Sidang Perdana Mafia Tanah di Bantul Ditunda, Ini Alasan Muhammad Achmadi Gugat Mbah Tupon

Bagikan :
Sidang perdana kasus mafia tanah di PN Bantul ditunda karena tergugat utama tidak hadir. (Dok PN Bantul)

KABARJAWA – Pengadilan Negeri Bantul menggelar sidang perdana gugatan perdata perbuatan melawan hukum dalam kasus mafia tanah pada Selasa, 1 Juli 2025. Muhammad Achmadi menggugat pihak-pihak yang terlibat, termasuk Mbah Tupon sebagai turut tergugat.

Namun, majelis hakim menunda sidang karena tergugat utama, Triono Kumis, dan turut tergugat I, Triyono, tidak hadir di ruang sidang.

Majelis hakim mencatat ketidakhadiran kedua tergugat beserta kuasa hukumnya. Petugas pengadilan menyebut agenda sidang perdana masih berfokus pada pelengkapan berkas dan memastikan kehadiran para pihak.

Namun, hakim tidak menemukan kehadiran tergugat maupun turut tergugat I hingga sidang dimulai.

Kuasa Hukum Jelaskan Posisi Mbah Tupon

Kuasa hukum Achmadi dan Indah Fatmawati, Juni Prasetyo Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya tetap bersikap pasif. Juni menyatakan bahwa tim kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya proses perkara kepada pengadilan.

Ia menekankan bahwa pengadilan memiliki kewenangan memanggil dan memproses perkara sesuai mekanisme.

“Kami selaku kuasa hukum tetap pasif. Itu kewenangan pengadilan. Kalau nanti sudah dipanggil dan tetap tidak hadir atau tidak memberikan kuasa, tentu perkara ini akan terus berjalan,” ujar Juni Prasetyo Nugroho di PN Bantul.

Baca juga  BPKP DIY Tak Hanya Awasi, Kini Jaga Kualitas Kebijakan Publik di Era Sri Sultan

Juni juga menjelaskan alasan tim hukum Achmadi menggugat Mbah Tupon. Menurutnya, nama Mbah Tupon muncul sebagai turut tergugat karena masalah awal perkara berkaitan langsung dengan dirinya.

Juni menekankan bahwa secara akibat hukum, Mbah Tupon tidak memiliki dampak langsung dalam gugatan tersebut.

“Mbah Tupon kami ajukan sebagai turut tergugat karena obyek awal permasalahan berkaitan dengannya, jadi mau tidak mau harus dimasukkan. Tapi secara akibat hukum, tidak ada,” jelas Juni.

Juni berharap semua pihak hadir dalam persidangan berikutnya agar mediasi dapat berjalan optimal. Ia menilai kehadiran para pihak akan membuka ruang kesepakatan bersama untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

“Harapan saya semua bisa hadir, duduk bersama, artinya apa yang diinginkan bisa kita sepakati bersama di dalam ranah mediasi,” tegasnya.

Pengadilan Akan Kirim Pemanggilan Ulang

Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, mengatakan bahwa majelis hakim akan kembali memanggil para pihak melalui surat resmi yang ditujukan ke Polda DIY. Gatot menjelaskan bahwa pemanggilan ulang dilakukan karena surat sebelumnya dikembalikan dan tidak diterima oleh pihak tergugat.

Baca juga  Ini Pasal-Pasal yang Menjerat 7 Tersangka Mafia Tanah Mbah Tupon, Polisi Bongkar Dugaan Pencucian Uang Miliaran Rupiah

“Majelis Hakim akan mengirim surat panggilan ke Polda DIY. Hari ini adalah sidang pertama untuk pelengkapan berkas para pihak. Tergugat pokok dan turut tergugat satu tidak hadir,” kata Gatot.

Gatot menegaskan bahwa kehadiran para pihak menjadi kewajiban dalam proses persidangan. Ia menilai kehadiran tergugat dan turut tergugat penting untuk menyampaikan hak serta kepentingan mereka dalam perkara.

“Para pihak berkesempatan menyampaikan hak dan kepentingannya. Jika pada sidang kedua tetap tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan ketiga. Setelah itu, sidang tetap akan dilanjutkan meskipun para pihak tidak hadir,” pungkas Gatot.

Majelis hakim PN Bantul menjadwalkan sidang lanjutan untuk memastikan kelengkapan berkas dan kehadiran semua pihak. Persidangan akan melanjutkan agenda mediasi apabila para tergugat memenuhi panggilan resmi pengadilan.

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid