
KabarJawa.com – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menegaskan komitmennya dalam memperkuat sektor pariwisata serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat melalui pembahasan dan penyampaian pendapat akhir terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Ketiga Raperda tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pendapat Akhir Gubernur DIY dibacakan oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, dalam Rapat Paripurna Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD DIY atas Pembahasan Raperda DIY yang digelar di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, Senin (29/12).
Dalam forum tersebut, Pemda DIY menyampaikan arah kebijakan pembangunan daerah yang menempatkan masyarakat sebagai pusat, khususnya dalam pengelolaan pariwisata dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata di Kalurahan dan Kelurahan, Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPARDA) DIY Tahun 2026–2045, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Ketiganya dipandang saling terkait dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Dalam penyampaiannya, Sri Paduka menegaskan bahwa kebijakan pariwisata di DIY diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian kearifan lokal.
Kebudayaan, nilai-nilai adiluhung, serta identitas lokal disebut menjadi fondasi utama dalam pengembangan pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sri Paduka menekankan bahwa pengelolaan pariwisata harus menempatkan masyarakat sebagai subjek utama pembangunan, bukan sekadar objek.
Oleh karena itu, Pemda DIY mendorong partisipasi aktif masyarakat agar sektor pariwisata mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang progresif, inklusif, dan berkelanjutan.
“Pengelolaan pariwisata di daerah harus senantiasa memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan kearifan lokal dan pelestarian kebudayaan. Pemerintah harus mengedepankan prinsip pemberdayaan masyarakat agar masyarakat menjadi subjek utama dalam pengembangan pariwisata,” tutur Sri Paduka.
Lebih lanjut, Pemda DIY menargetkan peningkatan kualitas pariwisata secara menyeluruh, mencakup aspek tata kelola, penguatan daya tarik destinasi, serta peningkatan kualitas pelayanan.
emerintah daerah berupaya memastikan pariwisata DIY tetap aman, nyaman, terstruktur, dan memiliki daya saing tinggi, sekaligus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pariwisata di DIY harus terus meningkatkan kualitasnya agar mampu memberikan manfaat ekonomi yang merata dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Sri Paduka.
Selain pariwisata, Pemda DIY juga memberikan perhatian serius terhadap sektor kesejahteraan sosial melalui Raperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Sri Paduka menyampaikan bahwa regulasi ini bertujuan membangun sistem penyelenggaraan LKS yang mandiri, profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Raperda LKS dipandang sebagai pedoman hukum dan operasional yang penting bagi seluruh pemangku kepentingan.
Dengan pengaturan yang jelas, Pemda DIY berharap penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.
“Regulasi ini memberikan landasan yang kuat bagi penyelenggaraan LKS agar mampu berkontribusi secara positif bagi masyarakat dan mendukung tujuan pembangunan kesejahteraan sosial,” ungkap Wagub DIY.
Sri Paduka juga menegaskan peran strategis Lembaga Kesejahteraan Sosial sebagai mitra pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan pelayanan kepada pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial. Peran tersebut mencakup rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, hingga perlindungan sosial.
Menurutnya, keberadaan LKS menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan kesejahteraan sosial yang inklusif dan berkeadilan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menutup penyampaiannya, Pemda DIY bersama DPRD DIY menegaskan tanggung jawab bersama untuk memastikan seluruh Raperda yang disepakati benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat.
Pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan setiap kesepakatan yang telah dicapai melalui proses demokrasi, musyawarah, dan pengambilan keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Kami menegaskan kembali komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan seluruh kesepakatan yang telah dicapai bersama DPRD. Kesepakatan ini mencerminkan proses demokrasi yang sehat dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta,” pungkas Sri Paduka.