
KabarJawa.com– Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta terus mendorong transformasi perpajakan nasional melalui penguatan pemahaman dan kesadaran wajib pajak.
Berbagai kajian empiris membuktikan bahwa pengetahuan dan pemahaman terhadap sistem perpajakan menjadi faktor utama dalam membentuk kepatuhan sukarela.
Sosialisasi yang jelas, terarah, dan berkelanjutan terbukti mampu meningkatkan kesadaran pajak sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, saat membacakan sambutan Gubernur DIY dalam kegiatan Sosialisasi Aktivasi Akun Coretax dan KO DJP Bersama bagi Kepala OPD di Pemda DIY.
Sosialisasi Coretax
Acara tersebut berlangsung pada Selasa (30/12) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Sri Paduka menegaskan bahwa transformasi perpajakan nasional saat ini telah memasuki fase yang semakin strategis dan progresif.
Pemerintah secara serius melakukan pembaruan sistem untuk menciptakan tata kelola perpajakan yang modern, transparan, dan berkeadilan melalui penerapan Coretax sebagai sistem terintegrasi.
“Melalui sosialisasi yang jelas dan terarah, pemerintah tidak hanya meningkatkan kesadaran wajib pajak, khususnya wajib pajak orang pribadi dan pelaku UMKM, tetapi juga memperkuat persepsi keadilan serta membangun kepercayaan publik kepada pemerintah. Inilah semangat yang ingin kami bangun melalui agenda hari ini,” ungkap Sri Paduka dengan tegas.
Sri Paduka menjelaskan bahwa Coretax menyatukan seluruh proses perpajakan dalam satu kerangka data terpadu.
Sistem ini mencakup pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan pajak secara digital. Dengan sistem tersebut, pemerintah mampu mengurangi fragmentasi layanan sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Menurutnya, Coretax juga menjadi bagian penting dari agenda besar reformasi birokrasi nasional dan penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pemerintah berharap penerapan sistem ini dapat mempercepat pelayanan, meningkatkan akurasi data, dan memperkuat pengawasan perpajakan secara menyeluruh.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Paduka menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemda DIY serta para wajib pajak yang selama ini menunjukkan komitmen nyata terhadap tanggung jawab fiskal.
Ia mendorong para pimpinan perangkat daerah untuk memperkuat peran keteladanan dengan menginternalisasikan pemahaman perpajakan kepada seluruh aparatur di unit kerja masing-masing.
“Kami berharap para Kepala Perangkat Daerah dapat menjadi teladan dengan aktif menanamkan kesadaran perpajakan kepada seluruh ASN. Keteladanan ini akan menjadi fondasi kuat bagi budaya patuh pajak di lingkungan pemerintahan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY, Erna Sulistyowati, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut telah direncanakan sejak dua bulan lalu.
DJP DIY menyelenggarakan kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan aparatur pemerintah daerah.
Apa Itu Coretax?
Erna menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem terbaru DJP yang terintegrasi dan memiliki beragam fitur untuk memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Sistem ini memungkinkan wajib pajak mengakses layanan perpajakan secara lebih cepat, mudah, dan transparan.
“Coretax menjadi sistem terbaru kami yang terintegrasi dan memiliki banyak fitur yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak. Kami berharap sosialisasi ini memberikan dampak positif bagi masyarakat dan ASN agar segera melakukan aktivasi akun Coretax,” ujar Erna.
Erna juga meluruskan informasi terkait batas akhir aktivasi akun Coretax. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan batas akhir aktivasi pada 31 Desember 2025.
Pada prinsipnya, wajib pajak perlu mengaktifkan akun Coretax sebelum mengisi SPT Tahunan. Namun, DJP mendorong aktivasi lebih awal untuk mengantisipasi kendala teknis di kemudian hari.
“Saat ini, sekitar 40 persen dari total wajib pajak di DIY telah melakukan aktivasi akun Coretax. Jumlah wajib pajak di DIY sendiri mencapai sekitar 300 ribu orang. Kami berharap seluruh wajib pajak yang belum aktivasi dapat segera melakukannya dengan mudah dan lancar,” imbuhnya.
Dukungan terhadap penerapan Coretax juga datang dari Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti.
Ia menilai sosialisasi ini sangat membantu ASN di lingkungan Pemda DIY dalam memahami dan mengaktifkan akun Coretax. Kegiatan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Pada dasarnya, Coretax memudahkan kita dalam memperoleh informasi dan menyampaikan laporan maupun potongan pajak yang telah dilakukan. Ini menjadi wujud komitmen kita sebagai wajib pajak yang taat, karena pajak berperan besar dalam mendukung pembangunan,” ujarnya.
Melalui sosialisasi yang masif dan terarah, Pemda DIY dan DJP berharap Coretax mampu menjadi instrumen penting dalam membangun kesadaran pajak. (ef linangkung)