
KabarJawa.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkap ratusan entitas keuangan ilegal sepanjang triwulan pertama 2026.
Dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal berhasil ditemukan dan dihentikan operasinya.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyatakan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal terus diperkuat sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
Langkah tersebut dilakukan seiring meningkatnya praktik penipuan berbasis digital yang menyasar masyarakat luas.
Selain pinjaman online ilegal, Satgas juga menindak dua penawaran investasi ilegal yang beredar melalui berbagai platform digital.
Kedua jenis pelanggaran ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar, terutama bagi masyarakat dengan tingkat literasi keuangan yang terbatas.
Modus Penipuan yang Ditemukan
Dalam pemantauan yang dilakukan, Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah modus yang kerap digunakan pelaku.
Salah satunya adalah penawaran pekerjaan berbasis deposit, seperti memberi ulasan atau mengklik tautan, yang kemudian mengharuskan korban menyetor sejumlah uang dengan iming-iming keuntungan.
Modus lain yang ditemukan adalah impersonation atau peniruan identitas lembaga resmi. Pelaku menggunakan nama, logo, dan tampilan perusahaan jasa keuangan legal untuk membangun kepercayaan korban, meskipun tidak memiliki keterkaitan dengan lembaga tersebut.
Satgas juga menemukan praktik penawaran pendanaan usaha tanpa penjelasan yang jelas terkait model bisnis dan legalitas. Selain itu, skema money game kembali marak dengan mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan.
Perdagangan aset kripto ilegal turut menjadi perhatian. Pelaku menawarkan investasi dengan klaim keuntungan tinggi tanpa risiko, meskipun tidak berada di bawah pengawasan otoritas yang berwenang.
Penyebaran berbagai modus tersebut umumnya dilakukan melalui media sosial, pesan pribadi, dan grup percakapan digital.
Penanganan dan Dampak Finansial
Penguatan penanganan penipuan juga terlihat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, lembaga tersebut menerima 515.345 laporan dari masyarakat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 872.395 rekening teridentifikasi terkait aktivitas penipuan. Sebanyak 460.270 rekening telah diblokir untuk menghentikan aliran dana ilegal.
Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Dari angka tersebut, Rp169 miliar telah dikembalikan kepada korban melalui 19 bank yang digunakan pelaku.
Imbauan dan Tindak Lanjut
Satgas PASTI menilai ancaman kejahatan keuangan masih tinggi dan meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur penawaran investasi dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Selain itu, masyarakat diminta memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum melakukan transaksi. Penawaran yang datang dari pesan pribadi atau tautan yang tidak jelas sumbernya juga diminta untuk diwaspadai.
Satgas juga menekankan pentingnya menjaga data pribadi, termasuk tidak membagikan informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak lain.
Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkan melalui situs resmi OJK atau layanan Kontak OJK 157, WhatsApp, dan email resmi. Sementara itu, korban penipuan dapat melapor melalui layanan IASC untuk mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku.
Satgas PASTI menyatakan akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi guna menekan penyebaran aktivitas ilegal di ruang digital dan menjaga stabilitas sistem keuangan.