
KABARJAWA – Pengadilan Negeri Bantul menggelar sidang perdana gugatan perdata perbuatan melawan hukum dalam kasus mafia tanah pada Selasa, 1 Juli 2025. Muhammad Achmadi menggugat pihak-pihak yang terlibat, termasuk Mbah Tupon sebagai turut tergugat.
Namun, majelis hakim menunda sidang karena tergugat utama, Triono Kumis, dan turut tergugat I, Triyono, tidak hadir di ruang sidang.
Majelis hakim mencatat ketidakhadiran kedua tergugat beserta kuasa hukumnya. Petugas pengadilan menyebut agenda sidang perdana masih berfokus pada pelengkapan berkas dan memastikan kehadiran para pihak.
Namun, hakim tidak menemukan kehadiran tergugat maupun turut tergugat I hingga sidang dimulai.
Kuasa Hukum Jelaskan Posisi Mbah Tupon
Kuasa hukum Achmadi dan Indah Fatmawati, Juni Prasetyo Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya tetap bersikap pasif. Juni menyatakan bahwa tim kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya proses perkara kepada pengadilan.
Ia menekankan bahwa pengadilan memiliki kewenangan memanggil dan memproses perkara sesuai mekanisme.
“Kami selaku kuasa hukum tetap pasif. Itu kewenangan pengadilan. Kalau nanti sudah dipanggil dan tetap tidak hadir atau tidak memberikan kuasa, tentu perkara ini akan terus berjalan,” ujar Juni Prasetyo Nugroho di PN Bantul.
Juni juga menjelaskan alasan tim hukum Achmadi menggugat Mbah Tupon. Menurutnya, nama Mbah Tupon muncul sebagai turut tergugat karena masalah awal perkara berkaitan langsung dengan dirinya.
Juni menekankan bahwa secara akibat hukum, Mbah Tupon tidak memiliki dampak langsung dalam gugatan tersebut.
“Mbah Tupon kami ajukan sebagai turut tergugat karena obyek awal permasalahan berkaitan dengannya, jadi mau tidak mau harus dimasukkan. Tapi secara akibat hukum, tidak ada,” jelas Juni.
Juni berharap semua pihak hadir dalam persidangan berikutnya agar mediasi dapat berjalan optimal. Ia menilai kehadiran para pihak akan membuka ruang kesepakatan bersama untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
“Harapan saya semua bisa hadir, duduk bersama, artinya apa yang diinginkan bisa kita sepakati bersama di dalam ranah mediasi,” tegasnya.
Pengadilan Akan Kirim Pemanggilan Ulang
Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, mengatakan bahwa majelis hakim akan kembali memanggil para pihak melalui surat resmi yang ditujukan ke Polda DIY. Gatot menjelaskan bahwa pemanggilan ulang dilakukan karena surat sebelumnya dikembalikan dan tidak diterima oleh pihak tergugat.
“Majelis Hakim akan mengirim surat panggilan ke Polda DIY. Hari ini adalah sidang pertama untuk pelengkapan berkas para pihak. Tergugat pokok dan turut tergugat satu tidak hadir,” kata Gatot.
Gatot menegaskan bahwa kehadiran para pihak menjadi kewajiban dalam proses persidangan. Ia menilai kehadiran tergugat dan turut tergugat penting untuk menyampaikan hak serta kepentingan mereka dalam perkara.
“Para pihak berkesempatan menyampaikan hak dan kepentingannya. Jika pada sidang kedua tetap tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan ketiga. Setelah itu, sidang tetap akan dilanjutkan meskipun para pihak tidak hadir,” pungkas Gatot.
Majelis hakim PN Bantul menjadwalkan sidang lanjutan untuk memastikan kelengkapan berkas dan kehadiran semua pihak. Persidangan akan melanjutkan agenda mediasi apabila para tergugat memenuhi panggilan resmi pengadilan.