
KabarJawa.com – Pemerintah Kabupaten Sleman mulai menggerakkan penguatan ekonomi kerakyatan melalui pelatihan sumber daya manusia (SDM) bagi pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Sleman dalam membangun kemandirian ekonomi desa, sejalan dengan arah kebijakan nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Dinkop UKM) Sleman menyampaikan rencana penyelenggaraan pelatihan SDM bagi seluruh pengurus KDMP pada Oktober 2025.
Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran kegiatan ini melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 sebagai wujud dukungan terhadap pemberdayaan koperasi desa.
Sebanyak 86 peserta, masing-masing mewakili satu KDMP yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan di Sleman, dijadwalkan mengikuti pelatihan tersebut.
Pemerintah berharap peserta mampu menjadi motor penggerak kemajuan ekonomi desa melalui sistem koperasi modern yang terkelola secara profesional.
Koperasi Desa Merah Putih hadir sebagai lembaga ekonomi rakyat yang dibentuk pemerintah dengan semangat gotong royong.
Koperasi ini mengedepankan partisipasi aktif masyarakat desa demi meningkatkan kesejahteraan bersama. Nilai kebersamaan dan kekeluargaan menjadi landasan utama pengembangan koperasi di berbagai wilayah, termasuk di Sleman.
Pelatihan Dibagi Empat Kelas dan Fokus Penguatan Kapasitas Teknis
Pengawas Koperasi Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Kerja Kelembagaan dan Koordinator Pelatihan SDM KDMP Dinkop UKM Sleman, Wening Widayati, menjelaskan bahwa pelatihan akan berlangsung dalam empat kelas berbeda.
Pembagian tersebut ditujukan agar setiap peserta mendapatkan pembelajaran yang lebih intensif dan terarah sesuai kebutuhan koperasi.
“Setiap KDMP dapat mengirimkan satu pengurus untuk mengikuti pelatihan. Harapannya, materi-materi yang disampaikan bisa diimplementasikan di masing-masing koperasi,” ujar Wening.
Materi pelatihan yang disiapkan meliputi pengelolaan koperasi, manajemen keuangan koperasi, penyusunan laporan keuangan, penyusunan laporan pertanggungjawaban pengurus, serta penyusunan rencana bisnis (business plan) koperasi.
Wening menegaskan bahwa penyusunan rencana bisnis menjadi bagian penting dalam pelatihan ini. Menurutnya, pengurus perlu memahami cara menyusun rencana bisnis yang realistis, terukur, dan aplikatif di tingkat desa.
Rencana Bisnis Jadi Kunci Akses Permodalan, Dinkop Sleman Lanjutkan Pendampingan
Wening menjelaskan bahwa rencana bisnis berfungsi sebagai instrumen penilaian bagi pemerintah kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) ketika mempertimbangkan kelayakan permohonan pinjaman koperasi.
Pemerintah kalurahan akan memanfaatkan dokumen tersebut untuk menilai kesiapan pengurus dalam mengelola usaha secara berkelanjutan.
“Rencana bisnis ini nantinya akan menjadi salah satu instrumen bagi pemerintah kalurahan bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) dalam menentukan apakah permohonan pinjaman dari koperasi dapat disetujui atau tidak,” jelasnya.
Selain itu, persetujuan dari pemerintah kalurahan menjadi prasyarat bagi KDMP yang ingin mengajukan pinjaman ke bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Dengan peningkatan kapasitas ini, pemerintah berharap pengurus mampu mengakses permodalan perbankan secara lebih mudah dan terstruktur.
Dinkop UKM Sleman juga menyiapkan pendampingan jangka panjang bagi koperasi. Pendampingan tersebut meliputi monitoring perkembangan usaha, evaluasi kinerja koperasi, hingga asistensi penyusunan dokumen kelembagaan.
Dia menambahkan bahwa pemerintah daerah menargetkan pengurus KDMP dapat mengelola koperasi secara mandiri, transparan, dan akuntabel sehingga mampu menopang pertumbuhan ekonomi desa.
Ke depan, Dinkop UKM Sleman akan mengembangkan pelatihan serupa untuk meningkatkan kapasitas pengawas KDMP.
Upaya ini diharapkan membuat seluruh struktur koperasi memiliki pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai prinsip-prinsip perkoperasian modern.