KabarJawa.com — Seorang driver ojek online menjadi korban penganiayaan oleh pelanggan di Kabupaten Bantul. Peristiwa itu terjadi setelah pelaku tersinggung dengan ucapan korban yang dianggap merendahkan.
Peristiwa terjadi pada Rabu (15/10/2025) dini hari di Jalan Jopaitan, Padukuhan Serut, Kalurahan Palbapang, Kabupaten Bantul.
Sekitar pukul 00.30 WIB, bentrokan singkat terjadi antara driver ojek online, Budi Febriyanto (35), dan seorang pelanggan bernama Ivando Galang Saputra (27), yang kemudian diketahui sebagai pelaku penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, S.Tr.K., S.I.K., menyebut peristiwa ini bermula dari kesalahpahaman kecil yang berujung kekerasan.
“Pemicunya karena pelaku tersinggung dengan ucapan korban yang dianggap merendahkan. Dari situlah amarah pelaku memuncak,” ujarnya di Mapolres Bantul, Jumat (17/10/2025).
Sekitar pukul 00.17 WIB, korban menerima pesanan GoRide menuju titik jemput di kawasan Serut, Palbapang. Namun setibanya di lokasi, korban justru dimaki dan diusir oleh pelaku. Tidak ingin memperpanjang masalah, korban membatalkan orderan dan memilih untuk pulang.
Saat melintas di Jalan Jopaitan, korban dihadang pelaku yang sudah menunggu sambil membawa celurit berkarat tanpa gagang. Tanpa bicara panjang, pelaku langsung mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah kepala korban.
“Untungnya sabetan mengenai helm, bukan kepala langsung. Setelah itu pelaku memukul tangan dan wajah korban beberapa kali,” jelas AKP Mirza.
Dari hasil visum, korban mengalami memar di tangan dan wajah akibat pukulan keras. Helm abu-abu bertuliskan INK yang dipakai korban menjadi barang bukti penting dalam kasus ini.
Pelaku Diamankan dan Terancam Hukuman Berat
Petugas Unit IV Satreskrim Polres Bantul bergerak cepat setelah menerima laporan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lapangan, polisi segera mengamankan pelaku yang merupakan warga Dlingo, Bantul, dan bekerja sebagai buruh harian lepas.
“Pelaku berhasil kami tangkap dengan bantuan warga sekitar. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu celurit, helm korban, dan sepeda motor Honda Scoopy merah dengan nomor polisi AB 4645 GP yang digunakan saat kejadian,” ujar Kasat Reskrim.
Saat pemeriksaan, pelaku mengaku menyerang korban karena tersinggung dengan ucapan “Wolaa wong nyambut gawe, cen ra urus.” Kalimat itu dianggap sebagai bentuk penghinaan.
“Pelaku tersulut emosi, lalu masuk ke rumah untuk mengambil celurit, mengejar korban dengan motor, dan menghadangnya di jalan. Itu murni karena emosi sesaat,” tambah Mirza.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dua pasal sekaligus: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.
“Proses penyidikan terus berjalan. Kami juga memastikan hak-hak korban terlindungi,” tegas AKP Mirza.
Polres Bantul mengingatkan masyarakat untuk mengedepankan komunikasi dan pengendalian diri dalam menghadapi persoalan sehari-hari.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin. Jangan mudah tersulut amarah karena ucapan,” kata Mirza.
Ia juga menegaskan agar warga segera menghubungi kepolisian apabila menghadapi situasi berbahaya.
“Gunakan layanan cepat Polisi 110. Kami siap membantu kapan pun,” ujarnya menutup pernyataan.