
KABARJAWA – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul kini menunjukkan sikap tegas terhadap investor yang tidak memanfaatkan lahannya secara optimal.
Melalui langkah nyata, pemkab menegaskan bahwa lahan yang terbengkalai dan tidak menunjukkan progres pemanfaatan akan dikenai sanksi, bahkan hingga pencabutan izin dan hak atas tanah.
Fajar Ridwan, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, menjelaskan bahwa setiap pemilik lahan wajib mengikuti rencana tata ruang yang telah disepakati dan memanfaatkan tanah sesuai izin yang diajukan. Jika kewajiban tersebut diabaikan, maka pemerintah siap mengambil tindakan tegas.
“Kalau tidak ada progres, ada sanksi administratif sampai pencabutan hak,” ujar Fajar Ridwan saat dikonfirmasi pada Senin, 7 Juli 2025.
Sebagai contoh konkret, Fajar mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 lalu, tim gabungan dari Kanwil BPN DIY dan Kementerian ATR/BPN telah melakukan peninjauan lapangan terhadap lahan seluas 25 hektare milik seorang pelaku usaha.
Investor tersebut sempat mengajukan rencana pembangunan lapangan golf mewah di wilayah Gunungkidul. Namun, karena tak menunjukkan progres berarti, pemerintah langsung turun tangan.
Pemerintah kemudian memberi tenggat waktu selama enam bulan kepada pemilik lahan tersebut untuk menunjukkan perkembangan nyata dalam pemanfaatan tanah.
Hasilnya, pemilik mulai membangun infrastruktur pendukung seperti jalan dan fasilitas lainnya di lokasi tersebut. Dengan adanya progres itu, status lahan yang semula terancam telantar akhirnya dibatalkan.
“Setelah diberi waktu enam bulan, pemilik menunjukkan progres berupa pembangunan jalan dan fasilitas pendukung sehingga lolos dari status telantar,” tambah Fajar.
Upaya penertiban terhadap tanah-tanah mangkrak tak hanya berhenti di situ. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY kini tengah memetakan sejumlah lahan milik investor yang terindikasi tidak termanfaatkan dengan baik di berbagai titik di Gunungkidul.
Langkah ini diambil untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, Santoso, turut menegaskan bahwa beberapa lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) sempat teridentifikasi telantar. Namun, status itu batal apabila pemilik berhasil menunjukkan perkembangan dalam pemanfaatan lahannya.
“Namun, status itu batal setelah pemiliknya dapat menunjukkan adanya progres pemanfaatan,” jelas Santoso.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar dalam proses pengawasan ini.
Aturan tersebut menegaskan bahwa semua bentuk hak atas tanah, mulai dari Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, hingga Hak Pengelolaan (HPL), bisa dikategorikan telantar apabila tidak dimanfaatkan sesuai izin atau tidak mengikuti rencana pemanfaatan lahan.
Bahkan, lahan yang dikuasai berdasarkan izin atau perjanjian dengan pemerintah sekalipun tetap harus dimanfaatkan secara optimal. Jika tidak, maka sanksi administratif hingga pencabutan izin bisa dikenakan.
“Jadi kami harap para pemilik lahan, khususnya investor, aktif memanfaatkan lahannya sesuai rencana yang diajukan. Jika ada kendala juga bisa disampaikan agar segera dicari solusinya,” tegas Santoso.
Sikap tegas ini merupakan sinyal kuat dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bahwa mereka tidak akan tinggal diam terhadap lahan-lahan yang terbengkalai. Investor dituntut untuk berkomitmen dan menunjukkan keseriusan dalam merealisasikan rencana pembangunan mereka.
Tujuannya jelas, agar setiap jengkal tanah di wilayah Gunungkidul bisa memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Langkah ini juga menjadi bentuk kepastian hukum sekaligus dorongan bagi iklim investasi yang sehat dan bertanggung jawab.
Pemerintah ingin memastikan bahwa penguasaan lahan tidak hanya menjadi ajang spekulasi, melainkan benar-benar digunakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan pembangunan berkelanjutan di Bumi Handayani.