
KabarJawa.com – Ancaman serius membayangi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sleman.
Penyusutan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat kini menekan kemampuan fiskal daerah, sekaligus memicu kekhawatiran akan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dalam waktu dekat.
Pemerintah Kabupaten Sleman saat ini menghadapi tekanan berat setelah kebijakan transfer keuangan daerah (TKD) menunjukkan potensi penurunan.
Kondisi ini secara langsung memengaruhi kemampuan daerah dalam membayar gaji PPPK yang selama ini sangat bergantung pada DAU sebagai sumber utama pendanaan.
Situasi tersebut semakin kompleks karena pemerintah pusat telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Regulasi ini secara tegas membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam Pasal 146 Ayat (2), pemerintah daerah wajib menyesuaikan komposisi belanja pegawai dalam kurun waktu paling lama lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.
Artinya, Pemerintah Kabupaten Sleman harus menyelesaikan penyesuaian itu paling lambat pada akhir tahun 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Wildan Solichin, menilai kebijakan tersebut berpotensi memperberat kondisi fiskal daerah.
Ia menegaskan bahwa tekanan akan semakin terasa apabila pengurangan TKD benar-benar terjadi secara signifikan.
“Pendanaan gaji PPPK sangat bergantung pada DAU. Jika terjadi perubahan kebijakan dari pusat, kemampuan daerah untuk membayar pegawai otomatis ikut tertekan,” ujar Wildan, Kamis (26/3/2026).
Saat ini, Pemkab Sleman tercatat memiliki 2.737 PPPK penuh waktu dan 3.503 PPPK paruh waktu. Pemerintah harus mengalokasikan anggaran besar untuk memenuhi kebutuhan gaji mereka setiap bulan.
Rata-rata gaji PPPK mencapai Rp3 juta per bulan, sementara PPPK paruh waktu menerima antara Rp1,4 juta hingga Rp2,6 juta.
Secara keseluruhan, kebutuhan anggaran gaji PPPK di Sleman mencapai sekitar Rp8,2 miliar.
Angka tersebut menjadi beban signifikan bagi keuangan daerah, terutama di tengah ketidakpastian transfer dana dari pusat.
Wildan secara terbuka mengakui bahwa skenario terburuk bisa saja terjadi.
Ia menyebut PPPK paruh waktu menjadi kelompok yang paling rentan terdampak jika kondisi fiskal daerah tidak mampu menutupi kebutuhan anggaran.
“Ancaman PHK berpotensi kuat menyasar PPPK paruh waktu jika kemampuan keuangan daerah tidak mampu menambal gaji PPPK,” tegasnya.
Di tengah tekanan tersebut, Pemkab Sleman tidak tinggal diam. BKPP Sleman kini tengah menyusun berbagai skema dan formulasi untuk mengantisipasi keterbatasan anggaran.
Pemerintah daerah berupaya mencari solusi agar tetap mempertahankan tenaga kerja tanpa melanggar ketentuan regulasi yang berlaku.
Namun hingga saat ini, perhitungan detail mengenai dampak perubahan kebijakan transfer pusat terhadap kemampuan keuangan daerah masih belum final.
Ketidakpastian ini membuat ribuan PPPK di Sleman berada dalam posisi yang serba tidak pasti.
Jika tidak ditemukan solusi konkret dalam waktu dekat, tahun 2026 berpotensi menjadi titik krisis bagi keberlangsungan tenaga PPPK di Sleman.
Pemerintah daerah kini berpacu dengan waktu untuk menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan terhadap nasib ribuan pegawai.