
KABARJAWA – Laporan scamming di Indonesia kian mengkhawatirkan. Data terbaru dari Indonesia AntiScam Center (IASC) hingga 17 Agustus 2025 menunjukkan angka yang mengejutkan, ada 225.281 laporan resmi.
Angka ini mencerminkan betapa masifnya praktik penipuan digital yang terus menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
Laporan Scamming
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa masyarakat menghadapi ancaman serius. Dari total laporan, 139.512 aduan datang melalui pelaku usaha jasa keuangan dan diteruskan ke IASC, sementara 85.769 laporan disampaikan langsung oleh korban ke sistem IASC.
Fakta ini menyingkap kenyataan pahit: penjahat digital tidak lagi menyasar kelompok tertentu saja, melainkan menyerang siapa pun tanpa pandang bulu.
Lebih jauh, 359.733 rekening terverifikasi masuk dalam sistem, dengan 72.145 rekening sudah diblokir. Namun, kerugian yang sudah terjadi terbilang sangat besar.
Dana korban yang raib mencapai Rp4,6 triliun, dan dari jumlah tersebut hanya Rp349,3 miliar yang berhasil dibekukan. Angka itu menunjukkan bahwa kecepatan tindak lanjut menjadi faktor penentu dalam meminimalisasi kerugian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa scam bukan lagi kasus individual, tetapi ancaman nasional.
Ia menekankan, masyarakat harus membangun kesadaran kolektif untuk tidak memberi celah bagi para pelaku kejahatan digital.
“Ini merupakan bentuk komitmen kita semua untuk mendukung Asta Cita Pemerintah. Bersama di Indonesia AntiScam Center, kita melakukan kolaborasi upaya preventif dan penindakan,” kata Friderica dengan suara lantang, menegaskan betapa pentingnya sinergi lintas sektor.
Tiga Pilar Perlawanan Anti-Scam
Dalam paparannya, OJK menekankan tiga kunci utama dalam membangun benteng pertahanan nasional terhadap praktik scam.
- Sinergi lintas sektor. Regulator, pelaku industri, pemerintah, dan media harus bergerak dalam satu barisan melawan ancaman ini.
- Edukasi publik. Literasi keuangan harus menjadi benteng pertama yang memperkuat daya tahan masyarakat terhadap bujuk rayu penipu.
- Partisipasi masyarakat. Warga harus aktif melaporkan, waspada, dan mendukung gerakan nasional anti-scam sebagai gerakan kolektif.
Friderica menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menjadi korban pasif. Setiap orang harus mengambil peran sebagai garda terdepan perlindungan diri sendiri dan lingkungannya.
Lonjakan laporan yang mencapai ratusan ribu hanya dalam hitungan bulan terakhir memperlihatkan bahwa scamming telah menjelma sebagai epidemi digital. OJK menyadari bahwa mereka tidak bisa bergerak sendirian.
Dukungan sektor perbankan, fintech, aparat penegak hukum, hingga media massa menjadi krusial untuk mempercepat pemblokiran rekening dan melacak para pelaku.
Data kerugian sebesar Rp4,6 triliun bukan hanya angka, tetapi cerita penderitaan masyarakat yang tabungannya lenyap seketika.
Bagi sebagian korban, dana itu adalah hasil jerih payah bertahun-tahun, bahkan ada yang merupakan modal usaha atau biaya pendidikan anak. (ef linangkung)