
KABARJAWA – Perdebatan tentang royalti hak cipta kembali mencuat di tengah masyarakat. Polemik ini menyentuh persoalan lebih mendasar: kepastian hukum, tata kelola lembaga, dan edukasi publik.
Praktisi hukum Musthafa, S.H., menegaskan bahwa perbaikan harus berjalan di dua jalur sekaligus, teknis di hilir serta penataan norma di hulu.
“Penarikan royalti jangan hanya dilihat sebagai beban. Ini soal kepastian aturan main dan keadilan bagi semua pihak. Pencipta berhak atas imbalan, pengguna berhak atas mekanisme yang jelas, dan publik berhak atas informasi yang transparan,” ujar Musthafa.
Royalti Hak Cipta di Indonesia
Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum hak cipta modern. Undang-undang Hak Cipta mengatur hak moral dan hak ekonomi, serta membuka mekanisme pemungutan royalti melalui lembaga manajemen kolektif (LMK). Namun di lapangan, wajahnya jauh lebih kompleks.
Masyarakat masih sering bingung: siapa yang wajib membayar, kapan harus membayar, serta ke mana penyetoran dana royalti.
Belum lagi pertanyaan tentang bagaimana pembagian uang itu kepada pencipta. Di titik inilah kontroversi kerap muncul.
Musthafa menguraikan setidaknya empat anomali yang paling sering muncul di masyarakat.
- Salah kaprah soal lisensi
Banyak orang mengira membeli lagu atau berlangganan layanan musik otomatis membuatnya bebas memutar secara komersial di kafe, restoran, hotel, atau transportasi. Padahal lisensi personal berbeda dengan lisensi komunikasi publik.
- Acara non-profit tetap publik
Pertunjukan gratis di ruang terbuka tetap masuk kategori komunikasi publik yang memerlukan izin, kecuali termasuk pengecualian menurut undang-undang.
- Double dipping oleh LMK
Tanpa database terpadu, lebih dari satu lembaga bisa mendatangi pengguna untuk repertoar berbeda (pencipta, pelaku, produser fonogram).
Hal ini menimbulkan kebingungan. Solusinya, menurut Musthafa, adalah standarisasi, interoperabilitas data, dan audit terbuka.
- Tarif tidak pasti dan transparansi minim
Pengguna ingin formula yang jelas, apakah berdasarkan kapasitas tempat, omzet, atau flat fee. Sementara pencipta berharap laporan pemakaian dan audit reguler agar pembagian royalti adil.
“Selama anomali ini dibiarkan, konflik akan terus berulang. Padahal solusinya bisa dirancang lewat standardisasi aturan dan sistem yang transparan,” tegas Musthafa.
Aturan Main yang Sebenarnya
Lalu, bagaimana seharusnya aturan main royalti di Indonesia? Musthafa memaparkan garis besar praktis yang sering terabaikan publik.
- Hak yang dilindungi: hak moral (nama dan keutuhan ciptaan) yang melekat selamanya, serta hak ekonomi (memperbanyak, mendistribusikan, pertunjukan, komunikasi ke publik, dan lain-lain) yang bisa dilisensikan.
- Siapa yang wajib bayar: setiap pihak yang menggunakan karya secara komersial atau mengkomunikasikannya ke publik. Itu mencakup kafe, restoran, hotel, pusat belanja, radio, televisi, event, transportasi, hingga layanan streaming publik.
- Ke mana harus bayar: ke LMK atau lembaga terkait sesuai jenis hak (pencipta, performer, atau produser fonogram). Setiap transaksi wajib tercatat melalui kontrak lisensi dan bukti setoran.
Musthafa mendorong pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat untuk serius membenahi sistem. Di hulu, perlu standar transparansi, mekanisme audit, dan kanal penyelesaian sengketa yang cepat. Di hilir, mekanisme penarikan dan pembagian royalti harus lebih efisien dan adil.
Ia menekankan, kanal hukum bisa melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi atau revisi undang-undang secara terukur.
Dengan cara itu, ekosistem kreatif bisa berkembang sehat, bukan justru terhambat oleh polemik yang tidak kunjung selesai.
“Tujuan utama penegakan hak cipta adalah keadilan bagi pencipta dan kepastian bagi pengguna. Dengan tata kelola yang transparan, tarif yang proporsional, dan penyelesaian sengketa yang cepat, kontroversi akan mereda. Saat itu tercapai, ekosistem kreatif Indonesia akan tumbuh dengan kokoh,” tutup Musthafa. (ef linangkung)