
KabarJawa.com– Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan regulasi daerah tidak boleh sekadar menjadi produk administratif yang berhenti di atas meja birokrasi.
Pemerintah Daerah DIY harus menjadikan setiap peraturan sebagai instrumen strategis untuk menjaga kebudayaan sekaligus melindungi lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Pesan kuat itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD DIY di Gedung DPRD DIY, Senin (25/05), ketika Sri Sultan menyampaikan pendapat gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD DIY.
Bersama Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, Sri Sultan menyampaikan apresiasi atas prakarsa DPRD DIY dalam menyusun Raperda Pengelolaan Perfilman dan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst.
Raperda Perfilman dan Kawasan Karst
Menurutnya, dua regulasi tersebut akan menjadi pijakan penting untuk memperkuat arah pembangunan DIY yang berakar pada keistimewaan daerah.
Menjelang Iduladha, Sri Sultan mengajak seluruh pemangku kepentingan memaknai momentum tersebut sebagai pengingat pentingnya keikhlasan dalam menjalankan amanah pemerintahan.
Ia menegaskan pemerintah harus menghadirkan kebijakan yang tidak hanya memenuhi aspek formal hukum, tetapi juga membawa nilai keadilan sosial, keberlanjutan, dan kemaslahatan publik.
“Regulasi harus mampu menghadirkan keberpihakan kepada masyarakat. Pemerintah tidak boleh hanya menyusun aturan yang administratif, tetapi juga harus memastikan nilai kemanusiaan dan keberlanjutan benar-benar hadir di dalamnya,” tegas Sri Sultan.
Dalam pembahasan Raperda Pengelolaan Perfilman, Sri Sultan menempatkan film sebagai instrumen strategis dalam menjaga identitas budaya Yogyakarta.
Menurutnya, film tidak hanya berfungsi sebagai media hiburan, tetapi juga menjadi sarana edukasi, diseminasi pengetahuan, hingga media pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan.
Sri Sultan menilai posisi film semakin penting di tengah arus globalisasi dan perkembangan teknologi digital yang bergerak sangat cepat.
DIY membutuhkan regulasi yang mampu memastikan perfilman lokal tetap tumbuh dan mampu memperkuat karakter budaya daerah.
“Keistimewaan DIY sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 menempatkan kebudayaan sebagai salah satu urusan utama. Film menjadi instrumen penting untuk menjaga, mengembangkan, dan menyebarluaskan kebudayaan kepada masyarakat,” ujar Sri Sultan.
Namun demikian, Sri Sultan juga memberikan sejumlah catatan kritis terhadap substansi Raperda Pengelolaan Perfilman.
Pemda DIY meminta penyusunan regulasi tersebut benar-benar selaras dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman agar tidak menimbulkan persoalan substantif dalam proses evaluasi pemerintah pusat.
Sri Sultan meminta argumentasi akademik dalam raperda diperkuat sehingga memiliki landasan hukum yang kokoh. Ia tidak ingin regulasi yang disusun justru menghadapi hambatan ketika memasuki tahap evaluasi nasional.
Tidak hanya itu, Sri Sultan juga menyoroti pentingnya penguatan komunitas perfilman berbasis masyarakat di tingkat kelurahan dan kalurahan.
Menurutnya, desa dan kalurahan di DIY tidak boleh hanya menjadi lokasi syuting semata. Pemerintah harus memastikan masyarakat lokal tumbuh sebagai subjek utama dalam ekosistem perfilman.
“Kalurahan harus menjadi pelaku utama dalam pengembangan perfilman lokal. Masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton atau objek produksi,” katanya.
Sri Sultan juga meminta pengaturan mengenai Badan Perfilman Daerah diselaraskan dengan keberadaan Dewan Kebudayaan DIY.
Ia mengingatkan jangan sampai muncul tumpang tindih tugas dan fungsi kelembagaan yang justru melemahkan pembinaan kebudayaan di DIY.
Kawasan Karst Gunungsewu jadi Benteng Ekologi DIY
Selain menyoroti sektor kebudayaan, Sri Sultan juga memberikan perhatian serius terhadap perlindungan kawasan karst di DIY.
Dalam pembahasan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst, Sri Sultan menegaskan kawasan karst merupakan aset ekologis strategis yang menentukan keberlanjutan lingkungan hidup di Yogyakarta.
Ia menjelaskan kawasan karst memiliki fungsi vital sebagai penyedia air bersih, penyangga lingkungan, sekaligus bagian penting dalam mitigasi perubahan iklim. Kerusakan kawasan karst, menurutnya, akan memicu dampak ekologis yang sulit dipulihkan.
Bentang alam karst Gunungsewu yang telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark juga menjadi perhatian utama.
Sri Sultan meminta seluruh pihak menjaga kawasan tersebut dari ancaman penambangan, aktivitas industri, maupun pembangunan yang tidak terkendali.
“Kawasan karst memiliki fungsi ekologis yang sangat penting. Gangguan terhadap salah satu komponennya dapat menimbulkan dampak yang sulit dipulihkan. Karena itu diperlukan regulasi yang komprehensif dan berbasis daya dukung lingkungan,” tegas Sri Sultan.
Dalam pembahasan substansi raperda, Pemda DIY memberikan sejumlah catatan strategis.
Pemerintah menyoroti pentingnya kesesuaian kewenangan gubernur dalam penetapan kawasan karst, penyelarasan nomenklatur dengan regulasi nasional, hingga pengaturan Indeks Kesehatan Kawasan Ekosistem Karst sebagai instrumen pengendalian berbasis data.
Sri Sultan juga meminta indikator kerusakan kawasan karst dirumuskan secara jelas. Ia menilai kepastian hukum sangat penting agar pelaksanaan regulasi di lapangan tidak menimbulkan multitafsir.
Selain itu, Pemda DIY menekankan pentingnya pengaturan sanksi administratif yang tegas untuk memastikan perlindungan kawasan karst berjalan efektif dan tidak berhenti sebagai norma tertulis semata.
Sri Sultan Ajak Semua Pihak Terbuka terhadap Kritik
Menutup penyampaiannya, Sri Sultan mengajak seluruh pihak menyusun kedua raperda secara terbuka, konstruktif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia menegaskan regulasi yang baik lahir dari proses dialog yang sehat dan keterbukaan terhadap kritik.
“Mari kita susun Raperda ini dengan hati yang terbuka terhadap kritik agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat DIY,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD DIY Nuryadi menyampaikan rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar. Atas nama pimpinan DPRD DIY, ia mengapresiasi penyampaian pendapat gubernur terhadap dua raperda prakarsa DPRD DIY tersebut.
Nuryadi memastikan DPRD DIY akan melanjutkan pembahasan melalui tanggapan fraksi-fraksi dan pembentukan panitia khusus.
Langkah itu memperkuat substansi regulasi agar benar-benar mampu menjawab tantangan pembangunan DIY di masa depan. (ef linangkung)