
KabarJawa.com – Jagat media sosial baru-baru ini diramaikan dengan adanya video Ibu-ibu penjual sate yang berteriak histeris hingga berguling-guling di aspal kawasan sirip Malioboro.
Belakangan, diketahui bahwa aksi dramatis tersebut terjadi saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melakukan operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) liar pada Selasa malam (27/1/2026).
Video tersebut memicu beragam reaksi netizen. Namun, Satpol PP Kota Yogyakarta segera memberikan klarifikasi kronologi sebenarnya.
Kronologi – Panik dan Terpeleset
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi di Jalan Suryatmajan sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut pihak Satpol PP, aksi histeris pedagang tersebut bukan akibat tindakan represif dari petugas.
“Saat penertiban, pedagang sate tersebut berusaha lari, namun terpeleset. Hal itu mengakibatkan dagangannya jatuh berserakan. Yang bersangkutan kemudian teriak-teriak dan berguling-guling di trotoar,” jelas Dodi.
Karena dagangannya sudah tumpah, petugas memutuskan untuk tidak menyita barang bukti pedagang tersebut demi menghindari kericuhan lebih lanjut.
Sudah Sering Ditertibkan
Berdasarkan kabar yang beredar, ibu penjual sate ini disebut-sebut bukanlah pemain baru. Ia dikabarkan kerap kali ditertibkan namun tetap kembali berjualan di zona terlarang.
Keberadaan “sate liar” di kawasan pedestrian dan sirip Malioboro ini memang kerap dikeluhkan, baik oleh wisatawan maupun pemilik toko resmi.
Keluhan utama meliputi asap bakaran yang mengganggu pernapasan serta sampah sisa makanan yang ditinggalkan sembarangan.
13 PKL Diamankan Satpol PP
Meski diwarnai insiden seperti dalam video viral tersebut, Humas Yogyakarta mengumumkan bahwa Satpol PP berhasil menertibkan total 13 PKL liar, dengan rincian 8 PKL di Jalan Suryatmajan dan 5 PKL di Jalan Pasar Kembang.
Barang bukti yang diamankan meliputi payung, kursi, tikar lipat, hingga aki kendaraan. Adapun jenis dagangan yang ditertibkan bervariasi mulai dari penjual minuman, gudeg, penyetan, ronde, hingga ketoprak. Namun, ada pula pedagang sate yang bisa lolos dari razia tersebut.
“Mayoritas pedagang sate justru berhasil meloloskan diri dengan sigap,” demikian keterangan Instagram resmi @humasjogja, dilansir KabarJawa.com pada Rabu, 28 Januari 2026.
Malioboro Zona Merah PKL
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan bahwa kawasan pedestrian Malioboro dan sirip-sirip jalan utamanya adalah Zona Merah aktivitas PKL liar.
Aturan pelarangan ini didasarkan pada dua landasan hukum kuat antara lain:
- Perda Kota Yogyakarta No 26 Tahun 2002 tentang Penataan PKL.
- Perwal Yogyakarta No 13 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut, seluruh jalur pedestrian, selasar, dan trotoar di sepanjang Malioboro harus steril dari aktivitas perdagangan informal demi kenyamanan pejalan kaki.
Sebagai solusinya, Pemerintah Daerah DIY dan Pemkot Yogyakarta telah menyediakan tempat relokasi resmi yang layak dan tertata, yakni di Teras Malioboro 1 dan Teras Malioboro 2. Masyarakat dan wisatawan diimbau untuk berbelanja di lokasi resmi tersebut demi mendukung ketertiban kota.***