
KabarJawa.com – Kabar baik datang bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-271 DIY, Pemerintah Provinsi DIY bersama sejumlah mitra menghadirkan program apresiasi khusus bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang disiplin dalam memenuhi kewajibannya.
Program ini menjadi bentuk penghargaan kepada masyarakat yang taat aturan sekaligus mendorong peningkatan kesadaran administrasi kendaraan di wilayah Yogyakarta.
Dalam pengumumannya, diketahui bahwa inisiatif ini merupakan hasil kerja sama antara Samsat DIY dengan PT Jasa Raharja DIY serta Bank BPD DIY.
Melalui kolaborasi tersebut, masyarakat yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu berkesempatan memperoleh berbagai keuntungan menarik.
Dua Jenis Insentif yang Ditawarkan
Dalam program apresiasi ini, terdapat dua bentuk keuntungan yang bisa dinikmati oleh masyarakat, antara lain:
Voucher Belanja dari PT Jasa Raharja DIY
Wajib pajak berkesempatan memperoleh voucher belanja dengan nilai maksimal hingga Rp50.000. Insentif ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah melaksanakan kewajibannya tepat waktu.
Cashback dari Bank BPD DIY
Selain voucher, tersedia pula cashback sebesar 50 persen dengan nilai maksimal Rp27.100. Program cashback ini khusus diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui kanal digital, yakni Mobile Banking BPD DIY atau QRIS BPD DIY.
Kehadiran insentif digital ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran non-tunai yang lebih praktis dan efisien.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa bahwa program ini memiliki batas waktu pelaksanaan dan kuota yang terbatas. Periode program ditetapkan mulai 16 Maret hingga 30 April 2026.
“Program ini tersedia dalam jumlah terbatas nggih, Lur. Berlaku mulai tanggal 16 Maret s.d 30 April 2026,” tulis pengumuman resmi melalui akun Instagram @humasjogja, sebagaimana dilansir KabarJawa.com pada Selasa, 17 Maret 2026.
Dengan keterbatasan kuota tersebut, maka warga masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum promo berakhir atau kuota habis.
Layanan Tersedia di Seluruh Samsat DIY
Lebih lanjut, berdasarkan pengumuman resminya, program apresiasi ini dapat diakses di seluruh gerai Samsat yang tersebar di wilayah DIY.
Sehingga, dapat dikatakan bahwa wajib pajak cukup melakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai ketentuan agar berkesempatanmenikmati sejumlah insentif yang telah disediakan.
“Lakukan pembayaran Pajak Kendaraan Motor tepat waktu! Siapa tahu Sedulur kebagian voucher dan juga cashbacknya,” tutup keterangan Humas Jogja.
Dan bagi masyarakat Yogyakarta, ini bakal menjadi waktu yang tepat untuk mulai mengecek masa berlaku pajak kendaraan dan segera melakukan pembayaran agar tak melewatkan kesempatan mendapatkan cashback maupun voucher belanja yang ditawarkan.***