
KabarJawa.com – Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan putusan dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh Raden Mas Triyanto Prastowo Sumarsono, seorang pensiunan yang mengaku sebagai ahli waris turun-temurun Sultan Hamengku Buwono VII.
Hakim menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanannya dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat atas tanah Sultan Ground.
Putusan tersebut tertuang dalam Rilis Putusan Nomor 9/Pid.Pra/2025/PN Smn. Dalam sidang pada Jumat (14/11/2025), Hakim Praperadilan Arief Winarso membacakan amar putusan yang menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon tidak terbukti secara hukum.
Hakim juga menyatakan tindakan Polda DIY dalam menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap Raden Mas Triyanto sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kasus Bermula dari Penyerahan Uang untuk Surat Kekancingan
Kasus berawal dari laporan Aditya Dwi Hadi Saputra kepada Polres Gunungkidul pada Maret 2025. Pelapor menyampaikan bahwa ia menyerahkan uang Rp10 juta untuk memperoleh surat kekancingan, yaitu izin pengelolaan lahan di kawasan Pantai Sarangan, Bruno II, Gunungkidul.
Lahan tersebut diklaim sebagai tanah Sultan Ground yang disebut berada di bawah kewenangan keluarga keraton.
Situasi berubah ketika Panitikismo, lembaga resmi pengelola pertanahan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, meminta pelapor menghentikan pembangunan di lokasi tersebut.
Surat kekancingan yang diberikan Raden Mas Triyanto dinyatakan tidak sah karena tidak diterbitkan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Polda DIY kemudian menemukan bahwa tanah tersebut telah bersertifikat hak milik atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sejak 2017.
Temuan ini memperkuat bahwa hanya Panitikismo yang berwenang menerbitkan surat kekancingan, bukan individu atau pihak keluarga tertentu.
Kuasa Hukum Sampaikan Klaim Warisan Turun-Temurun
Kuasa hukum Raden Mas Triyanto, Agus Yusuf Ahmadi, menyatakan bahwa kliennya merupakan ahli waris sah Sultan HB VII.
Klaim ini didasarkan pada surat keterangan yang diterbitkan Kelurahan Patehan dan Tepas Darah Dalem Kraton. Mereka menegaskan bahwa tanah Sultan Ground merupakan tanah warisan keluarga, bukan aset institusional Kasultanan.
Pihak pemohon menilai perkara tersebut sebagai sengketa keperdataan internal keluarga besar keraton. Mereka memandang proses pidana sebagai bentuk kriminalisasi dan berpendapat bahwa penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur hukum acara pidana.
Hakim Tegaskan Penyidikan Polda DIY Sesuai Prosedur
Dalam pertimbangannya, hakim menolak seluruh argumen pemohon. Polda DIY menghadirkan berbagai alat bukti, mulai dari laporan polisi, berita acara pemeriksaan saksi dari BPN Gunungkidul dan Panitikismo, hasil penyitaan dokumen, hingga rekomendasi gelar perkara.
Hakim menilai penyidik telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Hakim juga mencatat bahwa Polda DIY telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait sesuai prosedur.
Jaksa penuntut umum memberikan petunjuk adanya catatan hukum lain. Raden Mas Triyanto diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa di PN Magelang pada 2018, sehingga status residivis menjadi pertimbangan objektif dalam penahanannya.
“Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil pokok permohonan Pemohon Praperadilan dan dinyatakan ditolak, maka hakim tidak perlu mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon selanjutnya,” demikian tertulis dalam putusan.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses penyidikan dan penanganan perkara pidana terhadap Raden Mas Triyanto akan terus berjalan.
Hakim turut membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu kepada pihak termohon, yaitu Polda DIY. (Eln)