
KabarJawa — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menargetkan kawasan Malioboro menjadi kawasan pedestrian penuh pada 2026.
Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari penataan lalu lintas, parkir, dan sistem transportasi ramah lingkungan di pusat Kota Yogyakarta, sekaligus mendukung pembangunan perkotaan berkelanjutan.
Pemda DIY menempatkan kebijakan pedestrian penuh Malioboro sebagai upaya menciptakan ruang publik yang lebih nyaman, aman, dan rendah emisi.
Penataan ini tidak hanya membatasi pergerakan kendaraan, tetapi juga mengubah fungsi kawasan menjadi ruang yang lebih berpihak pada pejalan kaki dan kualitas lingkungan perkotaan.
Pembatasan Kendaraan BBM sebagai Tahap Awal
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menyampaikan bahwa penerapan pedestrian penuh akan diawali dengan pembatasan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) di sepanjang Jalan Malioboro. Langkah tersebut diposisikan sebagai fondasi menuju kawasan rendah emisi di pusat kota.
Dinas Perhubungan DIY akan melarang kendaraan berbasis BBM melintas di kawasan Malioboro.
Pembatasan ini mencakup kendaraan pribadi, angkutan umum berbahan bakar minyak, becak motor, hingga layanan transportasi daring seperti Maxride. Akses kawasan akan diarahkan khusus bagi moda transportasi ramah lingkungan.
“Ketika Malioboro sudah menjadi kawasan pedestrian penuh, kendaraan yang masih menggunakan BBM tidak bisa masuk. Pemerintah hanya memperbolehkan transportasi ramah lingkungan,” kata Erni.
Transportasi Ramah Lingkungan Disiapkan
Sebagai pengganti kendaraan berbahan bakar minyak, Pemda DIY menyiapkan alternatif transportasi berbasis energi bersih.
Becak listrik dan bus listrik Si Thole disiapkan sebagai moda utama penghubung dari kawasan penyangga menuju Malioboro.
Selain itu, Dishub DIY mendorong pengembangan moda transportasi berbasis energi alternatif lainnya.
Pemerintah menargetkan integrasi antarmoda agar mobilitas warga dan wisatawan tetap berjalan lancar tanpa ketergantungan pada kendaraan konvensional.
Portal Pembatas dan Pengaturan Logistik
Untuk mendukung implementasi kebijakan, Dishub DIY merencanakan pemasangan portal pembatas di sejumlah titik akses masuk Malioboro.
Portal tersebut berfungsi sebagai pengendali fisik agar hanya kendaraan ramah lingkungan yang dapat memasuki kawasan.
Pemerintah juga menyiapkan skema bongkar muat logistik bagi pelaku usaha di Malioboro.
Skema ini mengatur waktu, jalur, dan mekanisme distribusi agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi kawasan pedestrian.
Erni menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini memerlukan konsistensi penegakan aturan serta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.
“Kebijakan ini membutuhkan dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak aturan, hingga masyarakat,” ujarnya.
Implementasi Bertahap dan Penataan Jalan Penyangga
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa penerapan pedestrian penuh semula ditargetkan pada 2025. Namun, kesiapan teknis dan sosial di lapangan dinilai belum sepenuhnya mendukung pelaksanaan secara total.
“Target awal memang 2025, tetapi kondisi di lapangan belum memungkinkan untuk dieksekusi penuh. Tahun 2026 ini diharapkan sudah ada indikasi kuat menuju kawasan pedestrian penuh, dengan penataan jalan-jalan penyangga terlebih dahulu,” ujar Ni Made.
Pemda DIY memfokuskan penataan pada ruas jalan penyangga di sekitar Malioboro untuk menampung peralihan arus lalu lintas.
Sejumlah ruas seperti Jalan Mataram, Jalan Bhayangkara, dan kawasan sekitarnya disiapkan agar mampu mengakomodasi arus kendaraan secara tertib dan terkendali.
Parkir dan PKL Tetap Diperhatikan
Selain lalu lintas, Pemda DIY juga memberi perhatian pada pengaturan parkir dan penataan pedagang kaki lima (PKL).
Pemerintah melakukan inventarisasi kantong parkir komunal serta menata lokasi PKL agar aktivitas ekonomi tetap berjalan seiring perubahan fungsi kawasan.
Pemda DIY menyatakan komitmennya menjaga keseimbangan antara penataan kawasan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Transformasi Malioboro diarahkan untuk memperkuat fungsi kawasan sebagai ruang publik sekaligus pusat aktivitas ekonomi yang tertib dan berkelanjutan.
Penataan Malioboro menuju kawasan pedestrian penuh pada 2026 menjadi bagian dari langkah jangka panjang Pemda DIY dalam membangun kota yang berorientasi pada manusia, budaya, dan lingkungan.
Pemerintah menyatakan kebijakan ini akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan dinamika sosial serta kebutuhan masyarakat.