PN Sleman Tolak Praperadilan Dugaan Penipuan Tanah Sultan Ground, Proses Hukum Raden Mas Triyanto Berlanjut

Bagikan :
Ilustrasi | Praperadilan ditolak, perkara dugaan penipuan tanah Sultan Ground berlanjut. (KabarJawa)

KabarJawa.com – Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan putusan dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh Raden Mas Triyanto Prastowo Sumarsono, seorang pensiunan yang mengaku sebagai ahli waris turun-temurun Sultan Hamengku Buwono VII.

Hakim menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanannya dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat atas tanah Sultan Ground.

Putusan tersebut tertuang dalam Rilis Putusan Nomor 9/Pid.Pra/2025/PN Smn. Dalam sidang pada Jumat (14/11/2025), Hakim Praperadilan Arief Winarso membacakan amar putusan yang menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon tidak terbukti secara hukum.

Hakim juga menyatakan tindakan Polda DIY dalam menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap Raden Mas Triyanto sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kasus Bermula dari Penyerahan Uang untuk Surat Kekancingan

Kasus berawal dari laporan Aditya Dwi Hadi Saputra kepada Polres Gunungkidul pada Maret 2025. Pelapor menyampaikan bahwa ia menyerahkan uang Rp10 juta untuk memperoleh surat kekancingan, yaitu izin pengelolaan lahan di kawasan Pantai Sarangan, Bruno II, Gunungkidul.

Baca juga  HUT ke-271 DIY: Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu Bisa Dapat Cashback dan Voucher Belanja, Begini Rinciannya

Lahan tersebut diklaim sebagai tanah Sultan Ground yang disebut berada di bawah kewenangan keluarga keraton.

Situasi berubah ketika Panitikismo, lembaga resmi pengelola pertanahan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, meminta pelapor menghentikan pembangunan di lokasi tersebut.

Surat kekancingan yang diberikan Raden Mas Triyanto dinyatakan tidak sah karena tidak diterbitkan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Polda DIY kemudian menemukan bahwa tanah tersebut telah bersertifikat hak milik atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sejak 2017.

Temuan ini memperkuat bahwa hanya Panitikismo yang berwenang menerbitkan surat kekancingan, bukan individu atau pihak keluarga tertentu.

Kuasa Hukum Sampaikan Klaim Warisan Turun-Temurun

Kuasa hukum Raden Mas Triyanto, Agus Yusuf Ahmadi, menyatakan bahwa kliennya merupakan ahli waris sah Sultan HB VII.

Klaim ini didasarkan pada surat keterangan yang diterbitkan Kelurahan Patehan dan Tepas Darah Dalem Kraton. Mereka menegaskan bahwa tanah Sultan Ground merupakan tanah warisan keluarga, bukan aset institusional Kasultanan.

Pihak pemohon menilai perkara tersebut sebagai sengketa keperdataan internal keluarga besar keraton. Mereka memandang proses pidana sebagai bentuk kriminalisasi dan berpendapat bahwa penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur hukum acara pidana.

Baca juga  Piodalan ke-7 Griya Windunada: Momentum Pengabdian Umat dalam Menjaga Harmoni Kehidupan Berlandaskan Tradisi Leluhur

Hakim Tegaskan Penyidikan Polda DIY Sesuai Prosedur

Dalam pertimbangannya, hakim menolak seluruh argumen pemohon. Polda DIY menghadirkan berbagai alat bukti, mulai dari laporan polisi, berita acara pemeriksaan saksi dari BPN Gunungkidul dan Panitikismo, hasil penyitaan dokumen, hingga rekomendasi gelar perkara.

Hakim menilai penyidik telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Hakim juga mencatat bahwa Polda DIY telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait sesuai prosedur.

Jaksa penuntut umum memberikan petunjuk adanya catatan hukum lain. Raden Mas Triyanto diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa di PN Magelang pada 2018, sehingga status residivis menjadi pertimbangan objektif dalam penahanannya.

“Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil pokok permohonan Pemohon Praperadilan dan dinyatakan ditolak, maka hakim tidak perlu mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon selanjutnya,” demikian tertulis dalam putusan.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses penyidikan dan penanganan perkara pidana terhadap Raden Mas Triyanto akan terus berjalan.

Baca juga  Jadwal Operasional ARTJOG 2025: Buka & Tutup Jam Berapa?

Hakim turut membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu kepada pihak termohon, yaitu Polda DIY. (Eln)

 

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid