
KABARJAWA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan sikap tegasnya terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan persaingan sehat.
Pada Senin, 11 Agustus 2025, Majelis Komisi resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada raksasa perdagangan internasional, Mitsui & Co., Ltd. dan anak usahanya Mitsui & Co. (Australia) Ltd..
Mereka terlambat satu hari melaporkan akuisisi saham perusahaan Australia, Position Partners Pty. Ltd. (kini bernama Aptella Pty. Ltd.).
Sanksi kepada Mitsui
Putusan ini dibacakan langsung oleh Majelis Komisi yang diketuai Eugenia Mardanugraha bersama Hilman Pujana dan Mohammad Reza di kantor KPPU, Jakarta.
Sanksi dijatuhkan secara tanggung renteng, yang berarti kedua perusahaan wajib membayar bersama ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini bermula dari transaksi akuisisi pada tahun 2022. Sebelum pengambilalihan, Mitsui & Co. (Australia) Ltd. sudah menguasai 12,06% saham.
Sementara itu, induk perusahaannya, Mitsui & Co., Ltd., memegang 8,04% saham di Position Partners Pty. Ltd.
Melalui serangkaian pembayaran terpisah, kedua entitas Mitsui akhirnya menguasai 50,00001% saham perusahaan tersebut. Transaksi itu diselesaikan pada 29 Juni 2022 dan dianggap sebagai tanggal efektif akuisisi.
Berdasarkan aturan, transaksi dengan nilai gabungan aset di Indonesia melebihi Rp2,5 triliun atau penjualan melampaui Rp5 triliun wajib mereka laporkan ke KPPU dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
Dengan tanggal efektif 29 Juni 2022, batas akhir notifikasi jatuh pada 9 Agustus 2022. Namun, Mitsui baru mengirimkan notifikasi pada 10 Agustus 2022, terlambat satu hari kerja.
Meski tampak sepele, keterlambatan ini menjadi pelanggaran serius karena menyangkut kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan bahwa keterlambatan sekecil apa pun tetap memiliki konsekuensi hukum. Aturannya jelas, 30 hari kerja sejak transaksi efektif, mereka harus melapor.
“Satu hari pun lewat, itu pelanggaran,” tegasnya.
Dalam persidangan, perwakilan Mitsui mengakui keterlambatan tersebut. Mereka juga mengaku keliru menghitung batas waktu pelaporan, sehingga tanpa sadar melewati tenggat waktu.
Berdasarkan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan kedua entitas Mitsui terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5/1999 jo. Pasal 5 PP No. 57/2010.
Keduanya terkena denda Rp1.000.000.000 yang wajib mereka bayarkan ke kas negara. Jika mereka tidak membayar denda dalam 30 hari sejak putusan inkracht, KPPU berhak melakukan penagihan paksa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Peringatan Keras untuk Dunia Usaha
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi pelaku usaha, terutama perusahaan multinasional, agar tidak menyepelekan kewajiban notifikasi.
KPPU menilai, keterlambatan pelaporan bisa menghambat upaya pengawasan persaingan usaha dan berpotensi merugikan pasar.
Deswin Nur menambahkan bahwa KPPU akan terus mengawasi setiap transaksi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham yang memenuhi ambang batas notifikasi.
“Tidak ada toleransi. Keterlambatan satu hari pun tetap akan kami proses,” ujarnya.
Dasar Hukum yang Dilanggar
- Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 mewajibkan setiap penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dengan nilai tertentu untuk dilaporkan ke KPPU dalam 30 hari sejak efektif secara hukum.
- Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010 menetapkan ambang batas nilai aset Rp2,5 triliun dan/atau nilai penjualan Rp5 triliun sebagai kriteria wajib lapor.
Kedua aturan ini bertujuan menjaga persaingan usaha tetap sehat dan mencegah terjadinya praktik monopoli atau penguasaan pasar yang merugikan konsumen. (ef linangkung)