
KabarJawa.com – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Gunungkidul menunggu kepastian mengenai masa depan mereka.
Memasuki akhir 2026 hingga awal 2027, kontrak ribuan PPPK akan berakhir hampir bersamaan, sementara pemerintah daerah juga dihadapkan pada kewajiban menyesuaikan belanja pegawai maksimal 30 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan PPPK.
Mereka berharap kontrak dapat diperpanjang sehingga tetap bisa menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN), di tengah tantangan penyesuaian anggaran yang dihadapi pemerintah daerah.
Sekitar 3.000 PPPK Menunggu Kepastian
Ketua Forum PPPK Gunungkidul, Aris Wijayanto, mengatakan sekitar 1.200 PPPK Penuh Waktu akan mengakhiri masa kontraknya pada penghujung 2026.
Selain itu, terdapat 1.992 PPPK Paruh Waktu dengan masa kontrak satu tahun yang juga akan menyelesaikan masa kerja pada akhir tahun.
Jumlah tersebut membuat ribuan pegawai kini menanti kebijakan pemerintah mengenai kelanjutan status kepegawaian mereka.
“Kami berharap ada perpanjangan kontrak sehingga teman-teman PPPK tetap bisa bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul,” ujar Aris saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (28/6/2026).
Batas Belanja Pegawai Jadi Tantangan
Kecemasan para PPPK tidak muncul tanpa alasan.
Mulai 2027, pemerintah daerah harus memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari pendapatan daerah.
Sementara itu, proporsi belanja pegawai Kabupaten Gunungkidul saat ini masih berada di kisaran 40 persen.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa upaya penyesuaian anggaran dapat berdampak pada perpanjangan kontrak PPPK.
“Kami tahu pemkab dalam posisi dilematis. Ada kekhawatiran untuk memenuhi batas belanja pegawai itu dilakukan dengan tidak memperpanjang kontrak PPPK. Mudah-mudahan ada solusi terbaik sehingga PPPK tetap bisa bekerja seperti biasa,” kata Aris.
Ribuan Keluarga Menunggu Keputusan
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan angka dalam dokumen anggaran.
Di balik ribuan kontrak PPPK terdapat keluarga yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan sebagai ASN.
Sebagian besar PPPK saat ini bertugas di sektor pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga pelayanan pemerintahan.
Karena itu, kepastian mengenai perpanjangan kontrak dinilai penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal sekaligus memberikan kepastian bagi para pegawai.
Forum PPPK Gunungkidul juga terus menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan yang akan diterapkan.
Opsi Solusi Mulai Dibahas
Di tingkat nasional, sejumlah alternatif mulai mengemuka untuk membantu daerah yang masih memiliki proporsi belanja pegawai tinggi.
Beberapa usulan yang berkembang antara lain:
- Pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji PPPK.
- Pemberian relaksasi terhadap batas maksimal belanja pegawai.
- Penyusunan skema transisi agar daerah dapat menyesuaikan anggaran secara bertahap.
Meski demikian, hingga kini belum ada kebijakan resmi yang mengatur mekanisme tersebut.
Pemkab Pastikan Tidak Ada Pengurangan Pegawai
Di tengah meningkatnya kekhawatiran, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan belum mengambil langkah pengurangan pegawai.
Seluruh PPPK masih menjalankan tugas seperti biasa, dan pemerintah telah menyiapkan anggaran pembayaran gaji selama 2026.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari pendapatan daerah. Beban gaji kita memang masih di atas 30 persen, tetapi kami terus berupaya memenuhi ketentuan tersebut,” jelasnya.
Pemerintah juga memastikan hak-hak PPPK tetap dibayarkan sesuai ketentuan.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah mengalokasikan:
| Alokasi Anggaran PPPK 2026 | Nilai |
|---|---|
| PPPK Penuh Waktu | Rp130,75 miliar |
| PPPK Paruh Waktu | Rp37,96 miliar |
| Total Gaji dan THR | Rp168,72 miliar |
Menurut pemerintah daerah, seluruh anggaran tersebut telah tersedia sehingga pembayaran gaji tahun ini tidak mengalami kendala.
“Khusus pembayaran gaji PPPK tahun ini tidak ada persoalan karena seluruh anggarannya sudah tersedia,” tambahnya.
Menanti Kebijakan Perpanjangan Kontrak
Meski kepastian pembayaran gaji sepanjang 2026 telah dijamin, pertanyaan mengenai kelanjutan kontrak masih menjadi perhatian utama ribuan PPPK di Gunungkidul.
Pemerintah daerah menyatakan terus mencari formulasi agar dapat memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tanpa mengganggu keberlangsungan pelayanan publik yang selama ini banyak didukung oleh tenaga PPPK.
Hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai mekanisme perpanjangan kontrak.
Ribuan PPPK pun masih menunggu kebijakan pemerintah yang akan menentukan kelanjutan karier mereka sebagai ASN, sembari berharap solusi yang diambil mampu menjaga keseimbangan antara pengelolaan anggaran daerah dan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.