
KABARJAWA – Sejarah baru tercipta di ruang sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jakarta pada Rabu, 14 Agustus 2025.
Untuk pertama kalinya, seluruh anggota KPPU duduk lengkap di kursi Majelis Komisi, menghadapi perkara raksasa yang menyeret 97 pelaku usaha fintech peer-to-peer (P2P) lending. Jumlah ini menjadi yang terbanyak sepanjang sejarah penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa keputusan menghadirkan seluruh anggota KPPU sebagai Majelis Komisi bukan tanpa alasan. Besarnya jumlah terlapor membuat mereka memutuskan melibatkan semua anggota.
“Ini langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya,” tegasnya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini mengangkat Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang menyorot dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Pasal ini secara tegas melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pesaing untuk menetapkan harga barang atau jasa yang dibayar konsumen di pasar bersangkutan.
Daftar Terlapor dan Dampak bagi Industri Pinjol
Satu per satu nama perusahaan fintech dibacakan investigator. Ruangan sidang terasa seperti tak ada habisnya. Dari PT Abadi Sejahtera Finansindo (Singa) hingga PT Uangme Fintek Indonesia (UangMe), seluruhnya masuk dalam daftar terlapor.
Mereka adalah anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode penyelidikan 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025.
Tak hanya publik, para jurnalis yang memadati ruang sidang tampak terperangah menyaksikan hampir seluruh “pemain besar” industri pinjol duduk di kursi pesakitan.
Persidangan perdana ini beragendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator KPPU. Di hadapan Majelis, para investigator membeberkan dugaan adanya kesepakatan harga yang mengikat semua anggota asosiasi, sehingga merugikan konsumen di seluruh Indonesia.
KPPU menegaskan, langkah ini tidak akan berhenti di sidang hari ini. Pada 26 Agustus 2025, sidang akan kembali digelar untuk membacakan LDP bagi empat terlapor yang absen serta memeriksa alat bukti yang menjadi dasar dugaan pelanggaran.
Jika dugaan kartel ini terbukti, dampaknya akan mengguncang industri fintech nasional. Dengan 97 perusahaan terlibat, potensi perombakan total model bisnis pinjaman online bisa terjadi. Investor, mitra usaha, dan jutaan pengguna layanan fintech akan menghadapi gelombang perubahan besar.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi soal kepercayaan publik. KPPU akan mengawal proses ini sampai tuntas,” tegas Deswin Nur.
Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 menjadi senjata utama KPPU. Regulasi ini melarang keras adanya kesepakatan harga antar-pesaing, kecuali untuk perjanjian usaha patungan atau perjanjian yang diatur undang-undang. Jika terbukti, sanksi berat menanti: denda miliaran rupiah hingga pencabutan izin usaha.