
KABARJAWA – Puluhan bangunan liar terus menjamur di kawasan Pantai Sanglen, Gunungkidul, meski tanah tersebut berstatus Sultan Ground (SG) dan sudah memiliki izin resmi bagi investor. Keraton Yogyakarta menegaskan akan menertibkan bangunan ilegal itu dalam waktu dua pekan ke depan.
Keraton Yogyakarta melalui Kawedanan Panitikismo memastikan langkah penertiban kawasan Pantai Sanglen di Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, segera dilaksanakan.
Keraton menargetkan penertiban terhadap lebih dari 50 bangunan liar yang berdiri di atas tanah Sultan Ground maupun Tanah Kalurahan.
Penghageng II Kawedanan Panitikismo, KRT Suryo Satriyanto, menjelaskan sekelompok orang yang menamakan diri Paguyuban Sanglen Berdaulat memicu maraknya pembangunan liar di lokasi tersebut.
Mereka tetap membangun meskipun Keraton sudah melayangkan imbauan dan memfasilitasi mediasi.
Penolakan Mediasi dan Ancaman Penggusuran
Keraton menilai pembangunan liar ini merusak penataan kawasan wisata strategis Pantai Sanglen. Penataan kawasan selama ini melibatkan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal), Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), dan warga lokal.
Keraton menyiapkan langkah penertiban berjenjang mulai dari surat imbauan pengosongan, surat teguran, hingga tindakan langsung di lapangan bersama aparat penegak hukum jika pemilik bangunan tetap menolak.
Di sisi lain, Paguyuban Sanglen Berdaulat menolak menghadiri undangan mediasi dari Kawedanan Panitikismo yang dikirim melalui surat bernomor 035/KWPK/VI/2025.
Perwakilan paguyuban, Rahmat, menyebut mediasi tersebut tidak transparan dan hanya menguntungkan investor.
Rahmat mengungkapkan surat undangan mediasi itu dibuat pada 19 Juni 2025 tetapi baru diterima sehari sebelum acara digelar pada Rabu, 25 Juni 2025.
Paguyuban Sanglen Berdaulat juga mempersoalkan pembatasan jumlah peserta mediasi dari pihak warga hanya 5 orang.
Rahmat menyebut undangan kepada pihak lain justru melibatkan banyak unsur yang sudah berpihak kepada investor, termasuk aparat kepolisian, Satpol PP, pemerintah desa, tim hukum Kasultanan, hingga perwakilan PT Biru Bianti Indonesia selaku investor proyek wisata Obelix di kawasan Pantai Sanglen.
Paguyuban akhirnya mengirim surat penolakan untuk menghadiri mediasi dan menuding forum tersebut sarat intimidasi. Mereka mendesak Keraton membuka ruang mediasi yang lebih adil, inklusif, dan partisipatif.