
KABARJAWA – Suasana hotel dan restoran di Gunungkidul mendadak berubah. Dentingan musik yang biasanya mengalun menemani pengunjung kini lenyap.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gunungkidul memutuskan untuk menghentikan pemutaran lagu demi menghindari kewajiban membayar royalti.
Langkah drastis ini muncul setelah kewajiban pembayaran royalti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Mekanisme pembayaran royalti tersebut harus dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Arahan dari PHRI Pusat
Ketua PHRI Gunungkidul, Sunyoto, menegaskan bahwa pihaknya telah mengedarkan imbauan resmi kepada seluruh anggota. Pihaknya sudah menyosialisasikan kepada anggota PHRI agar tidak memutar lagu di tempat usahanya, demi menghindari pelanggaran hukum.
“Kebijakan ini merupakan arahan dari PHRI pusat,” ujar Sunyoto pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Menurutnya, hampir semua anggota sudah patuh. Musik yang biasanya mengisi lobby hotel, restoran, dan bar kini diganti keheningan. Keputusan itu diambil sejak mencuatnya polemik royalti di salah satu restoran di Bali yang membuat pelaku usaha waswas.
“Sudah hampir seminggu ini tidak putar lagu. Para pengusaha tidak berani stel musik. Biarlah suasana jadi sunyi, daripada harus membayar royalti,” tegasnya.
PHRI Gunungkidul juga meminta anggota untuk meninjau ulang kontrak kerja sama dengan homeband atau musisi yang mengisi acara di lounge, bar, pesta pernikahan, maupun event lainnya.
Sunyoto menekankan, kontrak harus jelas mengatur siapa yang memikul tanggung jawab membayar royalti kepada LMKN.
“Kami tidak ingin ada anggota yang tersandung masalah royalti hanya karena kelalaian administratif,” ungkapnya.
Harapan untuk Regulasi yang Seimbang
Sunyoto mengakui, beban royalti cukup memberatkan, terutama bagi hotel dan restoran kecil. Kondisi bisnis perhotelan dan kuliner di Gunungkidul masih terseok-seok pasca pandemi dan tekanan ekonomi.
“Jangan sampai niat baik untuk melindungi hak cipta justru meruntuhkan daya saing sektor perhotelan dan kuliner. Usaha kecil dan menengah sangat rentan,” jelasnya.
PHRI Gunungkidul berharap pemerintah mengkaji ulang regulasi royalti agar tercapai keseimbangan antara kepentingan pencipta lagu dan pelaku usaha. Sunyoto menilai, solusi win-win harus diupayakan agar musik bisa tetap hadir tanpa memberatkan pelaku industri.
“LMKN harus bisa mencarikan jalan tengah. Musik Indonesia harus tetap terdengar di hotel dan restoran, tetapi jangan sampai membuat pengusaha gulung tikar,” pungkasnya.