang mengedepankan pendekatan kemanusiaan dalam penegakan hukum. Sultan mendorong semua pihak untuk melihat persoalan ini secara menyeluruh, tidak semata-mata melalui kacamata prosedural, tetapi juga melalui rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Tanggapan Sultan tentang Kasus Suami Korban Penjambretan jadi Tersangka
Sri Sultan menekankan bahwa hukum seharusnya tidak berdiri kaku tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan moral. Dalam kasus ini, Sultan memandang tindakan sang suami sebagai respons spontan untuk melindungi istrinya dari kejahatan jalanan.
Oleh karena itu, Sultan menilai pentingnya membuka ruang dialog agar semua pihak dapat saling memahami duduk persoalan secara jernih.
Sultan juga mendorong optimalisasi peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kalurahan yang baru saja diresmikan di DIY. Ia meminta agar lembaga tersebut tidak hanya berfungsi secara administratif. Namun, lembaga juga hadir aktif sebagai jembatan dialog dalam persoalan hukum yang menyentuh rasa keadilan masyarakat.
Menurut Sultan, penyelesaian konflik hukum harus melibatkan mekanisme komunikasi yang adil, terbuka, dan setara, terutama di tingkat akar rumput.
Sebagai langkah konkret, Sri Sultan HB X secara langsung memerintahkan Sekretaris Daerah DIY untuk menjalin komunikasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham).
“Saya minta sama Ibu Sekda untuk mencoba berkomunikasi sama Kanwil Hukum. Ya, Kanwil Hukum, karena beberapa waktu yang lalu kan Pak Menteri Hukum datang ke sini untuk meresmikan bantuan hukum yang di level Kalurahan itu,” tegas Sultan.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Daerah DIY dalam memastikan bahwa layanan bantuan hukum benar-benar berfungsi melindungi masyarakat, terutama warga yang berhadapan langsung dengan persoalan hukum akibat situasi darurat.
Peran Posbankum
Sri Sultan berharap tim bantuan hukum di tingkat kalurahan mampu menjalankan peran strategis sebagai mediator yang adil dan berimbang.
Sultan menilai bahwa tim tersebut memiliki posisi penting untuk membuka dialog antarpihak, sekaligus mencegah konflik hukum berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks.
“Saya berharap apakah tim di Kalurahan-kalurahan itu bisa untuk ikut menengahi dialog persoalan itu. Ya, bagaimana penyelesaiannya. Ya, nanti kita lihat bersama,” lanjut Sultan.
Sultan juga menekankan pentingnya sinergi lintas institusi dalam layanan bantuan hukum desa. Ia mengingatkan bahwa Posbankum melibatkan berbagai unsur penegak hukum, mulai dari kejaksaan, pengadilan, kepolisian, hingga organisasi bantuan hukum.
“Timnya itu kan ada Kejaksaan, ada Pengadilan, dan sebagainya, ada Kepolisian, dan sebagainya, yang untuk bantuan hukum yang kemarin dideklarasikan untuk desa itu. Ya, itu saya minta untuk juga bisa menjadi bagian dari menjembatani dialog itu,” ujar Sultan.
Dorongan Sri Sultan HB X sejalan dengan komitmen Pemerintah Daerah DIY dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Sebelumnya, Pemerintah DIY telah meresmikan 438 Pos Bantuan Hukum Kalurahan/Kelurahan yang tersebar di lima kabupaten/kota.
Peresmian tersebut berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026, di Royal Ambarrukmo Hotel, Sleman. Kabupaten Gunungkidul mencatat sebaran terbanyak dengan 144 pos, Kulon Progo 88 pos, Sleman 86 pos, Bantul 75 pos, dan Kota Yogyakarta 45 pos.
Layanan Posbankum ini mendapat dukungan dari 26 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi serta ratusan paralegal tersertifikasi. Mereka siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat desa dan kelurahan.
Kasus suami korban penjambretan jadi tersangka karena membela istri kini menjadi ujian nyata bagi komitmen tersebut. Masyarakat menanti apakah pendekatan dialog dan keadilan substantif yang didorong Sri Sultan Hamengku Buwono X mampu menghadirkan penyelesaian hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan. (ef linangkung)