
KabarJawa.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak cepat menghentikan seluruh kegiatan Golden Eagle International–UNDP (Golden Eagle) setelah menemukan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Di balik janji manis penghapusan utang dan investasi “non-APBN/APBD”, tersimpan skema yang berpotensi menyesatkan masyarakat serta merugikan pemerintah daerah.
Langkah tegas itu bermula dari laporan warga yang menerima tawaran program penghapusan utang bank dari pihak yang mengaku mewakili Golden Eagle.
Penawaran dilakukan dengan gaya meyakinkan, lengkap dengan jargon internasional dan klaim dukungan lembaga dunia. Namun, di balik narasi tersebut, Satgas PASTI mencurigai adanya kejanggalan serius.
Menindaklanjuti laporan itu, Satgas PASTI segera memanggil perwakilan Golden Eagle dan sejumlah pihak yang pernah dihubungi lembaga tersebut.
Dalam sesi klarifikasi, hadir pula berbagai unsur lembaga negara seperti Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Satgas kemudian menelusuri legalitas, model bisnis, dan mekanisme penawaran Golden Eagle. Hasilnya menunjukkan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki badan hukum di Indonesia, tidak terdaftar di sistem otoritas keuangan mana pun, serta tidak mengantongi izin operasional resmi.
Bahkan, saat diminta menunjukkan 24 dasar hukum yang disebut mendukung program mereka, Golden Eagle tak mampu memberikan satu pun dokumen valid.
“Dari hasil tersebut, Satgas PASTI secara bulat memutuskan menghentikan seluruh kegiatan Golden Eagle,” ujar Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto.
Penyelidikan berlanjut hingga menemukan modus lain yang lebih berbahaya. Golden Eagle diketahui menawarkan program investasi dan pembiayaan “non-APBN/APBD” kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.
Dalam penawaran itu, mereka mengklaim memiliki dana likuiditas dari “macroprudential Bank Indonesia” dan “Asset Management Unit” dari sejumlah bank pelaksana.
Golden Eagle bahkan menyusun program yang disebut mencakup hibah untuk proyek habis pakai serta investasi murni untuk proyek berorientasi profit.
Mereka menyodorkan rancangan perjanjian kerja sama lengkap dengan nama kepala daerah sebagai penerima jaminan, proposal hibah, pembukaan rekening joint account, hingga pembagian fee penjaminan.
Namun hasil klarifikasi Satgas PASTI, baik di tingkat daerah maupun pusat, menunjukkan bahwa semua dokumen tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Tidak ditemukan bukti sumber dana, otorisasi lembaga keuangan, ataupun payung hukum yang mendukung klaim Golden Eagle.
Satgas menilai, jika tidak segera dihentikan, skema ini berpotensi menjerumuskan pemerintah daerah dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Hudiyanto menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat dan instansi pemerintah tidak mudah tergiur oleh janji penghapusan utang atau investasi dengan keuntungan besar.
“Segala bentuk penawaran yang menjanjikan penghapusan utang atau dana hibah besar tanpa dasar hukum jelas, apalagi mengatasnamakan lembaga internasional, harus diwaspadai. Kami akan terus menindak tegas aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi menipu masyarakat,” tegasnya.
Satgas PASTI mengimbau agar masyarakat dan pemerintah daerah selalu memeriksa legalitas setiap lembaga yang menawarkan kerja sama keuangan.
Penawaran yang mencantumkan nama lembaga internasional, menjanjikan dana besar, atau imbal hasil cepat tanpa risiko, wajib dikonfirmasi kepada otoritas resmi sebelum mengambil keputusan.
Sebagai langkah perlindungan publik, Satgas PASTI membuka akses pelaporan bagi masyarakat yang menemukan tawaran investasi mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui situs sipasti.ojk.go.id, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.