
KabarJawa.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta berhasil membongkar praktik kejahatan siber jaringan internasional yang menjadikan sebuah ruko di Jalan Gito Gati, Kabupaten Sleman, sebagai markas operasi.
Dalam penggerebekan yang berlangsung dramatis itu, polisi sempat mengamankan 64 orang sebelum akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka utama dalam kasus penipuan daring atau love scamming.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber intensif jajaran Polresta Yogyakarta.
Pembongkaran Markas Love Scamming di Sleman
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyatakan bahwa petugas mendeteksi aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik penipuan daring terorganisir dengan target korban dari luar negeri.
“Petugas kami melakukan patroli siber dan menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana love scamming. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melaksanakan operasi tangkap tangan di lokasi,” ujar Eva Guna Pandia saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (7/1/2025).
Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati puluhan karyawan tengah menjalankan aktivitas penipuan menggunakan berbagai perangkat elektronik.
Polisi langsung mengamankan 64 orang yang berada di dalam ruko tersebut untuk kepentingan penyelidikan awal.
Dalam operasi itu, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar. Polisi mengamankan sedikitnya 30 unit telepon genggam, 50 unit laptop, perangkat CCTV, serta seperangkat jaringan WiFi yang digunakan untuk mendukung kejahatan siber tersebut.
Seluruh perangkat itu berperan sebagai sarana utama dalam menjalankan aksi penipuan bermodus hubungan asmara palsu.
“Petugas menemukan sarana tindak pidana yang digunakan secara sistematis. Para pelaku menjalankan love scamming dengan skenario yang telah disusun secara rapi,” jelas Pandia.
Hasil Pemeriksaan
Setelah penggerebekan, polisi membawa seluruh barang bukti dan 64 orang ke Mapolresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Penyidik kemudian memilah peran masing-masing individu yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Keenam tersangka itu menempati posisi strategis dan memegang kendali operasional dalam perusahaan fiktif yang menjadi kedok kejahatan siber tersebut.
- R (35), laki-laki asal Sleman yang berperan sebagai CEO
- H (33), perempuan asal Kebumen yang menjabat sebagai HRD
- P (28), laki-laki asal Ponorogo selaku project manager
- J (28), perempuan yang juga berperan sebagai project manager
- V (28), laki-laki asal Bandung sebagai team leader
- G (22), laki-laki asal Bantul yang menjabat sebagai team leader
Polisi menilai keenam tersangka tersebut sebagai otak dan pengendali utama operasional scamming yang melibatkan puluhan karyawan lainnya.
“Keenam tersangka merupakan petinggi dan penanggung jawab kegiatan di kantor tersebut,” tegas Pandia.
Atas perbuatannya, para tersangka terjerat dengan Pasal 407 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukuman minimal enam bulan penjara dan maksimal sepuluh tahun penjara,” ungkap Eva Guna Pandia.
Saat ini, polisi menahan keenam tersangka di Mapolresta Yogyakarta. Sementara itu, puluhan karyawan lain masih berstatus sebagai saksi.
Mereka tetap menjalani pemeriksaan lanjutan guna mengungkap peran masing-masing serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Pihak kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap alur kejahatan, pola perekrutan karyawan, serta potensi korban praktik love scamming tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan,” pungkas Pandia.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap maraknya kejahatan siber berkedok hubungan asmara. (ef linangkung)