
KabarJawa.com — Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terus mendorong aparatur sipil negara (ASN) beradaptasi dengan sistem perpajakan digital yang semakin modern.
Melalui kerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates, Pemkab Kulon Progo menyelenggarakan sosialisasi Coretax, sistem administrasi perpajakan terpadu berbasis teknologi tinggi yang digagas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono, dalam sambutannya menegaskan bahwa Coretax merupakan jawaban atas tuntutan zaman yang menekankan efisiensi dan akurasi dalam pelayanan publik, khususnya di bidang perpajakan.
“Coretax dirancang Kemenkeu dengan tujuan efisiensi, akurasi, dan kenyamanan dalam proses administrasi perpajakan, termasuk pelaporan pajak tahunan. Yang hadir di sini saya harap dapat menjadi pelopor perubahan,” tegasnya.
ASN Didorong Adaptif terhadap Sistem Pajak Digital
Triyono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kulon Progo untuk segera menyesuaikan diri dengan sistem baru tersebut. Menurutnya, transformasi digital bukan hanya soal penerapan teknologi, tetapi juga perubahan pola pikir agar pelayanan publik menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Kemenkeu menjelaskan bahwa Coretax tidak sekadar aplikasi, melainkan sistem besar yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis administrasi perpajakan.
Mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan — semuanya dapat dilakukan dalam satu sistem yang terhubung real time.
Coretax memanfaatkan basis data tunggal yang memungkinkan setiap proses berjalan otomatis dan saling berkesinambungan.
Sistem ini diharapkan dapat menekan potensi kesalahan administrasi, mempercepat validasi data, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan perpajakan pemerintah.
Coretax Permudah ASN Laporkan Pajak
Kepala KPP Pratama Wates, Yulianingsih, menyambut baik antusiasme para ASN yang mengikuti sosialisasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa penerapan Coretax akan memberi kemudahan signifikan bagi para wajib pajak, khususnya ASN, dalam melaporkan pajak tahunan.
“Kami berharap sosialisasi Coretax ini mempermudah ASN dalam melaporkan pajak tahunannya melalui sistem baru ini. Mereka pun tidak akan kebingungan jika nantinya harus melakukan pelaporan secara mandiri,” ujarnya.
Menurut Yulianingsih, kehadiran Coretax merupakan langkah konkret pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang modern, transparan, dan mudah diakses. Digitalisasi pajak, lanjutnya, menjadi kunci utama dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak di era digital.
Transformasi Menuju Era Pajak Cerdas
Sosialisasi Coretax di Kulon Progo bukan sekadar acara seremonial. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal menuju birokrasi yang sepenuhnya digital. ASN diharapkan tidak hanya memahami sistem, tetapi juga berperan sebagai pelopor perubahan di unit kerja masing-masing.
Dengan semangat “melek pajak digital”, Pemkab Kulon Progo menunjukkan komitmen mendukung kebijakan nasional dalam modernisasi administrasi publik.
Melalui implementasi Coretax, diharapkan proses pelaporan pajak menjadi lebih cepat, akurat, dan bebas dari kesalahan teknis yang sering terjadi selama ini.
Transformasi digital di bidang perpajakan melalui Coretax diyakini akan membawa dampak besar terhadap sistem keuangan negara. Pemkab Kulon Progo menegaskan bahwa keberhasilan implementasi sistem ini sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi aktif seluruh ASN.
Dengan dukungan penuh dari KPP Pratama Wates dan Kemenkeu, Kabupaten Kulon Progo kini melangkah pasti menuju era pajak cerdas, transparan, dan berbasis teknologi tinggi.