
KabarJawa.com – Pemerintah Kabupaten Sleman menyerahkan 3.513 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam gelaran di Stadion Maguwoharjo, Rabu (3/12/2025).
Penyerahan berlangsung khidmat dan memberi harapan bagi pegawai yang mulai mengemban tugas sebagai pelayan masyarakat.
Bupati Sleman Harda Kiswaya dan Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menyerahkan SK secara langsung.
Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas pelayanan publik. Para penerima SK mengikuti rangkaian acara yang berlangsung tertib.
Bupati Harda Sampaikan Arahan dan Tekankan Integritas
Dalam sambutannya, Bupati Sleman Harda Kiswaya menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK Paruh Waktu yang menerima SK. Ia menegaskan bahwa penyerahan SK merupakan awal dari tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.
Harda Kiswaya menyampaikan bahwa kebijakan Pemerintah Pusat yang ditindaklanjuti Pemkab Sleman memberikan kejelasan status bagi ribuan pegawai.
“Pada kesempatan ini saya menyampaikan kebanggaan dan bahagia atas kebijakan Pemerintah Pusat yang ditindaklanjuti Pemkab Sleman sehingga panjenengan semua segera mendapat SK PPPK Paruh Waktu. Saya juga nyuwun kepada panjenengan semua untuk bekerja dengan baik, dengan pikiran bersih, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Sleman,” ujar Harda.
Ia juga mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu menjaga integritas dan etos kerja.
“Malulah dan merasa tidak puaslah kita semua apabila tidak bekerja dengan baik dalam memberikan layanan bagi masyarakat Sleman,” tuturnya.
Proses Penetapan SK dan Penempatan Pegawai
Kepala BKPP Sleman Wildan Solichin menjelaskan bahwa proses penetapan 3.513 SK PPPK Paruh Waktu melalui tahapan panjang dengan seleksi administratif yang ketat.
Pemkab Sleman mengusulkan formasi tersebut kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebelum berlanjut pada proses verifikasi dan persetujuan Badan Kepegawaian Negara.
Wildan menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi. Ia menyebut bahwa para PPPK Paruh Waktu telah ditempatkan pada 31 instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman sesuai kebutuhan masing-masing.
Penyerahan SK tersebut memberi harapan bagi masyarakat Sleman atas hadirnya tenaga tambahan yang mendukung berbagai sektor pelayanan. Para PPPK Paruh Waktu diharapkan bekerja profesional, menjaga etika, dan berkontribusi pada kemajuan daerah.
Dengan diserahkannya 3.513 SK tersebut, Pemkab Sleman menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, responsif, dan berkualitas.