
KabarJawa.com– Denting kenong menggema di The Kasultanan Ballroom Hotel Royal Ambarrukmo, Selasa (20/1/2026). Irama gamelan itu menandai lahirnya sebuah tonggak bersejarah bagi akses keadilan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebanyak 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan se-DIY resmi berdiri, memastikan 100 persen kalurahan dan kelurahan di DIY kini memiliki layanan bantuan hukum.
Momentum peresmian ini menegaskan satu pesan kuat: negara hadir hingga ke lapisan paling dasar masyarakat. Pemerintah tidak lagi menunggu masyarakat datang ke pusat kekuasaan, tetapi justru mendekatkan keadilan ke ruang hidup warga desa dan kelurahan.
Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, serta Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen secara bersama-sama meresmikan Posbankum dalam seremoni penuh kebersamaan.
Pemukulan kenong menjadi simbol kuat semangat guyub rukun. Melalui simbol budaya tersebut, pemerintah menyampaikan pesan bahwa penyelesaian masalah hukum dapat ditempuh melalui dialog, musyawarah, dan pemulihan hubungan sosial.
100 Persen Pos Bantuan Hukum DIY
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi DIY Agung Rektono Seto menegaskan bahwa pencapaian 100 persen Posbankum bukan sekadar prestasi administratif, melainkan bukti konkret kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat.
“Seluruh kalurahan dan kelurahan di DIY kini telah memiliki Pos Bantuan Hukum. Negara tidak lagi jauh dari rakyatnya. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, kepastian, dan rasa keadilan,” ujar Agung dengan tegas.
Agung menjelaskan bahwa Posbankum telah menangani berbagai persoalan hukum yang nyata dan dekat dengan kehidupan masyarakat.
Sengketa waris, konflik pertanahan, hingga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi perkara yang paling sering dihadapi warga.
Melalui Posbankum, masyarakat memperoleh pendampingan yang cepat, humanis, dan berkeadilan tanpa harus takut atau merasa sendirian.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyatakan dukungan penuhnya terhadap pendirian Posbankum di seluruh wilayah DIY.
Menurutnya, keberadaan layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan memiliki peran strategis dalam menjaga harmoni sosial.
“Pos Bantuan Hukum mendorong keteraturan hidup masyarakat. Masyarakat dapat menyelesaikan persoalan hukum sejak dini melalui musyawarah dan kebersamaan. Dengan cara itu, nilai guyub rukun tetap terjaga,” tutur Sri Sultan.
Sri Sultan menegaskan bahwa keadilan tidak boleh hanya menjadi milik mereka yang memiliki akses ekonomi dan pendidikan. Posbankum memastikan setiap warga, tanpa memandang latar belakang sosial, dapat memperoleh perlindungan hukum yang setara.
Program Prioritas Nasional, DIY Jadi Teladan
Dengan diresmikannya 438 Pos Bantuan Hukum desa dan kelurahan, Daerah Istimewa Yogyakarta kembali meneguhkan jati dirinya sebagai daerah yang menjunjung tinggi keadilan, kearifan lokal, dan partisipasi masyarakat.
Posbankum juga menumbuhkan kesadaran hukum dan menjaga harmoni sosial di tengah dinamika kehidupan masyarakat. Dari desa dan kelurahan, keadilan kini tumbuh, hidup, dan menyapa warganya secara nyata.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Posbankum merupakan program prioritas nasional Kementerian Hukum. Program ini bertujuan memperluas akses keadilan hingga satuan pemerintahan terkecil.
“DIY mencatatkan capaian luar biasa. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat berjalan sangat solid. Dukungan pemerintah daerah menjadi faktor kunci keberhasilan Posbankum,” ungkap Supratman.
Supratman menambahkan bahwa Posbankum tidak bekerja secara eksklusif. Pemerintah merancang layanan ini berbasis kolaborasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta penyuluh hukum dan pemberi bantuan hukum profesional.
Keberadaan Pos Bantuan Hukum juga sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menempatkan pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.
Pendekatan hukum kini lebih mengedepankan penyelesaian non-litigasi, dialog, dan pemulihan hubungan sosial.
Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh konsultasi hukum, informasi hukum, bantuan dan advokasi, fasilitasi perdamaian di luar pengadilan, hingga rujukan ke Organisasi Bantuan Hukum (OBH) apabila perkara membutuhkan pendampingan lanjutan.
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa pembentukan Posbankum sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan desa sebagai subjek utama pembangunan.
“Pemerintah memperkuat perlindungan hukum masyarakat desa. Posbankum menjadi instrumen penting agar desa tidak hanya membangun fisik, tetapi juga membangun rasa aman dan keadilan,” tegasnya. (ef linangkung)